Wednesday, 26 August 2020

Dunia Memusuhi Sistem Khilafah

 

Oleh. M.Aminulloh RZ

Fenomena kepemimpinan menjadi sangat penting, seirama dengan banyak embrio khilafah yang tumbuh di tengah masyarakat. Untuk mengatur eksistensi agama dan negara, maka kepemimpinan adalah hal yang paling esensial. Faktanya, negara Islam di seluruh belahan bumi ini memiliki karakteristik berbebda-beda. Ada yang memakai sistem penyatuan kekuasaan agama dan negara, seperti Negara Republik Islam Iran, dengan bentuk pemerintahan Pemimpin Agung, eksekutif (Presiden), Mejelis Wali, Majelis Kebijaksanaan, Parlemen, Kehakiman, Majelis Ahli, Dewan Kota dan lain sebagainya. Yang berdasarkan undang-undang atau syariat Islam, seperti Kerajaan Arab Saudi, selain itu, ada juga yang berdasarkan sistem parlementer seperti Republik Islam Pakistan.

Konsep khilafah dan negara Islam, sebagai satu-satunya format dalam membentuk pemerintahan, dengan mengharuskan adanya persatuan wilayah kepemimpinan, dan juga syariat sebagai landasan aturan bernegara, dinilai banyak kalangan hanya bersifat  opsional, bukan sesuatu yang mutlak dan wajib dilaksanakan, sebab persoalan di setiap wilayah berbeda, kebutuhannya pun berbeda. Seiring berjalannya waktu juga menuntut adanya perubahan sistem dan undang-undang. Ali Abdurraziq dalam tulisannya menyebutkan: “Seruan akan persatuan muslim—sebuah doktrin yang ditarik dari tauhid, keesahan Tuhan—telah membungkus akomodasi dalam praktik dan gagasan-gagasan pada realitas desentralisasi politik dan keragaman.”

Kita harus memahami realitas yang terjadi terhadap segala persoalan, di mana posisi ada kemaslahatan, maka di situlah kita dituntut untuk memprioritaskan. Di mana ada mafsadah, yang menimbulkan kerusakan, maka dihindari, bahkan dihilangkan. Hal inilah yang kemudian banyak negara menolak sistem khilafah dengan bentuk paradigma lama, seperti yang digemakan oleh Hizbut Tahrir. Khilafah dengan bentuk imperium besar yang otoriter, menginginkan kekuasaan absolut, menguasai dengan otoritas penuh pada bidang politik dan keagamaan.

Pada perjalanannya, gagasan khilafah semakin radikal. Yakni, mengubah sistem yang sudah ada atau sudah menjadi kesepakatan. Di samping itu, kelompok penegak khilafah ini mendoktrin anggota-anggota barunya berfaham sesuai dengan ideologi yang ditanamkan, serta memberontak terhadap sistem yang sudah terbentuk. Lebih dari itu, kelompok tersebut juga berusaha merekrut orang-orang berpengaruh, seperti pejabat pemerintah, aparat sipil, militer dan penguasa. Strategi indoktrinasi dan infiltrasi tersebut dilakukan di seluruh negara untuk menggoyang stabilitas nasional, ini cukup efektif di beberapa negara, seperti Suriah dan Libya.

Beberapa negara menolak kampanye khilafah ala Hizbut Tahrir, misalnya, seperti Malaysia pada tahun 2015 (17/9) melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia memutuskan bahwa Hizbut Tahrir sebagai kelompok menyimpang. Seorang ulama sunni Malaysia yang bernama Ustadz Abu Syafiq turut membenarkan fatwa tersebut lewat akun facebook miliknya: “Ajaran sesat yang tidak disadari kini adalah Hizbut Tahrir. Mereka bertopengkan secara palsu nama Khilafah tapi dengan cara kafirkan orang-orang Islam. Hizbut Tahrir mengkafirkan juga semua pemimpin-pemimpin Islam dan menghalalkan lelaki bersentuhan dengan wanita, berhati-hati dengan Hizbut Tahrir. Akidah mereka mirip Muktazilah Wahabiyah.”

Tahun  2005, pemerintah Bangladesh mencium bau busuk Hizbut Tahrir yang menginginkan kudeta, maka segeralah pemerintah mengeluarkan fatwa terlarang terhadap Hizbut Tahrir dan mengusirnya pada tahun 2009 (22/10). Di Mesir, kelompok Hizbut Tahrir ditangkap dan dipenjarakan dengan hukum pidana selama 5 tahun. Mesir sudah melarang organisasi khilafah tersebut tersebut semenjak tahun 1974, setelah terlibat aktif dalam upaya kudeta anggota militer. Pemerintah Tunisia menganggap Hizbut Tahrir telah merusak ketertiban umum. Hizbut Tahrir di Turki masih ada, walaupun sudah resmi dilarang. Tahun 2009, aparat Turki menangkap 200 orang yang diduga mengikuti faham Hizbut Tahrir. Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Qatar menerbitkan fatwa bahwa Hizbut Tahrir adalah organisasi terlarang dan menyimpang, dengan nomor fatwa 69029.

