Monday, 7 September 2020

Maraknya Radikalisme Islam di Era SBY

 

Oleh. M. Aminulloh RZ

Pascareformasi, marak terjadi gerakan radikalisme Islam yang mengusung formalisasi syariat Islam dan merebaknya kekerasan berjubah agama. Gerakan-gerakan ini berhembus bagai angin yang berdesir di pantai selatan Jawa. Angin ini yang kemudian mengguncang Nasionalisme dan Pancasila kita. Kelompok-kelompok radikal tumbuh, berkecambah, dan merekah. Dari mulai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam Indonesia (FPI), Jemaah Islamiyah, dan ISIS. Gerakan-gerakan ini menemukan momentumnya selama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa selama 10 tahun.

Gerakan-gerakan tersebut muncul sebagai gerakan yang mengusung penerapan syariat Islam, pembentukan khilafah, melakukan bom bunuh diri, hingga melakukan aksi kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Kembali Indonesia memperoleh tantangan baru: radikalisme yang mengatasnamakan Islam.

Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semakin bermunculan gerakan radikalisme Islam, laksana tanaman yang baru tumbuh disinari matahari, lalu disiram air, sehingga subur. Sebagai contoh adalah lolosnya Surat Keterangan (SK), dan status hokum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada era presiden SBY berkuasa. Pada masa pemerintahan SBY, kita menyaksikan HTI justru dengan bebas menggelar pertemuan internasional di Stadion Gelora Bung Karno, dan disiarkan melalui stasiun Televisi Republik Indonesia. Bahkan kita menemukan sebuah foto SBY bersama jubir HTI. Ada apa gerangan?

Yang jadi pertanyaan, apa dasar SBY memberikan status hukum pada HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan ideology dasar negara? Mengapa gerakan politik seperti HTI yang nyata-nyata menentang ideologi Pancasila, UUD 1945, menyebut  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai kafir, serta menganggap Bhineka Tunggal Ika sebagai berhala, berhasil lolos dan hidup aman menyebarkan paham radikal itu pada periode Presiden SBY menjabat? Ini perlu kita investigasi bersama, jangan-jangan kelompok itu juga yang memelihara perkembangbiakan paham khilafah hari ini?

Hal itu tentu saja patut dicurigai bersama, mengingat pada masa SBY, gerakan radikalisme Islam meningkat, dan hidup secara damai menaburkan pemahaman sempit, yang kemudian ditarik oleh gerbong politik kepentingan. Fakta tersebut diungkapkan oleh pengamat dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo saat menghadiri diskusi yang diadakan oleh Barisan Insan Muda (BIMA) dan The Indonesian Public Institute (IPI) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (31/3/2015).  Karyono menegaskan, meningkatnya gerakan radikal pada saat pemerintahan SBY berkuasa. Perkembangan gerakan radikal ini bias dicegah pada waktu itu seharusnya.

Gerakan radikal ini melahirkan dua keyakinan, yakni, radikalisme perilaku, dan radikalisme pemikiran. Gerakan radikalisme Islam itu dikenal saat terjadinya pembunuhan Sahabat Ali bin Abi Thalib oleh Khawarij. Gerakan tersebut sebagai prinsip perilaku ekstrem dan radikal dapat dipandang sebagai gerakan fundamentalisme klasik sepanjangsejarah Islam.

Radikal pemikiran yang teramat tekstual itu, diimplementasikan dalam bentuk perilaku Abdurrahman bin Muljam ketika mengacungkan pedang beracun, dan menebas kepala Sahabat Ali bin Abi Thalib diiringi teriakan la hukmailla li Allah (tidakada hakim kecuali Allah) dengan elaborasi Al-Quran : Siapa yang tidak menentukan hokum dengan apa yang diturunkan Allah, makamerekaadalah kafir.(Q.S. Al-Maidah:44).

Peristiwa itu terjadi  pada 19 ramadhan 40 H atau 661 M. Selain Abdurrahman bin Muljam,  ada juga orang Islam militan ekstrem yang terlibat upaya pembunuhan, yakni, Amr bin Bakr, dan al-Barak bin Abdullah. Mereka semua termasuk golongan yang keluar dari Islam (Khawarij). Di sisi lain, sepanjang sejarah Islam banyak pemasungan Al-Quran untuk melegetimasi tindakan atau gerakan politik kekuasaan yang melahirkan kekerasan agama.

Kemudian di abad ke-18, gerakan radikalisme pemikiran muncul di jazirah Arab. Pemikiran tersebut bersumber pada Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1792) yang selanjutnya dikenal sebagai kelompok Wahabi. Kelompok radikal ini berusaha memurnikan ajaran Islam dengan karakter takfiri (mengkafirkan), menyesatkan golongan yang berbeda, dan cenderung memonopoli kebenaran agama.

Ketika teks-teks agama dipahami secara sempit, dan berujung pada kepentingan politik,maka yang terjadi adalah sebuah pemahaman radikal yang melahirkan kelompok fundamentalisme Islam seperti, gerakan politik Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin dan lainnya. John L. Esposito mengungkapkan dalam bukunya, Unholy War: Teror Atas Nama Islam, bahwa peperangan dan kekerasan dalam agama selalu bermula dari factor keimanan manusia.

Sedangkan menurut Mohammed Arkoun dalam karyanya Berbagai Pembaca Al-Quran, bahwa Al-Quran digunakan Muslim untuk mengabsahkan perilaku, menjustifikasi tindakan peperangan, melandasi berbagai apresiasi, memelihara berbagai harapan, dan memperkeruh identitas kolektif.

Berdasarkan teori para ahli tersebut, penulis membaca dan mengelompokkan ke dalam beberapa factor terkait munculnya gerakan radikalisme Islam. Yakni, faktor pemahaman agama yang sempit, dan dangkal, faktor historis, faktor psikologi, dan faktor sosio-polikultural atas paham ideologi Islam transnasional.

Saat ini kita bias melihat dengan saksama ancaaman radikalisme semakin nyata. Survey Saiful Mujani Research (SMRC) pada tahun 2017 menjelaskan sebanyak 14,5% penduduk Indonesia menganggap radikalisme sebagai masalah yang serius, dan merasa khawatir atas keberlangsungan NKRI, bahkan dariangka 14,5% tersebut, 10% mencemaskan akan terjadinya perang saudara di Indonesia.

Cendekiawan Muslim yang juga mantan rector Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2006-2016, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menilai, maraknya fenomena gerakan radikalisme pada kepemimpinan Joko Widodo, tidak begitu saja terjadi. Era kekuasaan Presiden Joko Widodo hanya kena getah dari kebijakan pemerintahan SBY. “Pak SBY itu kan mottonya zero enemy. Dia enggak mau konflik dengan siapapun. Jadi Ketika jelas ada radikalisme dan pelanggaran, dibiarkan saja,” ungkapnya saat acara Saresehan Kebangsaan, di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jakarta, minggu (20/8/2017).

