Oleh. M. Aminulloh RZ
Judul tulisan ini cukup menarik untuk dikaji, bagaimana para pemikir Islam
terus memikirkan konsep dari Negara Islam dan khilafah? Karena dari zaman dulu
sampai sekarang belum ada pelaksanaan berdasarkan hasil pemikiran itu sendiri.
Agama Islam sebagai petunjuk jalan kehidupan (syariah),
rupanya tidak memiliki kejelasan dalam sebuah konsep negara. Mengapa demikian?
Karena sampai hari ini belum ditemukan bagaimana formulasi konstitusi Negara
Islam dan Khilafah itu sendiri.
Faktanya adalah tidak ada pendapat baku dalam membentuk
sebuah negara, apakah dalam bentuk negara bangsa (nation state),
berdasarkan etnis tertentu, ataukah negara wilayah atau kota (city state)?
Mengenai mekanisme pergantian pemimpin saja, Islam tidak
secara detail dan jelas konseptualnya. Kenyataannya, ketika Nabi Muhammad SAW
wafat, kepemimpinan digantikan oleh Khulafaur Rasyidin. Yang pertama adalah
Sahabat Abu Bakar. Saat itu proses dan musyawarah dari para Sahabat Nabi
memakan waktu tiga hari, dan atas wasiat nabi, bahwa Sahabat Abu Bakar sebagai
pengganti imam Shalat, maka Sahabat Abu Bakar yang selanjutnya memimpin dan
menggantikan Nabi yang kemudian di baiat oleh seluruh penduduk Madinah.
Demikian pula Sahabat Abu Bakar, sebelum wafatnya, sudah
mewasiatkan bahwa Sahabat Umar bin Khattab yang menggantikannya. Hal ini
berarti, mekanisme penunjukan seorang pemimpin untuk menggantikan pemimpin
sebelumnya yang telah wafat. Jika kita selaraskan dengan zaman sekarang adalah
seorang Wakil Presiden yang menggantikan Presiden kalau terjadi sesuatu pada
Presiden, untuk menggantikan posisi kepemimpinan yang ditinggalkan.
Lalu, setelah 10 tahun lamanya memimpin (634-644 M atau
13-23 H), di akhir masa hidup Sahabat Umar bin khattab berpesan, untuk menunjuk
pengganti dirinya, dibentuklah anggota dewan pemilih yang terdiri dari tujuh
orang (ahl halli wa al-aqdhi). Tujuh anggota dewan ini yang akan
menentukan kepemimpinan selanjutnya. Anggota dewan tersebut terdiri dari
Sahabat Ali bin Abi Thalib, Sahabat Zubair bin Awwam, Sahabat Abdurrahman bin
Auf, Sahabat Thalhah bin Ubaidillah, Sahabat Ustman bin Affan, Sahabat Saad bin
Abi Waqqash, dan putranya Abdullah bin Umar.
Dari tujuh anggota dewan ini, Sahabat Umar bin Khattab
berpesan agar anaknya tidak dibolehkan untuk dipilih sebagai pemimpin
selanjutnya. Akhirnya anggota dewan tersebut bersepakat untuk mengangkat Sahabat
Utsman bin Affan sebagai pemimpin negara dan pemerintahan selanjutnya. Setelah
itu, Sahabat Ali bin Abi Thalib sebagai pengganti Sahabat Ustman bin Affan.
Setelah era Khulafaur Rasyidin berakhir, Muawiyyah
beserta anak cucunya bersiap untuk menggantikan Ali bin Abi Thalib untuk
memimpin pemerintahan. Di sinilah kemudian terjadi sebuah gesekan politik yang
melahirkan politik dinasti berdasarkan marga dan keturunan.
Untuk ukuran sebuah negara, Islam pun belum jelas
konseptualnya. Pasca Nabi Muhammad SAW meninggalkan Madinah, tidak jelas bentuk
sistem konstitusional sebuah negara bagi Muslimin. Sahabat Umar bin Khattab
memperluas imperiumnya sampai ke Asia Tenggara.