Di Pakistan yang notabene negara Islam, melarang dengan keras Hizbut Tahrir pada tahun 2003. Perancis melarang Hizbut Tahrir, sebab organisasi tersebut ilegal. Spanyol pun menganggap Hizbut Tahrir adalah organisasi ilegal, melarangnya pada tahun 2008 hingga terus diawasi dengan ketat. Jerman melarang Hizbut Tahrir semenjak tahun 2006, melalui Mahkamah Agung, diputuskan bahwa Hizbut Tahrir adalah organisasi terlarang yang anti-semit. Selain itu, di Denmark, Hizbut Tahrir konflik dengan aparat dan sipil pada bulan maret dan april tahun 2002 hingga 2006. Sedangkan di Australia melalui menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang Hizbut Tahrir, namun atas nama demokrasi, dihalangi oleh Jaksa Agung. Di Tanzania, Hizbut Tahrir mengampanyekan khilafah, hingga mengacaukan ekonomi lokal kota di Zanzanibar hingga akhirnya pemerintah melarang Hizbut Tahrir. Rusia menyebut Hizbut Tahrir sebagai organisasi kriminal pada tahun 1999, dan pada tahun 2003 kembali menyebut organisasi Khilafah tersebut dengan organisasi teroris.Tajkistan terjadi perang saudara pada tahun 1992 hingga 1997. Situasi ini dimanfaatkan oleh Hizbut Tahrir untuk mengambil alih pemerintahan negara, akibatnya Hizbut Tahrir ditolak dan dikecam pada tahun 2001. Di Kyrgistan, Hizbut Tahrir mencoba melakukan pemberontakan, akhirnya tahun 2007 (3/10), pemerintah resmi melarangnya. Di Suriah, pemerintah sudah melarangnya semenjak 1998-1999,  namun pada tahun 2011, Hizbut Tahrir melakukan propaganda melawan pemerintah hingga akhirnya perang sampai hari ini. Negara Kuwait bahkan mengusir Hizbut Tahrir dari negaranya. Arab Saudi melarang Hizbut Tahrir, akibat kritik tajamnya pada kerajaan dengan sistem monarki. China bahkan menyebut Teroris pada Hizbut Tahrir.

Di Indonesia sendiri, melalui Kementrian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum Hibut Tahrir Indonesia (HTI), pada tahun 2017 (19/7). Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang mengubah UU nomor 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan. Di Indonesia, Hizbut Tahrir dianggap organisasi yang membahayakan, aktifitasnya menimbulkan benturan di Masyarakat, serta bertentangan dengan azas Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Lebih dari itu, bahkan penggiat khilafah di Indonesia mengatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah sistem taghut, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan rakyat bawah.

Dengan ditolaknya sistem khilafah di berbagai negara tersebut, hendaknya kita lebih banyak membaca kajian-kajian, terkait geopolitik Islam untuk terus digencarkan, agar pemahaman tidak sempit dan membangun peradaban Islam yang progresif. Faktanya kita tahu bahwa Hizbut Tahrir begitu jadi momok di belahan dunia, hanya satu alasan, gagal memahami esensi agama dan politik tata negara, melainkan hanya menjadikan agama sebagai kedok untuk menguasai negara. Ambisi dan hawa nafsu berkuasa inilah yang menyebabkan banyak negara memusuhi mereka.


Bedanya Agama, Aliran, dan Gerakan Politik

 

Oleh. M. Aminulloh RZ

Indonesia sudah berusia 75 tahun. Proses yang dilalui tentu sudah beberapa generasi yang telah melampaui dan melewati berbagai tantangan serta halangan yang menghadang. Dimulai dengan perbedaan pendapat mengenai sistem pemerintahan, hingga rongrongan intervensi asing di tengah jalan kemerdekaan. Tertulis di banyak buku-buku sejarah tentang bukti-bukti perlawanan radikalis Negara Islam Indonesia (1949-1962) dan Partai Komunis Indonesia (1914-1966) terhadap konsensus negara yang telah dibuat oleh para pendiri bangsa.

Bentuk dan sistem negara teokrasi, memang selalu menarik untuk dikaji dalam sebuah literatur dan diskusi ilmiah. Namun, tidak untuk diimplementasikan. Sebab akan menimbulkan masalah baru yang akan menjadi polemik di tengah masyarakat. Akan sangat mudah kita menyalakan api dalam sumbu yang di dalamnya terdapat bahan bakar, tapi akan sulit kita memadamkan api itu.

Di tengah perbedaan yang ada di Indonesia, sebetulnya masyarakat kita sudah memiliki tameng yang kuat dan kokoh terhadap api luar yang siap membakar kapan saja. Tameng itu adalah kemajemukan. Sejak zaman dahulu, masyarakat kita pada dasarnya tidak mudah untuk dipecah belah, baik oleh perbedaan suku, etnis, maupun agama.

Saat ini, tantangan Indonesia tidak begitu jauh dari radikalisme seperti dipaparkan pada alinea pertama, baik radikal secara gerakan, maupun pemikiran. Pada dasarnya persoalan tersebut cukup  sederhana, karena pemahaman yang keliru dan sempit mengenai keyakinannya. Masyarakat kita kurang memahami perbedaan yang ada, mana agama, aliran dan mana gerakan politik.

Agama adalah sistem yang mengatur kepercayaan. Agama merupakan ajaran suci dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sekaligus etika moral, dan hukum dalam sosial budaya kehidupan manusia. Di Indonesia sendiri ada agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, dan penganut kepercayaan.

Beberapa agama memiliki aliran dan perbedaan mazhab. Dalam hal ini, penulis memfokuskan tulisan ini pada berpedaan mazhab, aliran, dan gerakan politik dalam Islam. Aliran Yang paling mencolok adalah pertama, Syiah. Secara jamak, pengikutnya disebut Syi’i. Syiah mempunyai rujukan hadis tersendiri, seperti hadis Aisyah tidak dipakai, Abu Hurairah dll. Syiah juga mempunyai konsep imamah, satu komando, berpusat di Negara Repubik Islam Iran.

Yang kedua, Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Secara jamak, pengikutnya disebut Sunni. Aliran ini adalah firkah terbesar, mayoritas umat Islam di dunia beraliran ini. Aliran tersebut juga yang meyakini empat mazhab fiqih termasyhur, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii, dan Imam Hambali. Dari keempat madzhab tersebut, Imam Syafii paling banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia. Ahlus Sunnah Wal Jamaah meyakini empat mazhab di atas, jadi, menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah perbedaan antar mazhab adalah sesuatu hal yang bukan fundamental bagi agama.

Yang ketiga, Wahhabiyah atau wahabisme.  Aliran ini merujuk pada teolog Muhammad bin Abdul Wahhab yang berasal dari Nejd, Arab Saudi. Aliran ini terkanal dengan ultrakonservatif, keras, puritan, selalu menyalahkan praktik seperti tahlil, bersalawat, maulid dan lain sebagainya. Wahhabi identik dengan Islam Arab Saudi, pola pikirnya adalah apapun yang tidak ada di Arab Saudi, maka tidak Islami, karena Nabi Muhammad SAW lahir, berjuang, dan wafat di sana. Padahal Islam memang lahir di Hijaz, akan tetapi jangkauannya rahmatan lil alamin.