Gerakan ekstrem radikal yang terjadi pada saat ini merupakan akibat pembiaran SBY terhadap kelompok-kelompok radikal. Akibatnya, rezim saat ini harus berpikir keras dalam menekan tumbuhnya radikalisme di Indonesia. Komarudin juga menganalogikan, jika ada yang membakar sesuatu, kemudian dibiarkan oleh sekitarnya, maka api tersebut terus menjadi besar. “Ada ungkapan klasik begini, kelompok minoritas radikal itu ada karena ada mayoritas yang membiarkan itu terjadi,” ujar Komarudin.

Ketika sudah membesar seperti sekarang ini, maka akan sulit untuk memadamkannya. Dan itulah tantangan di era Presiden Joko Widodo, dari periode pertama, hingga kedepan nanti. Tentu saja hal ini sangat mengkhawatirkan. Kendati status hukum HTI sudah dicabut oleh pemerintahan Joko Widodo periode pertama, melalui penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Noomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.

Di permukaan, paham khilafah masih terus bercokol dalam bentuk propaganda di negeri ini. Salah satunya adalah kontroversial film klaim bombastis ‘JejakKhilafah di Indonesia’ (JKDN), yang mengundang banyak pakar sejarah membantah dan mengungkapkan fakta-fakta pada sejumlah Webinar. Film garapan pejuang khilafah yang bernama Nicko Pandawa itu diterbitkan pada 20 agustus 2020 yang lalu, mengundang pula reaksi masyarakat untukmenuntut pemerintah agar bertindak lebih tegas pada kelompok-kelompok radikal yang menyimpang dari ideology bangsa ini.

Pemerintah dan masyarakat, diminta untuk tidak lengah sedikit pun dalam penyebaran ideology tersebut, apalagi paham khilafah di Aparat Sipil Negara (ASN) yang konon katanya sudah menjamur di sebelas kementerian, cukup membahayakan, mengingat mereka adalah kelompok yang sistematis dan terstruktur dalam mendakwahkan ideology politiknya.

Dengan demikian menjadi jelas, kita semua mesti waspada dengan gerakan yang berkembang saat rezim SBY itu. Radikalisme sebagai pengejawantahan atas diamnya pemerintahan yang lalu. Gerakan tersebut biasanya mengajarkan dengan kata-kata yang kurang pantas untuk diungkapkan, seperti menyebut musuh Islam dengan kafir, jihad yang berkonotasi kekerasan, dengan ajakan memberontak atau perang, menyebut taghut pada simbol-simbol negara, seperti bendera merah putih dan Garuda Pancasila, serta menyebut negara dan sistem demokrasi kafir.

Sejarah kejayaan Islam terus dikampanyekan untuk membakar semangat mereka dalam dakwah, yang pada akhirnya akan menanggalkan moralitas dengan menunjukkan perilaku radikal. Begitu juga, ajaran-ajaran dalam Al-Quran atau hadits Nabi, ditafsir sedemikian rupa sesuai dengan kepentingan politik yang berujung pada aksi kekerasan. Jadi, kita mesti waspada terhadap maraknya radikalisme Islam yang berkecambah sejak pemerintahan SBY itu. Kita dukung Presiden Joko Widodo melawan mereka untuk kembali ke pangkuan NKRI dan Pancasila.

F


Islam, Nasionalisme, dan Kemanusiaan

Oleh. M. Aminulloh RZ

“Yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan”, demikian Presiden Indonesia ke-4 KH. Abdurrahman Wahid atau biasa kita kenal dengan sebutan Gus Dur, pernah menyuarakan. Mencintai Islam, berarti mencintai kemanusiaan. Pemahaman kaum konservatif Indonesia dengan atas nama cinta Islam dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia, kadang-kadang berperilaku abai terhadap sisi kemanusiaan.

Sebagian kelompok pejuang formalisasi syariat, tidak sadar bahwa dirinya tak memedulikan sisi kemanusiaan, hanya karena persoalan politik. Padahal jika ia sadar, maka Islam sebagai landasan hidup manusia, dan Tuhan sebagai sang pencipta manusia, seharusnya bermuara pada sisi kemanusiaan. Sama sekali tidak ada kekerasan dalam agama.

Ironisnya, dalam memperjuangkan syariat Islam, mereka sering mengutip ayat dan dalil-dalil untuk melegetimasi kepentingan dan kelompok tertentu, bahkan ayat dan dalil Al-Quran dibuat menyeramkan dan menakutkan untuk kemudian digunakan  dalam melegalkan perilaku mengancam, membunuh, mengkafirkan sesama Muslim, dan menjadi penyemangat untuk merubah ideologi negara, Pancasila dan UUD 1945, menjadi negara khilafah atau negara Islam.

Meurut Khaled M. Abou Fadl dalam teori otoritarianisme bahwa para tokoh agama tidak lagi bicara tentang Islam, melainkan berbicara “atas nama Tuhan”, atau bahkan menjadi “corong Tuhan” itu sendiri! Ketika pendakwaan absolut ini menyatu dengan kekuasaan despotik, maka kita menemukan “perselingkuhan agama” dengan kekuasaan yang sangat berbahaya sebagai otoritarianisme atau kesewenang-wenang pembaca.

Apa yang disuarakan sang penafsir teks Al-Quran dan hadis Nabi itu dianggap “suara Tuhan” dalam rangka kepentingan formalisasi syariat Islam ke dalam negara, membuktikan bahwa dirinya telah berperilaku otoriter terhadap agama untuk mendorong ke arah yang sesuai dengan hajatnya.

Akibatnya, yang awam terhadap agama akan mempercayai dengan penuh semangat beragama yang tinggi, serta tidak dibekali keilmuan yang cukup, maka yang timbul adalah sikap berlebihan yang bisa berakibat pada fanatisme buta, hingga ia tidak menyadari bahwa perilakunya sudah keluar dari batas-batas syariat Islam itu sendiri.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa manusia memang memiliki rasa cintanya pada agama, ataupun bangsanya. Bahkan rela berkorban harta, benda, tenaga, pikiran, bahkan nyawanya sendiri, demi kemajuan agama dan negaranya. Namun, tidak bisa dipungkiri juga, bahwa realitas yang ada saat ini untuk memajukan keduanya, adalah dengan persatuan, bekerjasama dalam pembangunan ekonomi, pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan, dengan nilai-nilai Islam yang universal (rahmatan lil alamin).

Hal itu dapat dicapai dengan baik tanpa formalisasi agama tertentu untuk mewujudkannya, hanya mengimplementasikan syariat Islam pada nilai substansi kehidupan, maka visi Indonesia emas yang dicita-citakan dapat tercapai sesuai harapan bersama.

