Oleh. M. Aminulloh RZ
Perkembangan digital teknologi komunikasi dan informasi semakin memudahkan manusia untuk melakukan segala aktivitas. Jika digunakan secara benar, maka akan menghasilkan sesuatu yang positif dan baik bagi budaya demokrasi kebebasan berekspresi. Tapi jika tidak pandai dalam pemanfaatannya dengan benar, maka akan berdampak buruk pada si pengguna media.
Jenkins, Ford & Green (2009) memandang digital teknologi komunikasi dan informasi telah melipatgandakan secara lebih cepat pesan media, yang melahirkan praktik nilai pada berbagai konten di media digital. Media Sosial, seperti facebook, twitter, instagram dan youtube adalah sebuah platform media digital yang amat berperan di ruang publik, di mana bisa bertukar pikir gagasan praktik budaya demokrasi pada masyarakat. Melalui penyebaran informasi di platform media sosial tersebut, penggunanya dapat menyodorkan berbagai ragam konten secara independen.
Banyak pejabat publik yang juga memanfaatkan penggunaan teknologi, dan berselancar di media sosial untuk berhubungan dengan keluarga, kerabat, teman, dan juga masyarakat. Sebagai pengguna media sosial internet, sebagaimana masyarakat pada umumnya, maka harus mengetahui bahwa dalam dunia mayapun ada etika. Harus pandai-pandai dalam memanfaatkan perkembangan informasi yang berkembang secara pesat ini.
Seorang yang berprofesi sebagai pejabat publik, seperti Lurah, Camat, Walikota, dan lainnya, seharusnya lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial. Dalam tulisan, perilaku, dan perkataan, jangan sekali-sekali mengunggah berita hoaks ataupun ujaran kebencian untuk menggiring opini publik, seperti perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, propaganda, melecehkan, menghina, menghasut, menyerang ‘lawan’ yang memiliki perbedaan pandangan dan ideologi,serta mengadu domba pada segala aspek, semacam ras, suku, golongan, kelompok, gender, kepercayaan atau agama, bahkan hingga bullying kaum difabel dan orientasi seksual.
Karena seorang pejabat publik, kepatuhan etika profesi dan nilai moralitas dalam menggunakan media sosial menjadi sangat substansif. Teks apapun yang disodorkan dalamplatform media, akan menjadi sorotan publik. Jika kita lihat beberapa kasus di media sosial, hampir semua konflik yang muncul dan viral, selalu berawal dari ujaran kebencian dari individu atau kelompok yang memiliki pandangan berbeda terhadap kelompok yang lainnya, seperti pandangan politik, ekonomi, dan ideologi.
Seluruh negara memiliki aturan dan undang-undang yang berlaku mengenai ujaran kebencian atau hate speech di media sosial,termasuk di Indonesia sendiri. Surat Edaran oleh Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) No:SE/6/X/2015, pada kamis 8 oktober 2015. Ujaran kebencian didefinisikan sebagai “tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan yang tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, di mana semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”. Dari devinisi Surat Edaran di atas, setidaknya dapat digunakan sebagai indikator teks ujaran kebencian yang muncul di berbagai platform media saat ini.
Belum lama ini, selasa (1/9/20), penulis mendengar curhatan yang kurang menyenangkan dari seorang teman bernama Ahmad Dasuki. Teman penulis ini adalahseorang yang memimpin dari sebuah Yayasan yang ada di kota mangga, Indramayu Jawa Barat.Ia juga menjabat sebagai Sekertaris Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Indramayu.
Ahmad Dasuki bercerita kepada penulis, bahwa ada seorang pejabat publik di daerahnya yang melakukan ujaran kebencian melalui whatsapp group(WAG), “Junti Subuh Jamaah AKB”. Ia berprofesi sebagai camat di daerahnya Kecamatan Juntinyuat beranama M Nurul Huda.
Camat Juntinyuat, M Nurul Huda itu diduga melakukan ujaran kebencian terhadap GP Ansor, minggu (30/8/20). Camat itu mengirim sebuah video ke dalamchat room group WAG, konten tersebut adalah sebuah video GP Ansor yang sedang bershalawat di gereja dengan caption “???” pada pukul. 10.09 WIB. Faktanya adalah video yang berdurasi 2.38 menit yang diunggah oleh camat, adalah video Banser menyanyikan syair Abu Nawas, berjudul Munajat (I’tiraf, Ilahi las tulil firdaus...), bukanlah shalawat dan juga bukan bacaan Al-Quran.
Tidak lama berselang, pukul. 10.24 seorang yang bernama Dudu Abdullah dengan nomor handphone +62 877-2726-3200 berkomentar “Wah ini mah bukan toleransi atuh pak camat, tapi pelecehan terhadap agama Islam, mereka sudah merendahkan Islam karena apa yang sudah dilakukannya bukan pada tempatnya.” Kemudian pukul 10.27 camat itu kembali menuliskan tanggapan atas komentar yang “membenarkan” di atas, “Hiks... Iya yalur” katanya. Komentar tanggapan dari camat Juntinyuat itu terkesan bullying dan mendiskreditkan GP Ansor.
Padahal anggota dalam WAG tersebut 90% golongan Nahdliyin, yang di dalamnya terdapat juga Ketua Banser dan MWC GP Ansor Juntinyuat Indramayu.