Yang ketiga, Jamaah Tabligh. Aliran ini adalah sebuah gerakan dai atau mubaligh global yang berfokus pada praktik Islami ala Nabi. Seperti pakaiannya, ritual, perilaku dan lain sebagainya. Berkeliling dari masjid ke masjid, dengan membawa sejumlah peralatan masak, kitab, dan pakaian ganti. Aliran ini didirikan oleh Muhammad Ilyas al-Kandlhlawai dari India.

Yang keempat, ada Majelis Tafsir Al-Quran (MTA). Ini adalah aliran yang mengajak umat Islam untuk kembali ke Al-Quran, dari ayat langsung ke hukum, sesuai dengan namanya. Bedanya dengan tafsir Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan pada umumnya adalah ijtihad. Daerah ijtihad asbabun nuzulnya bagaimana, haditsnya bagaimana, dan masholikhul mursalahnya bagaimana itu tidak dilakukan oleh MTA. Sedangkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah, menggunakan metodologi ijtihad tersebut, kemudian dapat ditafsirkan, lalu menjadi sebuah hukum. Sehingga akan lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan tafsir serta hukumnya.

Yang kelima, Khawarij. Aliran ini sebelumnya adalah pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian membelot dan melawan Ali. Oleh karena Ali bermusyawarah dengan Muawiyah. Khawarij berarti mereka yang keluar, keluar dari dinul Islam. Ciri-cirinya orang dengan pemahaman khawarij ialah suka mengkafir-kafirkan orang, terlebih pemerintah karena melakukan dosa-dosa besar, memberontak pada pemerintahan Muslim, dan menghalalkan darah serta harta kaum Muslimin. Ciri lainnya adalah dia tidak mau disalahkan, dan tidak mau menerima kebenaran orang lain. Tidak sepaham dengan apa yang dia yakini, maka akan dihukumi kafir, kalau sudah kafir, diapakan saja boleh, dibunuh, diambil hartanya dan lain sebagainya.

Yang kelima, Ahmadiyah. Aliran ini adalah sebuah gerakan Islam dibawa oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) dengan tujuan mendakwahkan Islam ditengah perbedaan agama di India. Konon Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al-Masih dan al-Mahdi.

Beberapa aliran mungkin banyak yang tidak tertulis, namun, intinya bukan pada hal itu, akan tetapi sekadar menjabarkan beberapa contoh aliran dalam Islam.

Selanjutnya adalah gerakan politik. Harus dipahami sebelumnya bahwa politik itu mempunyai tujuan kekuasaan atau bagi-bagi kekuasaan. Dalam agama Islam, kita dengan seluruh dunia apapun alirannya, itu bisa disebut Islam selagi salat masih menghadap kiblat. Sedangkan aliran itu pemahaman, pemikiran, teologi dan petunjuk menuju Tuhan Yang Maha Esa.  Namun, ada juga aliran yang bersatu dengan politik. Contohnya adalah gerakan Syiah. Syiah mempunyai dua kepala, yang satu bergerak  di lapangan atau  jihadis, yang satu lagi adalah konseptor, atau bisa disebut para ulamanya.

Hizbut Tahrir (HT) itu politik, bukan agama, dan juga bukan aliran. HT adalah sebuah gerakan politik pan-Islam yang bertujuan menguasai negara dengan sistem Khilafah Islamiyah. HT menganggap wajib bagi umat Islam mendirikan kekhalifahan Islam, padahal Nabi Muhammad SAW sendiri pada saat itu tidak mendirikan negara Islam. Selain itu ada juga Ikhwanul Muslimin (IM). IM terbagi dua kelompok. Kelompok yang pertama lebih halus gerakannya mengikuti sistem yang ada dalam sebuah negara. Seperti di Indonesia ada partai politik yang bertujuan mendirikan negara Islam. Kelompok yang kedua lebih ekstrem, membawa senjata seperti HAMAS di Palestina. 

Jadi pada intinya, kita harus memahami perbedaan antara Islam, Ahlus Sunnah Wal Jamaah, dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Islam itu agama, Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah aliran atau pemahaman, sedangkan Hizbut Tahrir adalah partai atau gerakan politik.

Dengan pemahaman seperti demikian, maka kita akan lebih moderat dalam memandang segala persoalan, terutama menyikapi perpolitikan di negara kita Indonesia. Kita dengan jernih bisa membedakan antara mana yang benar-benar substansi ajaran agama, aliran, dan gerakan politik. Ketiga-tiganya berbeda, tidak sama, dan tidak pula serupa.


Kadrun Adalah Jejak Khilafah di Nusantara?

 Oleh. M. Aminulloh RZ


Ancaman perpecahan di Indonesia semakin terlihat. Eks-Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali berulah dengan tingkah polanya yang selalu memecah belah, dengan memanipulasi fakta sejarah melalui film ‘Jejak Khilafah di Nusantara’ (JKDN) yang ditayangkan pada 1 muharam 1442, bertepatan jumat, (20/8/20). Klaim dan doktrinisasi ini cukup meresahkan masyarakat.

Film tersebut menuai polemik hingga banyak tanggapan serius dari para pakar sejarah, termasuk pakar Sejarah Modern Indonesia, utamanya Jawa, Prof. Peter Carey dari Inggris, kembali membantah film yang sempat mencatut Namanya itu. “Tidak ada bukti dan dokumen-dokumen di Arsip Turki Utsmani yang menunjukkan bahwa ‘negara’ Islam pertama di Jawa, Kesultanan Demak (1475-1558), utamanya raja pertamanya, Raden Patah (bertakhta, 1475-1518), memiliki kontak dengan Turki Utsmani.” Katanya dalam tulisan yang disampaikan oleh asistennya, Christopher Reinhart yang diterima detik.com jumat, (21/8/20). Sebelumnya, eks-HTI sempat mencatut Prof. Peter Carey dalam video launching film Jejak Khilafah di Nusantara, melalui live streaming youtube di Khilafah Channel minggu, (2/8/20).