Jika rasa cinta itu tumbuh pada salah satunya, maka yang terjadi adalah pembelahan. Misalnya, cinta kita terhadap bangsa dan negara saja, maka nilai-nilai penting dalam penerapan syariat agama akan diabaikan, maka akan muncul perilaku korupsi, sogok-menyogok, individualisme sekuler, dan lain sebagainya. Begitupun sisi agama saja, maka yang terjadi adalah perpecahan, polarisasi, konservatisme, puritanisme, dan radikalisme.

Sikap cinta Tanah Air, dapat dibuktikan dengan sikap patriotis dan nasionalis demi kesejahteraan bangsa. Sedangkan sikap cinta terhadap agama Islam, diimplementasikan melalui sikap kemanusiaan, akhlak, dan moralitas yang mencerminkan rahmatan lil alamin dalam kehidupan. Hal tersebut, dapat berjalan beriringan untuk sebuah peradaban Indonesia kedepan menuju Indonesia berkemajuan.

Tahir Bawazir mengungkapkan bahwa dengan nasionalisme, satu sama lain antar bangsa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan, sebagaimana itu merupakan salah satu misi Al-Quran. Hal tersebut juga didukung oleh Muhammad Iqbal, cendekiawan Islam kontemporer, bahwa nasionalisme tidak akan memecah belah umat Islam. Menurut dia, perbedaan teritorial tidak berarti akan berdampak pada perpecahan. Karena Al-Quran juga mengajarkan perbedaan, sekaligus berlomba-lomba dalam kebaikan.

Al-Quran memang tidak secara eksplisit menyebutkan tentang nasionalisme. Namun, walau tidak ada istilah nasionalisme secara tertulis di dalam Al-Quran, bukan berarti konsep nasionalisme tidak ada sama sekali pemaknaannya, karena Al-Quran adalah kitab suci yang di dalamnya terdapat segala persoalan, baik di bumi maupun di akhirat.

Yang perlu kita perhatikan adalah substansi ayat dalam Al-Quran dalam menilai konsep nasionalisme. Maka penelitian itu menemukan ayat dalam Al-Quran yang mencakup isyarat cinta Tanah Air dan bangsa, dalam (Q.S. Al-Hujurat [49]:13) yang artinya: Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah Ialah yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesunggunya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Dari kutipan Al-Quran di atas, maka jelas sekali, kalau manusia itu diciptakan oleh Tuhan dengan berbeda-beda, jenis kelamin, suku, bangsa, warna kulit, bahasa, bahkan pola pikir, yang bertujuan saling mengenal satu sama lainnya. Hal ini tentu saja telah mematahkan pendapat beberapa pihak yang anti terhadap nasionalisme.

Dalam ayat tersebut juga menekankan takwa yang berarti berbakti, patuh, atau ketaatan, baik dalam aturan hukum bernegara dengan nilai-nilai syariat Islam maupun beragama, dalam bingkai spirit  kebangsaan.

Dengan begitu, kita dapat menyemai nilai-nilai syariat Islam ke dalam semangat nasionalisme kebangsaan di rumah besar kita, Indonesia. Dengan harapan besar yang nantinya bisa terwujud sebagai negara baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negeri baik yang diampuni oleh Tuhan). “Islam dan nasionalisme adalah dua kekuatan yang harus disatukan. Islam menjadi kuat karena menyatu dengan naionalisme, dan nasionalisme menjadi memiliki nilai dan spirit ketika diisi nilai-nilai Islam.” Demikian pesan dari KH. Hasyim Asyari mengakhiri tulisan ini.

Saturday, 5 September 2020

Wabah Khilafah Yang Bikin Musnah

 


Oleh. M. Aminulloh

Bukan virus ebola, bukan pula virus kolera, ataupun virus korona. Namun, virus yang satu ini dapat mengurangi imun dalam otak kita, juga dapat membunuh akal sehat siapa saja bagi yang tepapar dogmatik doktrinnya. Ya, virus khilafah. Mengapa? Sebab penyakit satu ini adalah sebuah penyakit di negeri mana pun epidemi ini menyebarkan pahamnya. Wabah satu ini juga dapat membunuh dan memusnahkan negara yang dijangkitnya.

Fakta tersebut dapat kita perhatikan di beberapa negara yang sampai saat ini pun belum pulih dari keterpurukan atas pemberontakan dan penghancuran oleh propaganda Hizbut Tahrir. Sebagai contoh negara Libya, negara ini adalah sebuah negara dengan penghasilan minyak terbesar di Afrika, juga dengan Human Development Index (HDI) atau pembangunan manusia paling tinggi di Afrika pada Tahun 2010. Saat itu Libya menjadi negara dengan peringkat ke-57, jauh di atas Indonesia yang berada di peringkat 112. HDI pada Tahun 2019 hanya berada pada satu tingkat di atas Indonesia, Libya 110, dan Indonesia 111.

Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Libya yang dijanjikan Hizbut Tahrir (HT) setelah menyebarkan virus dogma sempit khilafah kepada rakyatnya untuk memberontak, dan menggulingkan rezim Muammar Khadafi dari tampuk kepemimpinan tertinggi di negara tersebut, ternyata hanyalah omong kosong. Di permukaan, para penjahat perang, dan kemiskinan rakyatnya yang menurun secara tajam itu, sekarang tidak bisa apa-apa dan tak berdaya.

Ironisnya, di Indonesia, ratusan manusia-manusia yang sudah terjangkit paham khilafah kompak ramai-ramai melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, senin (28/3/11). Sebagai bentuk dukungan untuk merespons HT dan pemberontak yang ada di Libya nan jauh di sana, bagai pemandu sorak (cheerleaders) di atas kehancuran sebuah negara yang sedang melangkah menuju  kesejahteraan.

Tentu saja hal itu juga bisa terjadi di sini, jika tidak ditindak untuk mencegah sedini mungkin wabah khilafah menyebar lebih banyak lagi di lingkungan masyarakat kita. Sebab pola penyebaran penyakit ini bisa masuk ke lingkungan rumah, sekolah, yayasan, majelis pengajian, perguruan tinggi, bahkan melalui media sosial (youtube, facebook, twitter,  instagram dan lainnya). Reaksi paham ini di Indonesia yang paling menonjol adalah silaturahim ke berbagai ormas yang lebih besar, seminar-seminar, diskusi publik, mengorganisir aksi demonstrasi, dan berkampanye melalui media.

Perlu diketahui, bahwa HT adalah sebuah paham politik Pan-Islam transnasional—Trans berarti “antar” nasional berarti “negara”, didirikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani pada Tahun 1953, di Palestina.  Paham ini bercita-cita menghancurkan ideologi yang ada pada negara, dan menggantinya dengan dalih khilafah Islamiyah ala minhaj al-nubuwwah. Bentuk  sistemnya bagaimana? Tidak jelas, karena hanya mempropagandakan pahamnya hingga negara tersebut jatuh terpuruk, seperti yang terjadi di Libya dan Suriah.