Atas kejadian tersebut, ketua PC GP Ansor Indramayu, Edi Fauzi memberikan intruksi kepada para kader GP Ansor dan Banser untuk bergerak tabayyun pada WAG tersebut yang di dalamnya juga ada Camat Juntinyuat sebagai terduga pengunggah ujaran kebencian, yang telah memprovokasi dan upaya menghasut untuk membenci GP Ansor.
“Kami tidak mengusik mereka, bahkan kami tidak pernah sedikitpun membuat mereka tersakiti, kami bersahabat dengan siapa saja, tidak ada intimidasi dan bullying yang kami lakukan terhadap mereka. Namun, jika mereka memperlakukan kami seperti ini, maka kami tegas kepada mereka”. Kata teman Penulis (Ahmad Dasuki) berbicara pada salah satu media NU.
Akibat ulah dari camat yang notabene adalah seorang pejabat publik itu, berdampak pada reaksi masyarakat, khususnya kalangan Nahdliyin. Aparat keamanan setempat, dalam hal ini Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Suhermanto, melalui Kasat Intel Polres Indramayu AKP Iwan Rasiwan mencoba menetralisir agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Akhirnya, mediasi pun dilakukan pada senin pagi (30/8/20) antara Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Indramayu dan dua orang pengurus lainnya, bersama M Nurul Huda selaku Camat Juntinyuat yang didampingi oleh Kapolsek, Danramil dan MUI Juntinyuat.
Permintaan maaf pun disampaikan oleh Camat Juntinyuat kepada GP Ansor. “Saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada GP Ansor, dan GP Ansor menerima dengan baik”, katanya.
Edi Fauzi selaku Ketua PC GP Ansor Indramayu pun menyambut baik permintaan maaf dari Camat Juntinyuat di atas. “Secara kemanusiaan kami memaafkan,” Pungkasnya.
Sebagai pendengar curhatan, penulis mengatakan kepada Ahmad Dasuki itu, bahwa penulis merasa kecewa atas sikap GP Ansor Indramayu yang tidak melanjutkan laporan ujaran kebencian tersebut. Memaafkan boleh saja dilakukan atas nama kemanusiaan dan ukhuwah Islamiyah, namun, proses laporan terduga ujaran kebencian itu harus tetap dilanjutkan, sebab dampak dari ujaran kebencian dapat mempengaruhi stabilitas nasional. Mengapa dikatakan demikian?
Newton Lee (28/11/2018) mengatakan ada sebuah garis tipis antara kebebasan berbicara (free speech) dengan ujaran kebencian (hate speech). Kebebasan berbicara akan memicu perdebatan, sedangkan ujaran kebencian akan mengakibatkan kekerasan, hingga berdampak pada permusuhan.
Ujaran kebencian harus ditangani secara serius, sebab jika tidak ditanggulangi, maka ini akan berefek pada kebencian, kekerasan, permusuhan, benturan, dan merusak nilai-nilai kebaikan di ruang publik yang seharusnya diisi hal-hal positif, diskriminasi, intimidasi, dan kerusakan sebuah hubungan baik yang terjalin sebelumnya. Tidak hanya itu, ujaran kebencian juga mempunyai konsekuensi yang sangat berbahaya, hal tersebut dapat berimbas pada perpecahan disintegrasi nasional yang tidak sesuai dengan dasar kehidupan masyarakat Indonesia, yakni Bhineka Tunggal Ika.
Pada titik ini, penulis menegaskan bahwa pejabat publik merupakan contoh kacamata dari masyarakat di sekitarnya. Perilaku apapun yang dilakukan akan menjadi perhatian banyak orang. Tidak sepatutnya berperilaku seperti Camat di atas, hingga menimbulkan reaksi masyarakat yang berpengaruh pada nasib karir, reputasi, dan rasa malu, baik dirinya maupun keluarganya jika selanjutnya harus berhadapan dengan hukum. Realitas penggunaan platform media menjadi fakta sosial yang berdampak pada pergeseran fungsi ruang publik.
Meskipun pemerintah sudah berusaha membuat satu regulasi untuk mengendalikan persebaran ujaran kebencian di dunia maya, Surat Edaran maupun aturan sudah jelas tertulis dalam undang-undang, peredaran ujaran kebencian di tengah masyarakat dalam jaringan internet, khususnya beberapa platform media sosial, masih terus ada.Bahkan cenderung meningkat, terutama saat momentum politik berlangsung, seperti pilkada dan pilpres.
Oleh karena itu, penulis meminta pemerintah tentang perlunya pendekatan lain mengenai penggunaan media sosial, dan mengedukasi masyarakat terkait hal penggunaan media.Tidak hanya itu, literasi digital yang mencerahkan juga dibutuhkan, agar tidak mudah mengkonsumsi informasi hoaks, dengan melakukan penilaian dan perbandingan informasi, serta verifikasi kebenaran suatu informasi.
Kita harus memiliki rasa peduli akan hal ini, juga turut mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi menyebarnya informasi hoaksdan ujaran kebencian di media sosial. Sebagai orang yang beragama, tentu kita harus memiliki sifat baik dalam beretika, tata krama, dan sopan santun. Tidak hanya dalam kehidupan sosial masyarakat, melainkan juga dalam jaringan maya. Menahan diri untuk berkomentar hal-hal yang beraroma hasutan, tidak mengomentari kalimat yang merendahkan, dan berpikir jernih, apakah teks yang kita tulis tidak menyinggung perorangan atau kelompok dan golongan.

No comments:
Post a Comment