Tanggapan lain juga datang dari Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Azyumardi Azra,  Menegaskan bahwa tidak ada khilafah di Nusantara ini, yang ada adalah dinasti. “Mana ada jejeka khilafah dengan Indonesia. Abbasiyah itu bukan khilafah, bukan dinasti, Ottoman juga dinasti. Ini terjadi manipulasi fakta dan diromantikkan saja.” dalam keterangannya secara tertulis, Sabtu (22/8/20), melalui indopolitika.com.

Jika kita lihat fakta sejarah, selepas era Khulafa al-Rasyidin 660M, sistem dinasti dalam kekhalifahan di mulai ketika Hasan Bin Ali  dibaiat sebagai khalifah kelima oleh Qois Bin Saad, komandan perang pasukan Ali Bin Abi Thalib yang diikuti oleh seluruh penduduk Kufah. Sejak saat itulah mode pembaiatan khalifah secara personal dan kemudian diikuti jamaah penduduk setempat di masjid, sebagai format yang digunakan. Tidak ada lagi musyawarah secara demokratis seperti zaman Nabi.

Bahkan kekuasaan Yazid bin Muawiyah, melalui mekanisme penunjukkan oleh ayahnya. Hal tersebut telah melanggar kesepakatan antara Hasan Bin Ali dengan Muawiyah bin Abu Sufyan, di mana seharusnya memakai mekanisme dewan syura seperti yang dilakukan oleh Umar Bin Khattab saat memilih khalifah. Muawiyah telah mengabaikan kesepakatan tersebut dengan menunjuk putranya sendiri sebagai khalifah.

Saat Husein Bin Ali mendapat dukungan dari penduduk Kufah, kekhawatiran Yazid dalam menghadapi oposisi kekuasaan dinastinya, ditunjukkan dengan mengirim empat ribu pasukan yang dikomandoi oleh Umar bin Sa’d bin Abi Waqash untuk mencegah Husein dari Makkah menuju Kufah di Karbala. Imam Suyuthi menulis dalam Tarikh al-Khulafa: “Husein dibunuh dan kepalanya diletakkan di bejana dan dibawa ke hadapan Ibnu Ziyad. Semoga Allah melaknat mereka yang membunuhnya, begitu juga dengan Ibnu Ziyad dan Yazid. Husein telah dibunuh di Karbala. Dalam peristiwa pembunuhan ini terdapat kisah yang begitu memilukan hati yang tidak sanggup kita menanggungnya. Innaa lilahi wa innaa ilaihi raajiun. Terbunuh bersama Husein 16 orang lainnya dari anggota keluarganya.” Dinasti Yazid bin Muawiyah membunuh dengan kejam cucu terkasih Rasulullah SAW. Buah hati Fatimah az-Zahro. Sungguh bengis dan kejam, jauh dari ajaran Islam.

Dikatakan dalam film JKDN bahwa pada era dinasti kekhalifahan Abbasiyah, tepatnya saat Khalifah Al Mustashim memimpin, pusat ibu kota Baghdad diserang oleh pasukan Ilkhanate Mongol yang terjadi pada tahun 1258. Terjadi pengepungan dan penghancuran, dan keluarga bani Abbasiyah berdiaspora ke nejd, negeri hijaz, termasuk ke Aceh. Kemudian Sultan Aceh baiat ke ke khalifah yang ada di Timur Tengah. Klaim dan romantisme yang begitu menarik demi mendulang dukungan. Yang jadi pertanyaan, mengapa imperium sebesar Abbasiyah itu bisa hancur berkeping-keping oleh pasukan mongol? Bahkan khalifah sendiri dibunuh. Ini adalah sebuah tragedi politik dinasti yang tetap mencoba mempertahankan kekuasaannya dengan tidak memperhatikan pertahanan sebuah negara.

Fakta sejarah tersebut tentu saja tidak bisa ditutup-tupi, secara terang benderang bahwa kekuasaan politik dinasti khilafah pada contoh di atas adalah dinasti tidak semulus yang mereka pikirkan, dan bukanlah solusi terbaik seperti yang selalu dikampanyekan pejuang khilafah. Masih banyak contoh tragedy-tragedi politik dan kekejaman serupa yang dilakukan oleh khalifah di era khilafah. Kenyataan tersebut bukan lagi sebuah misteri dan rahasia bagi umat Islam, jelas tertulis dalam tinta sejarah.

Pada titik ini, penulis menekankan bahwa menegakkan sistem khilafah adalah sebuah kerja sia-sia, tidak akan bisa diterima oleh masyarakat, pemerintah, dan dimusuhi negara. Sejarah mencatat, tidak ada jejak khilafah ala Hizbut Tahrir di Nusantara. Yang ada jejak khilafah di Nusantara abad 20-21 era digitalisasi 4.0 sekarang ini, jejak khilafah di Nusantara mungkin sudah bany

Tuesday, 25 August 2020

Nasionalisme Nabi dan Nasionalisme Kiai

 

Nabi Muhammad SAW tidak mendirikan negara Islam, melainkan negara Madinah. Dalam pandangan para ulama, khususnya Nahlatul Ulama (NU), nasionalisme terkait erat dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Ketua Umum PBNU 1999-2010, KH. Hasyim Muzadi  dalam sebuah video pernah mengatakan: “Namanya menarik bukan negara Islam, tapi Piagam Madinah, ini contoh Rasulullah sendiri. Bukan oleh orang lain.” Menurut KH. Hasyim Muzadi, Rasulullah SAW adalah seorang Rasul yang memiliki mukjizat, kelebihan daripada manusia lain, Rasulullah SAW bisa membaca situasi di masa depan dalam kelanjutan dunia ini, bentuk dan sistem tata negara tidak mungkin akan sama.