Format yang digunakan agar paham ini dapat terserap dalam otak sasarannya yang tidak lain adalah umat Islam Indonesia, yaitu dengan menggunakan cara-cara dakwah. Pertama, mereka akan menggunakan cara pembinaan dan kaderisasi (tatsqif), yang kedua, intens berhubungan langsung (tafa’ul), dan yang ketiga, saat dogma siyasah ini  sudah banyak tersebar dan kemudian banyak menjangkit korbannya, maka propaganda melawan kekuasaan pemerintah pun segera dilakukan dengan cara apapun, halal atau haram, jika tidak sesuai dengan konsepnya akan menjadi halal. Dan yang terakhir, menerima kekuasaan (istilam al-hukmi).

Kenyataannya, mayoritas ulama bersepakat untuk pemerintahan dengan menerapkan syariat Islam, bisa saja bersifat elastis sesuai dengan kondisi wilayah dan tatanan politik yang ada, tidak harus bernama khilafah dan tidak harus berstempel khalifah. Selama pemerintahan tersebut masih mengangkat pemimpin yang memiliki integritas, dan mampu memimpin, baik dalam urusan agama, maupun politik pemerintahan, maka gugur sudah kewajiban Muslimin.

Dalam hal ini, kewajiban Muslimin secara fundamental adalah mendirikan sistem negara berdasarkan syura (musyawarah), persatuan umat melalui program-program yang dapat mengangkat kemiskinan dengan penuh toleransi dan rasa kemanusiaan, menyelesaikan segala persoalan dengan cara bermusyawarah, saling bahu-membahu dalam kebaikan untuk membantu sesama serta menanamkan nilai-nilai keadilan (al-adalah), baik dalam pengabdian terhadap negara, maupun nilai-nilai ketaqwaan, amar makruf nahi  munkar (menegakkan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan, serta melarang kejelekan dan kemungkaran) dengan cara-cara yang makruf (baik), melawan musuh-musuh yang merongrong  tanah-tanah dan negeri Muslimin dengan bentuk jihad. Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan sistem kepemimpinan dalam bentuk pemerintahan dengan model ijma konsensus, seperti yang dilakukan Indonesia.

Sitem dengan tujuan dan cita-cita bersama tersebut di atas, sudah ada dalam ideologi politik kebangsaan kita, yakni Pancasila, UUD 1945, dan juga Bhineka Tunggal Ika. Maka siapa saja yang berusaha merusak tatanan yang sudah dibangun oleh para pendiri bangsa, sesungguhnya adalah benalu dan penyakit yang harus divaksin dengan pemahaman-pemahaman nasionalisme kebangsaan, dan atau dibuang, sehingga kita dapat hidup sehat dan lebih produktif menatap masa depan.

Walapun lumbung penyakit (HTI) telah dihancurkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, akan tetapi pahamnya sudah terlanjur merebak kemana-mana. Maka perlu adanya penganganan secara khusus untuk pemulihannya.

Untuk itu, kita semua perlu waspada terhadap ancaman dan bahaya wabah yang tengah melanda negeri kita ini, protokol kesehatan akal pemahaman ideologi Pancasila, perlu kembali dirumuskan oleh pemerintah dengan inovasi baru, memahami penyebab, gejala, dan cara mengobatinya agar dapat mengurangi angka positif penularan wabah khilafah di tengah pandemi virus korona yang sedang menerpa bangsa kita. Michel Foucault (1926-1984) pernah mengungkapkan selamat tinggal Muslim naif! Selamat datang Muslim progresif. Knowledge is power.

 

 

Friday, 4 September 2020

Problem Aparat Sipil Negara Anti-Pancasila

 

Oleh. M. Aminulloh RZ

Indonesia sedang dilanda tantangan berat yang bertubi-tubi. Berbagai persoalan bangsa datang silih berganti. Ragam masalah negara ini, dari mulai virus korona yang masih saja menghantui, sampai pejabat negara yang terlibat kasus korupsi. Rupanya penyakit yang menggrogoti itu tidak bisa dianggap enteng, karena sudah mencapai pada level komplikasi, yang harus ditangani secara gesit oleh pemerintah satu demi satu.

Problematika bangsa ini yang dirasakan semakin menimbulkan kegelisahan, diantaranya adalah Aparat Sipil Negara (ASN) yang anti terhadap ideologi Pancasila. Persoalan ini bisa juga dipengaruhi oleh globalisasi yang semakin menghilangkan jati diri bangsa ini. Pertarungan antar negara adikuasa untuk memperebutkan kepentingan universal bagai angin yang terus berhembus merangsek dalam negeri tiada henti.

Pada titik ini, penulis mencoba menggagas diskursus ASN yang anti-Pancasila melalui pendekatan keagamaan, untuk membaca pemaknaan dan menanamkan rasa cinta pada Pancasila. Mengapa harus demikian? Sebab pelemahan Pancasila yang terjadi pasca reformasi melalui penetrasi ideologi Islam transnasional. Maka untuk menguatkan Pancasila, diperlukan melalui pintu tersebut.

Pasca reformasi, semua kelompok dan golongan paham Islam transnasional masuk ke Indonesia untuk menanamkan saham ideologinya, tumbuh kembang bagai tanaman yang baru ditanam lalu diguyur hujan. Dari mulai Wahabisme yang berasal dari Arab Saudi, Syiah dari Iran, Ahmadiyah dari India, sampai gerakan politik yang bercita-cita mendirikan negara Islam (khilafah), seperti Ikhwanul Muslimin dari Mesir, dan Hizbut Tahrir dari Yordania.

Boelars dalam bukunya “Indonesianisasi” (2009) menuliskan bahwa meskipun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sudah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, masih ada juga pihak-pihak yang hendak mengganti Pancasila dengan dasar lain. Selain itu, Fait (1998:15) dalam pengantarnya menuliskan untuk  pidato Soekarno di depan BPUPKI berargumentasi bahwa Pancasila adalah usaha keras Soekarno untuk menentang gagasan negara agama, dan sekaligus mendamaikan perbedaan pendapat antara kaum nasionalis dan kaum agama.

Rentetan peristiwa konflik yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, seperti penyerangan di Gereja St. Lidwina, Bedog, Sleman, Yogyakarta, minggu (11/08/18), dan beberapa serangkaian bom yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada minggu (13/5/18) telah membuktikan jika bangsa kita berbanding terbalik dari kata keramahtamahan, toleransi dan keberadaban. Padahal negeri ini didasari pada kewajiban beragama bagi setiap warganya, hal itu tercantum dalam sila pertama.