Hal ini tentu saja, Islam mirip dengan sebuah konsep,
seperti komunisme untuk sebuah pemerintahan. Manakah yang lebih didahulukan
untuk ukuran sebuah negara, menyebarkan pahamnya terlebih dahulu lalu kemudian
membuat batasan-batasan teritorialnya, atau menunggu sampai kemudian dunia ini
menjadi penganut Islam, baru memikirkan bentuk sebuah negara dan pandangannya?
Dengan demikian, pembahasan ini menjadi sangat penting,
karena belum ada kejelasan tentang gagasan Negara Islam dan khilafah mengenai
konsepnya. Fakta tersebut terjadi di berbagai negara, seperti Negara Republik
Islam Pakistan, perdebatan antara pemimpin-pemimpin modernis Islam dan tradisional
konservatif, apakah bentuk negara dan konseptualnya mengikuti fiqih yang
dihasilkan mujtahid melalui deduksi dan derivasi dari Al-Quran dan Sunnah Nabi,
yang harus diberlakukan? Atau sesuatu yang lebih universal?
Jika mengikuti konseptualnya Negara Pakistan, maka negara
tersebut bersifat dimiliki oleh kelompok minoritas dari sekian banyak paham Islam
di seluruh dunia. Mereka hanya menyepakati dengan menyelipkan nama “Islam” ke
dalam negara, itupun pada Tahun 1956 terjadi perdebatan hingga 1962 ditinjau
kembali oleh Dewan Penasehat Ideologi Islam.
Dengan begitu, gagasan mengenai Negara Islam, apalagi
khilafah adalah sesuatu yang tidak jelas konseptualnya. Negara Islam dan
khilafah hanya dipandang dari sudut institusionalnya saja, bukan konseptual.
Dan bagaimana jika beberapa kaum Muslimin menolak gagasan khilafah atau Negara
Islam itu? Apakah masih disebut Muslim?
Lalu bagaimana cara mewujudkan Negara Islam dan khilafah?
Apakah dengan cara memerangi orang-orang yang menentangnya? Membunuh seluruh Non-Muslim?
Bukankah agama Islam sangat melarang menggunakan cara-cara kekerasan? Semua
jadi makin tidak jelas.
Kita bisa belajar dari pengalaman para pendiri bangsa dalam
mencapai kemufakatan, melahirkan Pancasila sebagai dasar negara. Para ulama dan
pendiri bangsa merujuk pada piagam Madinah, sebagaimana Nabi Muhammad SAW
membuat satu kesepakatan bersama dengan umat Yahudi di Madinah. Nabi berhasil
melahirkan Piagam Madinah yang di dalamnya menjamin hak-hak setiap warga
Madinah, apapun agama dan golongannya.
Bahkan, di dalam Piagam Madinah ditegaskan, bahwa semua
agama dan golongan yang disebutkan di dalamnya disebut sebagai satu umat (ummatun
wahidah). Semua kelompok, baik Muslim maupun Non-Muslim mempunyai kedudukan
yang setara. Tidak boleh ada diskriminasi dan tidak pula ada tirani mayoritas
atas minoritas.
Dengan begitu, usaha-usaha yang dilakukan oleh para pendiri bangsa Indonesia untuk membentuk negara yang damai adalah sebuah konseptual yang sudah tepat di tengah segala perbedaan dan perdebatan yang ada. Di sini kita dapat menyimpulkan bahwa para pendiri bangsa sebenarnya merujuk kepada konstitusi yang dibuat oleh Nabi dan penduduk Madinah yang beragam itu yang dikenal dengan Piagam Madinah. Para pendiri bangsa tidak merujuk pada konsep khilafah yang dipraktikkan setelah Nabi hingga Dinasti Ottoman. Sekarang, tinggal kita isi dengan nilai-nilai universalisme Islam yang rahmatan lil alamin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

No comments:
Post a Comment