Para ahli politik Islam, seperti Montgomery Watt (1998) dan Bernard Lewis (1994) menganggap bahwa Nabi Muhammad SAW telah membuat cikal bakal terbentuknya negara nasional atau kebangsaan. Nabi tidak hanya sebagai pemimpin agung dalam agama, tetapi juga pemimpin negara. Oleh karena itu, para ulama dan pendiri bangsa Indonesia  sebetulnya sudah merujuk pada perspektif khazanah Islam klasik, berdasarkan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Bersama penduduk Madinah.

Nabi Muhammad SAW membuat sebuah kesepakatan, aturan, perjanjian damai, perundang-undangan dalam kemajemukan, dengan penduduk Madinah yang saat itu masih bernama kota Yatsrib. Menurut KH. Said Aqil Siradj, Ketua Umum tanfidziyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), “15 abad lalu Nabi Muhammad SAW telah berhasil membangun umat yang tidak berdasarkan agama, dan suku, semua bersatu tinggal di Madinah.” Jumat (19/1/18). Selain itu, Nabi juga mempunyai jiwa nasionalisme yang tinggi, meski sudah delapan tahun lamanya tinggal di Yatsrib, beliau ingin kembali ke kota Makkah.

Sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, kota Yatsrib dihuni oleh berbagai suku yang terus berperang sepanjang tahun, terutama suku Aus dan Suku Khazraj. Bersama sekutu mereka dari agama Yahudi, yakni bani Quraizhah dan bani Nadhir terus bertempur tanpa henti. Di kota tersebut juga terdapat agama Kristen, Yahudi, penyembah berhala, bahkan majusi atau penyembah api. Ada pendatang (Muhajirin), dan ada pula pribumi (Ansor).

Kota yang dalam situasi carut-marut seperti itu, Nabi Muhammad SAW datang bagai utusan perdamaian  diantara kelompok yang berselisih. Memang sebelumnya sudah tersiar kabar bahwa Nabi akan datang sebagai juru damai dari kalangan Yahudi yang meyakini berdasar pada kitabnya. Kelompok yang berseteru pun merindukan perdamaian diantara mereka.

Setelah itu, Nabi mempersaudarakan kaum pendatang (Muhajirin) karena keterbatasan akibat meninggalkan keluarga dan harta mereka di Makkah dengan penduduk setempat (Ansor) yang siap menampung saudara se-iman mereka. Selanjutnya, Nabi Muhammad SAW membuat konsensus Bersama seluruh penduduk Yatsrib yang kemudian kita kenal sebagai Piagam Madinah. Piagam tersebut memuat 47 pasal. Pasal-pasal itu berisi aturan sistem perpolitikan, kebebasan menganut agama, hukum, kesetraan, kemanan, dan pertahanan Madinah. Haram hukumnya berperang di Madinah, siapapun yang melanggarnya maka mendapatkan konsekuensi hukum yang disepakati.

Yahudi dan Kristen dianggap satu saudara dengan Muslim selama mereka tidak menentang dan memberontak pada pemerintahan. Mereka juga bertanggung jawab dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Kekompakan tersebut menciptakan negara yang kuat dan berdaulat. Tidak lama, Madinah menjadi negara yang disegani. Nabi memenuhi hak asasi manusia dengan membebaskan pemeluk agama untuk meyakini agamanya masing-masing, dan kesetaraan di mata hukum, membangun perekonomian yang kuat, menghapus perbudakan dan hal-hal positif lainnya, ini menggema di seluruh antero jazirah Arab. Hingga fatkhul Makkah pun tidak mengangkat senjata, melainkan mengajak untuk Bersama-sama membangun kedaulatan negara yang berkemajuan dan berperadaban.

Dalam konteks ke-Indonesiaan, Piagam Madinah adalah sebuah rujukan para ulama pendiri bangsa Indonesia, utamanya Ulama NU memandang untuk keberlangsungan kehidupan dalam berbagai perbedaan yang beragam suku dan keyakinan. Kenyataan pluralitas di Indonesia bisa dilihat dari rancangan konstitusi Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul, sekaligus kepala pemerintahan untuk menjaga keutuhan negara, merawat perdamaian, dan nilai-nilai keadilan.

Nabi Muhammad SAW tidak mendeklarasikan pemerintahannya atau negaranya sebagai negara Islam, akan tetapi negara kesepakatan yang disebut al-Madinah al-Munawaroh, artinya kota yang bercahaya. Kota dengan masyarakat madani, berpikir maju, berperadaban dan wujud nyata saling menghargai kebhinekaan dengan nasionalisme tinggi mempertahankan kedaulatan Madinah dari serangan luar.

Masa sekarang ini, nasionalisme sudah sedikit luntur dikalangan anak-anak muda Indonesia. Kondisi seperti itu terbukti dalam beberapa kasus belakangan ini, seperti tidak mempunyai kebanggaan terhadap produk dalam negeri, lebih memilih produk luar, tidak percaya pemerintah dan kebencian terhadap pemerintah, dan maraknya organisasi trasnasional dengan mengatasnamakan agama seperti Hizbut Tahrir (HT). Habib Luthfi Bin Yahya mengatakan: “Kecintaan terhadap tanah air akan mempengaruhi perkembangan dan kemajuan suatu bangsa. Jika nasionalisme kita semakin melemah, jangan harap kita sebagai Muslim bisa menjawab tantangan umat dan tantangan bangsa.” Habib Luthfi juga menegaskan bahwa cinta dan bangga terhadap Tanah Air, bukan kesombongan, melainkan wujud rasa syukur terhadap Allah SWT dan Rasul.

Fakta nasionalisme bangsa Indonesia itu dibuktikan Ketika Muktamar NU ke-11 pada tahun 1936 di Banjarmasin, memutuskan berdasar pada fiqih Islam, bahwa jika Indonesia merdeka suatu saat nanti, maka bentuk dan sistem negara Indonesia tidak negara Islam (Dar al-Islam), bukan pula negara perang (Dar al-Harb), akan tetapi negara damai (Dar ash-Shulh) sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi.