Sampai saat ini, radikalisme yang menjadi persoalan bangsa ini dihadapkan dengan radikalisme agama. Gerakan tersebut biasanya harus dicapai dengan segala cara. Pandangan ini kerap disandingkan dengan gerakan fundamentalisme. Ironisnya, pelaku kekerasan itu selalu mengaku dirinya beragama. Yang jadi pertanyaan penulis adalah apakah agama mengajarkan sikap radikal untuk menyakiti manusia yang lain? Apakah agama bertujuan untuk memusnahkan seluruh umat manusia? Agama mana yang mengajarkan penganutnya berperilaku intoleran, radikal, ekstrem, dan keras terhadap sesama?

Indonesia sedang dilanda kegelisahan yang begitu akut akibat perilaku  ASN yang anti terhadap ideologi Pancasila. Fakta tersebut dibuktikan dengan adanya dugaan 100 ASN yang mengunggah posting-an anti-Pancasila melalui media sosial, berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menerima 100 aduan, senin (17/2/20).

Sebelumnya, Lembaga Survei Alvara Research melakukan survei pada pegawai negeri sipil (PNS), di angka 19,4% PNS yang anti-Pancasila, dengan rentan waktu 10 september sampai 5 oktober 2017, di 6 kota besar, yakni Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makasar, sabtu (17/11/18). Hal itu juga segera dievaluasi oleh Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara (PANRB) terkait ditemukannya 19,4% PNS yang anti-Pancasila pada rabu (21/11/18).

Seluruh Kementrian dan institusi negara ada pada angka 19,4% ASN yang juga terindikasi mendukung ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dari persentase tersebut, jumlah ASN yang anti-Pancasila mencapai 800.000-an. Persoalan itu tentu saja tidak bisa disepelekan oleh bangsa ini, mengingat semakin memudarnya pemahaman makna Pancasila dalam kehidupan di Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai norma fundamental negara harus menjadi dasar dari tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Seharusnya, Pancasila menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia dalam hidup bersosial di tengah masyarakat. Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana bisa ASN yang mendapatkan penataran Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4) anti terhadap Pancasila itu sendiri? Bagaimana kewajiban ASN untuk setia pada Pancasila berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS?

Padahal Bung Hatta sudah mengingatkan bangsa ini hanya di bawah terang sila Ketuhanan, kita bisa memahami sila-sila di bawahnya dengan tepat. Artinya, bahwa  radikalisme dan sifat anti-Pancasila yang dihadapkan pada agama itu telah dipatahkan secara sendirinya oleh sila pertama dalam Pancasila.

Dalam struktur Pancasila, ketauhidan ditempatkan pada sila pertama. Hal itu merupakan hal yang fundamental bagi semua. Hal itu pula yang membuat organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) menerima asas tunggal Pancasila, pada Munas Alim Ulama Tahun 1983 di Situbondo, Jawa Timur. Pancasila merupakan cerminan tauhid menurut pengertian iman Islam. Bagi NU,Islam adalah agama yang menerapkan Maqashid al-Syariah (akidah-syariat) yang meliputi hubungan manusia dan Allah dan hubungan antarmanusia, serta dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan, maka turut mewujudkan upaya umat Islam untuk menjalankan syariat Islam.

Melalui pendekatan pemerintah melalui penataran pada edukasi penghambaan Tuhan secara utuh dengan sila pertama sebagai ujung tombak, akan memungkinkan berkurangnya ASN yang anti-Pancasila. Bahwa kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan dapat diwujudkan melalui penekanan pada sila pertama dalam Pancasila, sebagaimana Jeremy Menchik (2014) menyebut nasionalisme berketuhanan (Godly nationalism).

Dengan demikian, ASN, atau siapapun penduduk Indonesia, jika ia mengamalkan Pancasila pada kehidupan sehari-hari, berarti  ia telah mengikuti  apa yang diperintahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menolak Pancasila dengan mengatasnamakan agama.


Wednesday, 2 September 2020

Ujaran Kebencian Merusak Republik


Oleh. M. Aminulloh RZ

Perkembangan digital teknologi komunikasi dan informasi semakin memudahkan manusia untuk melakukan segala aktivitas. Jika digunakan secara benar, maka akan menghasilkan sesuatu yang positif dan baik bagi budaya demokrasi kebebasan berekspresi. Tapi jika tidak pandai dalam pemanfaatannya dengan benar, maka akan berdampak  buruk pada si pengguna media.

Jenkins, Ford & Green (2009) memandang digital teknologi komunikasi dan informasi telah melipatgandakan secara lebih cepat pesan media, yang melahirkan praktik nilai pada berbagai konten di media digital. Media Sosial, seperti facebook, twitter, instagram dan youtube adalah sebuah platform media digital yang amat berperan  di ruang publik, di mana bisa bertukar pikir gagasan praktik budaya demokrasi pada masyarakat. Melalui penyebaran informasi di platform media sosial tersebut, penggunanya dapat menyodorkan berbagai ragam konten secara independen.

Banyak pejabat publik yang juga memanfaatkan penggunaan teknologi, dan berselancar di media sosial untuk berhubungan dengan keluarga, kerabat, teman, dan juga masyarakat. Sebagai pengguna media sosial internet, sebagaimana masyarakat pada umumnya, maka harus mengetahui bahwa dalam dunia mayapun ada etika. Harus pandai-pandai dalam memanfaatkan perkembangan informasi yang berkembang secara pesat ini.

Seorang yang berprofesi sebagai pejabat publik, seperti Lurah, Camat, Walikota, dan lainnya, seharusnya lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial. Dalam tulisan, perilaku, dan perkataan, jangan sekali-sekali mengunggah berita hoaks ataupun ujaran kebencian untuk menggiring opini publik, seperti perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, propaganda, melecehkan, menghina, menghasut, menyerang ‘lawan’ yang memiliki perbedaan pandangan dan ideologi,serta mengadu domba pada segala aspek, semacam ras, suku, golongan, kelompok, gender, kepercayaan atau agama, bahkan hingga bullying kaum difabel dan orientasi seksual.

Karena seorang pejabat publik, kepatuhan etika profesi dan nilai moralitas dalam menggunakan media sosial menjadi sangat substansif. Teks apapun yang disodorkan dalamplatform media, akan menjadi sorotan publik. Jika kita lihat beberapa kasus di media sosial, hampir semua konflik yang muncul dan viral, selalu berawal dari ujaran kebencian dari individu atau kelompok yang memiliki pandangan berbeda terhadap kelompok yang lainnya, seperti pandangan politik, ekonomi, dan ideologi.

Seluruh negara memiliki aturan dan undang-undang yang berlaku mengenai ujaran kebencian atau hate speech di media sosial,termasuk di Indonesia sendiri. Surat Edaran oleh Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) No:SE/6/X/2015, pada kamis 8 oktober 2015. Ujaran kebencian didefinisikan sebagai “tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan yang tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, di mana semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”. Dari devinisi Surat Edaran di atas, setidaknya dapat digunakan sebagai indikator teks ujaran kebencian yang muncul di berbagai platform media saat ini.

