Oleh. M. Aminulloh RZ
Indonesia sedang dilanda tantangan berat yang
bertubi-tubi. Berbagai persoalan bangsa datang silih berganti. Ragam masalah
negara ini, dari mulai virus korona yang masih saja menghantui, sampai pejabat
negara yang terlibat kasus korupsi. Rupanya penyakit yang menggrogoti itu tidak
bisa dianggap enteng, karena sudah mencapai pada level komplikasi, yang harus
ditangani secara gesit oleh pemerintah satu demi satu.
Problematika bangsa ini yang dirasakan semakin
menimbulkan kegelisahan, diantaranya adalah Aparat Sipil Negara (ASN) yang anti
terhadap ideologi Pancasila. Persoalan ini bisa juga dipengaruhi oleh
globalisasi yang semakin menghilangkan jati diri bangsa ini. Pertarungan antar
negara adikuasa untuk memperebutkan kepentingan universal bagai angin yang
terus berhembus merangsek dalam negeri tiada henti.
Pada titik ini, penulis mencoba menggagas diskursus
ASN yang anti-Pancasila melalui pendekatan keagamaan, untuk membaca pemaknaan
dan menanamkan rasa cinta pada Pancasila. Mengapa harus demikian? Sebab
pelemahan Pancasila yang terjadi pasca reformasi melalui penetrasi ideologi Islam
transnasional. Maka untuk menguatkan Pancasila, diperlukan melalui pintu tersebut.
Pasca reformasi, semua kelompok dan golongan
paham Islam transnasional masuk ke Indonesia untuk menanamkan saham
ideologinya, tumbuh kembang bagai tanaman yang baru ditanam lalu diguyur hujan.
Dari mulai Wahabisme yang berasal dari Arab Saudi, Syiah dari Iran, Ahmadiyah dari India,
sampai gerakan politik yang bercita-cita mendirikan negara Islam (khilafah),
seperti Ikhwanul Muslimin dari Mesir, dan Hizbut Tahrir dari Yordania.
Boelars dalam bukunya “Indonesianisasi” (2009)
menuliskan bahwa meskipun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sudah menetapkan
Pancasila sebagai dasar negara, masih ada juga pihak-pihak yang hendak
mengganti Pancasila dengan dasar lain. Selain itu, Fait (1998:15) dalam
pengantarnya menuliskan untuk pidato
Soekarno di depan BPUPKI berargumentasi bahwa Pancasila adalah usaha keras
Soekarno untuk menentang gagasan negara agama, dan sekaligus
mendamaikan perbedaan pendapat antara kaum nasionalis dan kaum agama.
Rentetan peristiwa konflik yang terjadi di
beberapa wilayah di Indonesia, seperti penyerangan di Gereja St. Lidwina,
Bedog, Sleman, Yogyakarta, minggu (11/08/18), dan beberapa serangkaian bom yang
terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada minggu (13/5/18) telah membuktikan
jika bangsa kita berbanding terbalik dari kata keramahtamahan, toleransi dan keberadaban.
Padahal negeri ini didasari pada kewajiban beragama bagi setiap warganya, hal
itu tercantum dalam sila pertama.
Sampai saat ini, radikalisme yang menjadi
persoalan bangsa ini dihadapkan dengan radikalisme agama. Gerakan tersebut
biasanya harus dicapai dengan segala cara. Pandangan ini kerap disandingkan
dengan gerakan fundamentalisme. Ironisnya, pelaku kekerasan itu selalu mengaku
dirinya beragama. Yang jadi pertanyaan penulis adalah apakah agama mengajarkan sikap radikal
untuk menyakiti manusia yang lain? Apakah agama bertujuan untuk memusnahkan seluruh
umat manusia? Agama mana yang mengajarkan penganutnya berperilaku intoleran,
radikal, ekstrem, dan keras terhadap sesama?
Indonesia sedang dilanda kegelisahan yang
begitu akut akibat perilaku ASN yang
anti terhadap ideologi Pancasila. Fakta tersebut dibuktikan dengan adanya
dugaan 100 ASN yang mengunggah posting-an anti-Pancasila melalui media sosial,
berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
yang menerima 100 aduan, senin (17/2/20).
Sebelumnya, Lembaga Survei Alvara Research
melakukan survei pada pegawai negeri sipil (PNS), di angka 19,4% PNS yang
anti-Pancasila, dengan rentan waktu 10 september sampai 5 oktober 2017, di 6
kota besar, yakni Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makasar, sabtu
(17/11/18). Hal itu juga segera dievaluasi oleh Kementerian Pendayahgunaan
Aparatur Negara (PANRB) terkait ditemukannya 19,4% PNS yang anti-Pancasila pada
rabu (21/11/18).
Seluruh Kementrian dan institusi negara ada
pada angka 19,4% ASN yang juga terindikasi mendukung ideologi lain yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dari persentase tersebut, jumlah
ASN yang anti-Pancasila mencapai 800.000-an. Persoalan itu tentu saja tidak
bisa disepelekan oleh bangsa ini, mengingat semakin memudarnya pemahaman makna
Pancasila dalam kehidupan di Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai norma fundamental
negara harus menjadi dasar dari tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seharusnya, Pancasila menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia dalam hidup
bersosial di tengah masyarakat. Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana bisa ASN
yang mendapatkan penataran Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4)
anti terhadap Pancasila itu sendiri? Bagaimana kewajiban ASN untuk setia pada
Pancasila berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin
PNS?
Padahal Bung Hatta sudah mengingatkan bangsa
ini hanya di bawah terang sila Ketuhanan, kita bisa memahami sila-sila di bawahnya dengan
tepat. Artinya, bahwa radikalisme dan
sifat anti-Pancasila yang dihadapkan pada agama itu telah dipatahkan secara
sendirinya oleh sila pertama dalam Pancasila.
Dalam struktur Pancasila, ketauhidan
ditempatkan pada sila pertama. Hal itu merupakan hal yang fundamental bagi
semua. Hal itu pula yang membuat organisasi masyarakat terbesar di Indonesia,
yakni Nahdlatul Ulama (NU) menerima asas tunggal Pancasila, pada Munas Alim Ulama Tahun
1983 di Situbondo, Jawa Timur. Pancasila merupakan cerminan tauhid menurut
pengertian iman Islam. Bagi NU,Islam adalah agama yang menerapkan Maqashid al-Syariah
(akidah-syariat) yang meliputi hubungan manusia dan Allah dan hubungan
antarmanusia, serta dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan, maka turut
mewujudkan upaya umat Islam untuk menjalankan syariat Islam.
Melalui pendekatan pemerintah melalui
penataran pada edukasi penghambaan Tuhan secara utuh dengan sila pertama
sebagai ujung tombak, akan memungkinkan berkurangnya ASN yang anti-Pancasila.
Bahwa kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan dapat diwujudkan melalui
penekanan pada sila pertama dalam Pancasila, sebagaimana Jeremy Menchik (2014)
menyebut nasionalisme berketuhanan (Godly
nationalism).
Dengan demikian, ASN, atau siapapun penduduk
Indonesia, jika ia mengamalkan Pancasila pada kehidupan sehari-hari,
berarti ia telah mengikuti apa yang diperintahkan oleh Tuhan Yang Maha
Esa, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menolak Pancasila dengan
mengatasnamakan agama.

No comments:
Post a Comment