Nahdlatul Ulama menyadari sepenuhnya realitas di Indonesia bahwa pluralitas bangsa Indonesia merupakan sunnatullah. Pluralitas dalam masyarakat Indonesia sangat terkait dengan kemajemukan agama, etnisitas, budaya, suku, dan lain sebagainya, adalah sebuah kenyataan dan merupakan rahmat.

Selain itu, dalam pandangan ulama NU, Islam menjamin toleransi antar umat beragama, serta menjaga hubungan baik diantara perbedaan yang ada. Ikatan hubungan kebangsaan dan kenegaraan sesama warga negara yang memiliki derajat sama, serta tanggung jawab bersama dalam mengupayakan kesejahteraan kehidupan (ukhuwah wathaniyah). KH. Hasyim Asyari sendiri mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 oktober 1945. Membela tanah air hukumnya wajib (fardlu ain).

Terakhir, nasionalisme adalah persoalan identitas. Cinta tanah air merupakan fitrah setiap manusia sekaligus nasionalisme sebagai hal yang fundamental bagi negara-bangsa. Nasionalisme religius sudah melekat pada diri bangsa Indonesia. Persaudaraan sesama Islam (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah wathoniyah), dan persaudaraan sesama manusia (ukhuwah bashariyah), merupakan hal yang prinsip dalam sanubari masyarakat kita. “Agama dan nasionalisme adalah dua kutub yang tidak bersebrangan. Nasionalisme adalah bagian dari agama dan keduanya saling menguatkan.” Demikian KH. Hasyim Asyari menyerukan.

Saturday, 22 August 2020

Catatan Merah Hizbut Tahrir

 

Oleh. M. Aminulloh

Jangan pernah bermimpi, bahwa Hizbut Tahrir akan menerima Nasionalisme. Dalam pradigma lama, sistem khilafah adalah satu imperium besar, sangat otoriter dengan otoritas penuh berada di bawah sang khalifah untuk berkuasa secara penuh, baik dalam keagamaan, maupun politik. HT berpikir, agama dan nasionalisme adalah sesuatu yang kontradiktif. Faktanya, ketika Nabi Muhammad SAW berhijrah dari Makkah menuju Madinah, saat diperbatasan, beliau bertutur: Wahai Makkah engkau adalah negeri yang paling kucintai. Seandainya pendudukmu tidak mengusir aku, aku tidak akan meninggalkan kamu (HR at-Turmudzi, nomor 3925).

Hadits di atas, menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki rasa cinta akan Tanah Airnya. Cinta Tanah Air merupakan fitrah dari lahir, yang sudah ada dalam diri manusia. Nasionalisme itu tumbuh sendiri, seharusnya! Jangan mengorbankan agama demi tujuan politik, dan jangan berpolitik dengan memanfaatkan agama.

Satu catatan merah, bahwa HT tidak pernah memahami konteks cinta Tanah Air yang sesungguhnya. Nasionalisme dianggap sistem kufur. Tentu ini berbahaya, sebab mereka tidak pernah memahami fitrah, dan justru ingin merusak cinta itu sendiri. Tidak menjadi masalah, jika hanya dia sendiri, yang jadi masalah adalah mereka mengajak orang di sekitar kita untuk menghapus rasa cinta itu dan termakan dalil-dalil olahan yang mereka kampanyekan.

Catatan selanjutnya adalah mereka tidak pernah bicara agama, hanya politik yang mereka gaungkan selama ini, sebab dalam pandangan HT, fiqih tidak perlu dipelajari, sebelum sistem khilafah tegak. Dalam catatan pengarang kitab Fiqhul Islam Wa Adilatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili, pernah mengatakan: “Pandangan HT yang meyakini bahwa fiqih tidak perlu dipelajari atau dipraktikkan sepanjang suatu negara belum melaksanakan sistem Islam adalah sebuah kesalahan besar. Karena mengkaji atau mempelajari fiqih bukan melulu mengenai sistem pemerintahan, tapi semua aspek kehidupan umat Islam itu diatur oleh fiqih.”

Partai politik internasional yang didirikan Taqiyyuddin An Nabhani (1909-1977) ini juga menyederhanakan segala sesuatu persoalan di negeri manapun, khilafah adalah solusinya, dan juga wajib hukumnya bagi umat Islam. Namun, mereka tidak pernah memberikan jalan keluar, atau penyelesaiannya seperti apa. Kenyatannya, sistem apapun yang diterapkan dalam politik pemerintahan, tidak termasuk dalam rukun Islam, seperti shalat, puasa, zakat dan lainnya. Permasalahan sebuah bangsa adalah permasalahan kompleks dan sangat rumit. Jika mereka benar-benar menginginkan kebaikan dalam negeri, maka masuklah dalam sistem yang sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara tersebut, bukan mempropagandakan sesuatu yang kosong dan memperkeruh negara.

HT juga selalu menampik jika ideologinya berkaitan dengan kekerasan dan terorisme. Realitasnya, berdasakan data dari seorang peneliti Hudson Institue, Washington, Zeyon Baran. Menyebutkan bahwa HT a coveyor terrorists tentang keterlibatan sejumlah aktivis HT dalam keterlibatan terorisme di sejumlah negara. Misalnya, Seorang pemuda Lebanon berusia 21 tahun bernama Youssef Mohammed al-Hadjib didakwa melakukan percobaan pembunuhan menggunakan bom di kereta api Jerman, tepatnya berada di posisi dekat stasiun Dortmud, dan ada juga di Kereta yang bergerak menuju Koblenz, sabtu (19/8/2006). Satu minggu kemudian kawannya ditangkap bernama Fadi al-Saleh oleh pihak keamanan Jerman. Setelah diselidiki, ternyata mereka adalah sel-sel jaringan teror Hizbut Tahrir. Banyak kasus serupa di negara lain, seperti di Kyrgstan pada februari 2007, Uzbekistan pada bulan agustus 2002, Tajikistan selama tahun 2005, menangkap 99 anggota HT karena terbukti terlibat dalam jaringan terorisme.