Belum lama ini, selasa (1/9/20), penulis mendengar curhatan yang kurang menyenangkan dari seorang teman bernama Ahmad Dasuki. Teman penulis ini adalahseorang yang memimpin dari  sebuah Yayasan yang ada di kota mangga, Indramayu Jawa Barat.Ia juga menjabat sebagai Sekertaris Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Indramayu.

Ahmad Dasuki bercerita kepada penulis, bahwa ada seorang pejabat publik di daerahnya yang melakukan ujaran  kebencian melalui whatsapp group(WAG), “Junti Subuh Jamaah AKB”. Ia berprofesi sebagai camat di daerahnya Kecamatan Juntinyuat beranama M Nurul Huda.

Camat Juntinyuat, M Nurul Huda itu diduga melakukan ujaran kebencian terhadap GP Ansor, minggu (30/8/20). Camat itu mengirim sebuah video ke dalamchat room group WAG, konten tersebut adalah sebuah video GP Ansor yang sedang bershalawat di gereja dengan caption “???” pada pukul. 10.09 WIB. Faktanya adalah video yang berdurasi 2.38 menit yang diunggah oleh camat, adalah video Banser menyanyikan syair Abu Nawas, berjudul Munajat (I’tiraf, Ilahi las tulil firdaus...), bukanlah shalawat dan juga bukan bacaan Al-Quran.

Tidak lama berselang, pukul. 10.24 seorang yang bernama Dudu Abdullah dengan nomor handphone +62 877-2726-3200 berkomentar “Wah ini mah bukan toleransi atuh pak camat, tapi pelecehan terhadap agama Islam, mereka sudah merendahkan Islam karena apa yang sudah dilakukannya bukan pada tempatnya.” Kemudian pukul 10.27 camat itu kembali menuliskan tanggapan atas komentar yang “membenarkan” di atas, “Hiks... Iya yalur” katanya. Komentar tanggapan dari camat Juntinyuat itu terkesan bullying dan mendiskreditkan GP Ansor.

Padahal anggota dalam WAG tersebut 90% golongan Nahdliyin, yang di dalamnya terdapat juga Ketua Banser dan MWC GP Ansor Juntinyuat Indramayu.

Atas kejadian tersebut, ketua PC GP Ansor Indramayu, Edi Fauzi memberikan intruksi kepada para kader GP Ansor dan Banser untuk bergerak tabayyun pada WAG tersebut yang di dalamnya juga ada Camat Juntinyuat sebagai terduga pengunggah ujaran kebencian, yang telah memprovokasi dan upaya menghasut untuk membenci GP Ansor.

“Kami tidak mengusik mereka, bahkan kami tidak pernah sedikitpun membuat mereka tersakiti, kami bersahabat dengan siapa saja, tidak ada intimidasi dan bullying yang kami lakukan terhadap mereka. Namun, jika mereka memperlakukan kami seperti ini, maka kami tegas kepada mereka”. Kata teman Penulis (Ahmad Dasuki) berbicara pada salah satu media NU.

Akibat ulah dari camat yang notabene adalah seorang pejabat publik itu, berdampak pada reaksi masyarakat, khususnya kalangan Nahdliyin. Aparat keamanan setempat, dalam hal ini Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Suhermanto, melalui Kasat Intel Polres Indramayu AKP Iwan Rasiwan mencoba menetralisir agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Akhirnya, mediasi pun dilakukan pada senin pagi (30/8/20) antara Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Indramayu dan dua orang pengurus lainnya, bersama M Nurul Huda selaku Camat Juntinyuat yang didampingi oleh Kapolsek, Danramil dan MUI Juntinyuat.

Permintaan maaf pun disampaikan oleh Camat Juntinyuat kepada GP Ansor. “Saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada GP Ansor, dan GP Ansor menerima dengan baik”, katanya.

Edi Fauzi selaku Ketua PC GP Ansor Indramayu pun menyambut baik permintaan maaf dari Camat Juntinyuat di atas. “Secara kemanusiaan kami memaafkan,” Pungkasnya.

Sebagai pendengar curhatan, penulis mengatakan kepada Ahmad Dasuki itu, bahwa penulis merasa kecewa atas sikap GP Ansor Indramayu yang tidak melanjutkan laporan ujaran kebencian tersebut. Memaafkan boleh saja dilakukan atas nama kemanusiaan dan ukhuwah Islamiyah, namun, proses laporan terduga ujaran kebencian itu harus tetap dilanjutkan, sebab dampak dari ujaran kebencian dapat mempengaruhi stabilitas nasional. Mengapa dikatakan demikian?

Newton Lee (28/11/2018) mengatakan ada sebuah garis tipis antara kebebasan berbicara (free speech) dengan ujaran kebencian (hate speech). Kebebasan berbicara akan memicu perdebatan, sedangkan ujaran kebencian akan mengakibatkan kekerasan, hingga berdampak pada permusuhan.

Ujaran kebencian harus ditangani secara serius, sebab jika tidak ditanggulangi, maka ini akan berefek pada kebencian, kekerasan, permusuhan, benturan, dan merusak nilai-nilai kebaikan di ruang publik yang seharusnya diisi hal-hal positif, diskriminasi, intimidasi, dan kerusakan sebuah hubungan baik yang terjalin sebelumnya. Tidak hanya itu, ujaran kebencian juga mempunyai konsekuensi yang sangat berbahaya, hal tersebut dapat berimbas pada perpecahan disintegrasi nasional yang tidak sesuai dengan dasar kehidupan masyarakat Indonesia, yakni Bhineka Tunggal Ika.

Pada titik ini, penulis menegaskan bahwa pejabat publik merupakan contoh kacamata dari masyarakat di sekitarnya. Perilaku apapun yang dilakukan akan menjadi perhatian banyak orang. Tidak sepatutnya berperilaku seperti Camat di atas, hingga menimbulkan reaksi masyarakat yang berpengaruh pada nasib karir, reputasi, dan rasa malu, baik dirinya maupun keluarganya jika selanjutnya harus berhadapan dengan hukum. Realitas penggunaan platform media menjadi fakta sosial yang berdampak pada pergeseran fungsi ruang publik.

Meskipun pemerintah sudah berusaha membuat satu regulasi  untuk mengendalikan persebaran ujaran kebencian di dunia maya, Surat Edaran maupun aturan sudah jelas tertulis dalam undang-undang, peredaran ujaran kebencian di tengah masyarakat dalam jaringan internet, khususnya beberapa platform media sosial, masih terus ada.Bahkan cenderung meningkat, terutama saat momentum politik berlangsung, seperti pilkada dan pilpres.

Oleh karena itu, penulis meminta pemerintah tentang perlunya pendekatan lain mengenai penggunaan media sosial, dan mengedukasi masyarakat terkait hal penggunaan media.Tidak hanya itu, literasi digital yang mencerahkan juga dibutuhkan, agar tidak mudah mengkonsumsi informasi hoaks, dengan melakukan penilaian dan perbandingan informasi, serta verifikasi kebenaran suatu informasi.

Kita harus memiliki rasa peduli akan hal ini, juga turut mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi menyebarnya informasi hoaksdan ujaran kebencian di media sosial. Sebagai orang yang beragama, tentu kita harus memiliki sifat baik dalam beretika, tata krama, dan sopan santun. Tidak hanya dalam kehidupan sosial masyarakat, melainkan juga dalam jaringan maya. Menahan diri untuk berkomentar hal-hal yang beraroma hasutan, tidak mengomentari kalimat yang merendahkan, dan berpikir jernih, apakah teks yang kita tulis tidak menyinggung perorangan atau kelompok dan golongan.


Tuesday, 1 September 2020

Problematika Diskursus Negara Islam dan Khilafah

 

Oleh. M. Aminulloh RZ


Judul tulisan ini cukup menarik untuk dikaji, bagaimana para pemikir Islam terus memikirkan konsep dari Negara Islam dan khilafah? Karena dari zaman dulu sampai sekarang belum ada pelaksanaan berdasarkan hasil pemikiran itu sendiri.

Agama Islam sebagai petunjuk jalan kehidupan (syariah), rupanya tidak memiliki kejelasan dalam sebuah konsep negara. Mengapa demikian? Karena sampai hari ini belum ditemukan bagaimana formulasi konstitusi Negara Islam dan Khilafah itu sendiri.

Faktanya adalah tidak ada pendapat baku dalam membentuk sebuah negara, apakah dalam bentuk negara bangsa (nation state), berdasarkan etnis tertentu, ataukah negara wilayah atau kota (city state)?

Mengenai mekanisme pergantian pemimpin saja, Islam tidak secara detail dan jelas konseptualnya. Kenyataannya, ketika Nabi Muhammad SAW wafat, kepemimpinan digantikan oleh Khulafaur Rasyidin. Yang pertama adalah Sahabat Abu Bakar. Saat itu proses dan musyawarah dari para Sahabat Nabi memakan waktu tiga hari, dan atas wasiat nabi, bahwa Sahabat Abu Bakar sebagai pengganti imam Shalat, maka Sahabat Abu Bakar yang selanjutnya memimpin dan menggantikan Nabi yang kemudian di baiat oleh seluruh penduduk Madinah.

Demikian pula Sahabat Abu Bakar, sebelum wafatnya, sudah mewasiatkan bahwa Sahabat Umar bin Khattab yang menggantikannya. Hal ini berarti, mekanisme penunjukan seorang pemimpin untuk menggantikan pemimpin sebelumnya yang telah wafat. Jika kita selaraskan dengan zaman sekarang adalah seorang Wakil Presiden yang menggantikan Presiden kalau terjadi sesuatu pada Presiden, untuk menggantikan posisi kepemimpinan yang ditinggalkan.

Lalu, setelah 10 tahun lamanya memimpin (634-644 M atau 13-23 H), di akhir masa hidup Sahabat Umar bin khattab berpesan, untuk menunjuk pengganti dirinya, dibentuklah anggota dewan pemilih yang terdiri dari tujuh orang (ahl halli wa al-aqdhi). Tujuh anggota dewan ini yang akan menentukan kepemimpinan selanjutnya. Anggota dewan tersebut terdiri dari Sahabat Ali bin Abi Thalib, Sahabat Zubair bin Awwam, Sahabat Abdurrahman bin Auf, Sahabat Thalhah bin Ubaidillah, Sahabat Ustman bin Affan, Sahabat Saad bin Abi Waqqash, dan putranya Abdullah bin Umar.

Dari tujuh anggota dewan ini, Sahabat Umar bin Khattab berpesan agar anaknya tidak dibolehkan untuk dipilih sebagai pemimpin selanjutnya. Akhirnya anggota dewan tersebut bersepakat untuk mengangkat Sahabat Utsman bin Affan sebagai pemimpin negara dan pemerintahan selanjutnya. Setelah itu, Sahabat Ali bin Abi Thalib sebagai pengganti Sahabat Ustman bin Affan.

Setelah era Khulafaur Rasyidin berakhir, Muawiyyah beserta anak cucunya bersiap untuk menggantikan Ali bin Abi Thalib untuk memimpin pemerintahan. Di sinilah kemudian terjadi sebuah gesekan politik yang melahirkan politik dinasti berdasarkan marga dan keturunan.

Untuk ukuran sebuah negara, Islam pun belum jelas konseptualnya. Pasca Nabi Muhammad SAW meninggalkan Madinah, tidak jelas bentuk sistem konstitusional sebuah negara bagi Muslimin. Sahabat Umar bin Khattab memperluas imperiumnya sampai ke Asia Tenggara.

Hal ini tentu saja, Islam mirip dengan sebuah konsep, seperti komunisme untuk sebuah pemerintahan. Manakah yang lebih didahulukan untuk ukuran sebuah negara, menyebarkan pahamnya terlebih dahulu lalu kemudian membuat batasan-batasan teritorialnya, atau menunggu sampai kemudian dunia ini menjadi penganut Islam, baru memikirkan bentuk sebuah negara dan pandangannya?

Dengan demikian, pembahasan ini menjadi sangat penting, karena belum ada kejelasan tentang gagasan Negara Islam dan khilafah mengenai konsepnya. Fakta tersebut terjadi di berbagai negara, seperti Negara Republik Islam Pakistan, perdebatan antara pemimpin-pemimpin modernis Islam dan tradisional konservatif, apakah bentuk negara dan konseptualnya mengikuti fiqih yang dihasilkan mujtahid melalui deduksi dan derivasi dari Al-Quran dan Sunnah Nabi, yang harus diberlakukan? Atau sesuatu yang lebih universal?

Jika mengikuti konseptualnya Negara Pakistan, maka negara tersebut bersifat dimiliki oleh kelompok minoritas dari sekian banyak paham Islam di seluruh dunia. Mereka hanya menyepakati dengan menyelipkan nama “Islam” ke dalam negara, itupun pada Tahun 1956 terjadi perdebatan hingga 1962 ditinjau kembali oleh Dewan Penasehat Ideologi Islam.

Dengan begitu, gagasan mengenai Negara Islam, apalagi khilafah adalah sesuatu yang tidak jelas konseptualnya. Negara Islam dan khilafah hanya dipandang dari sudut institusionalnya saja, bukan konseptual. Dan bagaimana jika beberapa kaum Muslimin menolak gagasan khilafah atau Negara Islam itu? Apakah masih disebut Muslim?

Lalu bagaimana cara mewujudkan Negara Islam dan khilafah? Apakah dengan cara memerangi orang-orang yang menentangnya? Membunuh seluruh Non-Muslim? Bukankah agama Islam sangat melarang menggunakan cara-cara kekerasan? Semua jadi makin tidak jelas.