Di Indonesia sendiri, kader dan simpatisan HT juga terlibat aksi terorisme. Bahrun Naim alias Anggih Tamtomo alias Abu Rayan adalah anggota HTI yang ditangkap oleh Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada bulan November 2010, akibat kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Naim bebas pada bulan juni 2012, Naim baiat ke ISIS pada tahun 2014 dan kemudian berangkat ke Suriah. Pada tahun agustus 2015, Naim pun diduga terlibat dalam sejumlah terror di Indonesia.  Junaidi alias Yayang alias Codet terlibat dalam bom Thamrin Jakarta, kamis (14/1/2016). Selanjutnya, M. Fachry, mantan anggota HTI yang aktif dalam situs arahmah.com dalam propaganda jaringan aksi Al-Qaeda Internasional. Fachry juga terlibat kegiatan ISIS, yakni pengiriman 16 anggota ISIS dari Indonesia ke Suriah.

Beberapa catatan merah HT, menjadi salah satu pertimbangan banyak menolak dan membubarkan, bahkan mengusir dari negaranya. Termasuk di Indonesia, yang dibubarkan secara resmi oleh pemerintah melalui Perppu Ormas pada tahun 2017 yang lalu.

Misi utama Nabi Muhammad SAW yang paling utama adalah memperbaiki akhlak, bukan mengislamkan orang lain, memaksa orang lain apalagi mengikuti ideologi politik khilafah. Mengikuti faham khilafah, bisa mengakibatkan kita dimusuhi saudara, tetangga, teman, bahkan dimusuhi negara yang kita cintai ini. Maka pada titik ini, penulis menekankan untuk mengkaji secara komprehensif gagasan politik Islam lebih dalam, untuk menunjukkan kepada dunia, bahwa Islam benar-benar rahmatan lil alamin. Membentuk pribadi yang berakhlak mulia dengan perilaku kita, pandangan negatif terhadap Islam akan sirna dengan sendirinya.

Saturday, 15 August 2020

Merayakan Kemerdekaan Tanpa Khilafah

 

Oleh. M. Aminulloh RZ

Era revolusi, adalah bentuk jihad para syuhada. Membentuk satu kesatuan, yang menyatukan 17.504 pulau dengan satu wadah. Bhineka Tunggal Ika sebagai karakter keberagaman negeri ini, telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Spirit yang terus bergelora dalam diri pejuang, demi meraih kedamaian dan ketentraman bagi anak cucunya kelak di masa depan. Kemerdekaan ini tidak lepas berkat pejuang dari kalangan Islam. Corak budaya dan identitas kultural umat Islam dalam praktik keIndonesiaan, memiliki nilai dalam membentuk nation state (negara kebangsaan). Hal ini tidak lain adalah sumbangsih Walisongo dengan cara membumikan Islam, yang seterusnya di lanjutkan melalui pendidikan pesantren. Basis inilah yang selanjutnya berkontribusi besar terwujudnya pergerakan dan perjuangan menegakkan bangsa Indonesia.

Percaturan politik kian menghimpit umat Islam di seluruh dunia pada tahun 1920-an, membuat imperium Islam Turki Utsmani runtuh, dan revolusi Turki yang dimotori oleh seorang yang berlatar belakang Nasionalis Sekuler, Mustafa Kemal Ataturk. Para ulama di Indonesia sadar betul, akan pentingnya negara kebangsaan untuk melawan kolonialisme bangsa eropa, dengan membangun jejaring dalam ketertindasan penjajah. Setelah melemahnya pusat-pusat kekuasaan, para ulama tetap menjaga tradisi pertentangan, hingga akhirnya basis perlawanan semula dari kerajaan-kerajaan Nusantara, kini bergeser ke pesantren. Hal itu disadari betul oleh kolonialis, sehingga timbul kekhawatiran dimana potensi perlawanan lokal bukan lagi dilakukan oleh kesultanan, melainkan jaringan ulama yang menyebar di pesantren-pesantren.

Prof. Azyumardi Azra dalam studinya menyebut di abad ke-17 dan ke-18, merupakan salah satu masa yang paling dinamis dalam sejarah sosial-intelektual kaum Muslim. Hal itu mendorong munculnya kesadaran politik umat Islam Indonesia, yang selanjutnya menimbulkan sebuah gerakan perlawanan kultural. Oleh MC. Ricklefs, mereka digambarkan sebagai kelompok muslim pedesaan minoritas secara politik dan sosial dalam struktur bangunan Kolonial yang mengelompok pada guru agama, dalam hal ini adalah Kiai dan sekolah-sekolah agama, atau bisa kita sebut pesantren.

Dari jejaring ulama pesantren inilah, kemudian memunculkan gagasan perhimpunan Nahdlatul Ulama. Berawal dari pembentukan kepanitiaan yang akan dikirim ke Muktamar Islam se-Dunia. Kepanitiaan ini dinamakan Komite Hijaz. Pada musyawarah ulama pertama, (31/1/26) atau bertepatan 16 rajab 1344H, berdasarkan usulan dari KH. Asnawi, menghasilkan kesepakatan pembentukan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) yang berarti “Kebangkitan Para Ulama”. Dengan restu KH. Hasyim Asy’ari, organisasi ini terbentuk untuk menampung aspirasi para ulama dalam membela kepentingan umat Islam, bukan hanya di Indonesia, akan tetapi seluruh dunia. Melalui Komite Hijaz, terbitlah sebuah surat kesepakatan dan keputusan, yang kemudian KH. Wahab Chasbullah mentransmisikan pesan tersebut kepada Raja Saud. Hal itu ditujukan untuk mencegah penghancuran makam Nabi dan keluarga Nabi, oleh Raja Saud.

Atas  kegelisahan itulah, Nahdlatul Ulama lahir sebagai bentuk respon dalam menghadapi ketertindasan umat Islam, baik oleh penjajah, maupun Raja Saud di Hijaz. Bahkan Sepionase Jepang melaporkan terkait potensi dari kalangan Islam yang cukup diperhitungkan. Atas dasar itulah, 10 orang ulama mengusulkan untuk membentuk barisan sukarela kepada Sheiko Shikikan pada tahun 1943 (13/9) untuk bersiap memberikan pengorbanan demi kemenangan. Perang Asia Timur Raya ini juga merupakan Perang Suci bagi Islam.