Kita bisa belajar dari pengalaman para pendiri bangsa dalam mencapai kemufakatan, melahirkan Pancasila sebagai dasar negara. Para ulama dan pendiri bangsa merujuk pada piagam Madinah, sebagaimana Nabi Muhammad SAW membuat satu kesepakatan bersama dengan umat Yahudi di Madinah. Nabi berhasil melahirkan Piagam Madinah yang di dalamnya menjamin hak-hak setiap warga Madinah, apapun agama dan golongannya.

Bahkan, di dalam Piagam Madinah ditegaskan, bahwa semua agama dan golongan yang disebutkan di dalamnya disebut sebagai satu umat (ummatun wahidah). Semua kelompok, baik Muslim maupun Non-Muslim mempunyai kedudukan yang setara. Tidak boleh ada diskriminasi dan tidak pula ada tirani mayoritas atas minoritas.

Dengan begitu, usaha-usaha yang dilakukan oleh para pendiri bangsa Indonesia untuk membentuk negara yang damai adalah sebuah konseptual yang sudah tepat di tengah segala perbedaan dan perdebatan yang ada. Di sini kita dapat menyimpulkan bahwa para pendiri bangsa sebenarnya merujuk kepada konstitusi yang dibuat oleh Nabi dan penduduk Madinah yang beragam itu yang dikenal dengan Piagam Madinah. Para pendiri bangsa tidak merujuk pada konsep khilafah yang dipraktikkan setelah Nabi hingga Dinasti Ottoman. Sekarang, tinggal kita isi dengan nilai-nilai universalisme Islam yang rahmatan lil alamin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nasionalisme Islam adalah Nasionalisme Kemanusiaan

Oleh. M. Aminulloh RZ

Nabi Muhammad SAW tidak mendirikan sebuah negara berdasarkan agama, tidak bersikap ekslusif, dan tidak egois dalam membangun sebuah pemerintahan. Pada zamannya, Nabi Muhammad SAW lebih mengedepankan perdamaian diantara realitas perbedaan dan eksklusivisme kesukuan yang terus menerus berkonflik.

Selain misi utama akhlak, Nabi Muhammad SAW dilahirkan dengan misi kemanusiaan, persaudaraan universal tanpa adanya batas etnis, agama, suku, dan ras. Dalam hal ini, dengan jelas Al-Quran menegaskan Aku tidak mengutus kamu wahai Muhammad kecuali sebagai rahmat untuk seluruh umat manusia (Q.S. Saba 34:28).

Diktum Islam adalah sebuah agama ramhmatan lil alamin, dalam rangka mengamalkan nilai-nilai universal Islam dalam konteks Indonesia, harus terus diperkuat demi ke-Indonesiaan yang bersimbol pada Bhineka Tunggal Ika.

Atas dasar itulah, Sebagian pemikir Islam mempertentangkan antara nasionalisme dan Islam. Argumen mereka adalah Nabi Muhammad SAW membawa agama keluar dari batas-batas kebangsaan. Padahal jika kita perhatikan lebih dalam, bahwa banyak pemikir Islam lebih mengedepankan teologi dan bernuansa politis. Kenapa dikatakan demikian? Pengingkar nasionalisme berpikir bahwa dengan adanya nasionalisme, maka dunia Islam tidak menjadi lebih baik.

Faktanya, pada Tahun 1924 Kekhalifahan Turki Usmani berakhir, dan negara-negara Arab berusaha memisahkan diri dari imperium Turki Usmani dengan mengatasnamakan nasionalisme, demi kemerdekaan dari kolonialisme Barat.

Gagasan mengenai khilafah dengan menolak nasionalisme kebangsaan, dewasa ini sangat tidak relevan jika harus mempersatukan seluruh negeri Muslim, hanya bersifat politis yang sangat tidak realistis. Yang jadi pertanyaan, bagaimana cara mewujudkannya? Siapa dan negeri mana yang lebih pantas memimpin kekhalifahan?

Hal ini tentu saja akan menimbulkan perebutan kekuasaan menjadi khalifah dari masing-masing negeri dan bangsa Islam. Bangsa Arab yang berdasar keturunan suku Quraisy dan keluarga Nabi akan bertempur satu sama lain. Sedangkan peradaban, militer, dan ekonomi merasa lebih kuat di Iran, Cina, Eropa, Amerika dan lainnya. Belum lagi di Indonesia yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, tidak akan melepaskan haknya sebagai yang paling pantas menjadi khalifah.

Oleh karenanya, Islam sebagai landasan hidup, senantiasa menjadikan diri seseorang menjadi khalifah di negerinya masing-masing, dengan nasionalisme sebagai dasar berbangsa, dan bernegara. Maka, dalam teks proklamasi disebutkan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Dengan begitu, maka nasionalisme bangsa Indonesia berbeda dengan nasionalisme bangsa Arab. Meski tujuannya tetap sama, yakni ingin melepaskan diri dari kolonialisme barat. Nasionalisme bangsa Arab berakar dari fanatisme kebangsaan, bangsa Arab merasa bahwa bangsanya lebih mulia. Nasionalisme seperti demikian lebih bersifat chauvinistic yang banyak ditolak oleh kalangan pemikir Islam di negeri Arab sendiri.

Untuk nasionalisme Indonesia, secara terang tergambar di semua sila dalam Pancasila. Bukan chauvinisme, etnosentrisme, ataupun rasialisme. Lebih tepatnya, nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang bersifat kemanusiaan.

Jadi sudah jelas, bahwa nasionalisme Indonesia berdasarkan kemanusiaan, persamaan derajat, tanpa melihat perbedaan etnis, agama, suku, dan budaya, semua bersatu dalam persatuan Indonesia. Rumah besar ini dibangun berdasarkan realita pluralitas yang ada. 

Dengan demikian, ajaran kemanusiaan universalitas Islam, terwujud dalam satu kebangsaan yang bernaung dalam segala perbedaan, terbukti persatuan Indonesia sebagai manifestasi  ajaran Islam tentang persatuan umat. Seperti juga yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam menerapkan universalitas Islam pada massanya.

Sebagai satu bangsa, dalam Al-Quran (Q.S. al-Hujurat 49:13) menyebutkan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Ini menandakan bahwa nasionalisme kebangsaan Indonesia dengan martabatnya yang tinggi, hadir dalam pergaulan antarbangsa di dunia.

KH. Said Aqil Siradj, Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pernah mengatakan : “Islam saja tanpa nasionalisme akan menjadi ekstrim, dan nasionalisme saja tanpa ada landasan Islam akan kering.” Dengan demikian, mengamalkan jiwa nasionalisme yang Pancasilais sebagai cahaya syariat Islam yang universal ini, maka kita sedang menuju Indonesia yang baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur (Negara Makmur dibawah ampunan Tuhan).