Melihat situasi yang dialami front pertempuran Jepang semakin terpojok, akibat beberapa wilayah telah diduduki oleh pasukan sekutu, dan bersiap untuk menyerang. Maka pada tahun 1944,  terbentuklah pasukan khusus yang bernama Hizbullah (Tentara Allah), dengan komando resolusi jihad mempertahankan kedaulatan, melalui fatwa yang disepakati para ulama disebut Jihad fi sabilillah. Seruan resolusi jiad ini sangat fenomenal dengan slogan Hubbul whatan Minal Iman (cinta Tanah Air sebagian dari iman), menjadikan semangat dan moril dari kekuatan besar ulama-santri untuk berkonfrontasi dengan sekutu pada 10 november 1945, di Surabaya. Dalam pertempuran di Surabaya, laskar-laskar jihad Hizbullah dan Sabilillah di pimpin langsung oleh ulama besar, sosok  sekaliber KH. Hasyim Asy’ari, yakni KH. Abbas Abdul Jamil, dari Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat.

Simpul ulama saling terkait melintasi generasi sejak era Walisongo di Nusantara. Perjuangan terus diupayakan oleh para ulama, khususnya Nahdlatul Ulama dan Pesantren, telah menandai kerja keras untuk kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, para ulama seperti KH. Abdul Wahid Hasyim dan H. Agus Salim, memberikan kontribusi besar bagi konstruksi falsafah Negara Kesatuan Republik Indoneisia, melalui kesepakatan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia  (BPUPKI) dalam pembentukan ideologi bangsa ini, dipetik dari saripati butir-butir piagam Madinah, yang kini kita kenal dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini merupakan momentum bagi kita untuk melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa. Banyak yang memprediksi Indonesia menjadi salah satu negara paling kuat di dunia. McKinsey Global Institue misalnya, memprediksi Indonesia pada tahun 2012, menyebut Indonesia menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2030.

Selanjutnya, kita cukup mempertahankan, apa yang sudah diperjuangkan oleh para ulama melalui jejaring dan simpul yang sudah terbangun. Berada di posisi manakah kita saat menjemput Indonesia Emas 2045? Apa masih dalam perdebatan receh? Tidak perlu lagi bicara utopis untuk mengembalikan pada sistem khilafah. Dengan catatan ini, tentu sebagai generasi penerus berpikir, bagaimana kita memberikan kontribusi untuk sesuatu hal yang positif secara komprehensif dalam memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dirgahayu Republik Indonesia. Hadiah fatihah senantiasa kukirimkan untukmu para Syuhada. Merayakan kemerdekaan, bukan tanda untuk berhenti berjuang, tapi tanda untuk lebih keras  berjuang dalam kehidupan. Indonesia dengan bendera merah putihnya, serta lambang Garuda Bhineka Tunggal Ika, bukan sekadar nama dan simbol, ada kenangan, cinta dan juga luka kakek, nenek, dan buyut hanya untuk kita cucu-cucunya. Di atas Tanah ini kita bertualang, dan di tanah ini pula kita akan pulang.

Friday, 14 August 2020

Goyang Dombret Hizbut Tahrir

Oleh. M. Aminulloh RZ

Kang Dadang paling kasep
Saya suka akang, suka sekali
Bang Mandor paling ganteng
Saya demen akang, demen sekali

Ayo dong bang bergoyang
Biar saya temenin
Jangan lupa sawernya
Buat tambahan saya
Makin banyak sawerannya
Makin asik goyangannya


Promosi gerakan paham Islam transnasional Hizbut Tahrir melebarkan sayapnya ke seluruh penjuru dunia, seperti lirik lagu ‘goyang dombret’ pencipta Ukat S diatas. Dengan balutan agama yang menawan dan menarik perhatian, mereka merayu targetnya mengikuti gerakan yang sesekali membuat pening kepala orang yang melihatnya. Suara yang merdu bagai burung emprit, mereka mengajak sejumlah orang berpengaruh, baik pengusaha,  cendekiawan, profesor, doktor, mahasiswa dan lainnya. Ketika sudah bersatu dalam dogma goyangan sang biduan, maka dirinya seolah amnesia bahwa ia mempunyai latar belakang sebagai pengusaha, professor, bahkan doktor yang seharusnya menunjukkan jalan yang benar.

Tidak hanya itu, bahkan mereka berani mengorbankan harga diri dan karirnya, untuk sebuah perjuangan yang dilakukan bagi para penegak khilafah tersebut. Di permukaan bisa kita lihat ketika Prof. Suteki dicopot dari jabatannya oleh rektor sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (28/10/18). Hanya karena menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan HTI di PTUN Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada bulan oktober 2017. Rektor Undip menganggap Prof. Suteki telah melanggar kedisiplinan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Jika sudah dalam lingkaran panggung percaturan politik Hizbut Tahrir, makai ia akan khilaf, bukan khilafah. Khilaf akan kebenaran. Otak geniusnya seolah telah tercengkeram erat oleh pendendang khilafah. Maka kita perlu waspada, jangan sampai tergoda jauh ke dalam pentas mereka, sebelum orang-orang terdekat kita menegur perilaku yang jauh dari akhlak seorang Muslim. Mengapa dikatakan demikian, sebab para penegak khilafah itu tidak memiliki akhlak yang baik. Para penegak khilafah tersebut sebetulnya tidak pernah menghormati dan menghargai para pejuang, pendiri bangsa, dan para syuhada, bahwa atas perjuangan merekalah kita bisa menikmati kedamaian saat ini.

Lebih dari itu, dibalik paham transnasional seperti Hizbut Tahrir, ada dana yang digelontorkan oleh negara-negara adidaya seperti Inggris dan AS. Saweran itulah yang membuat hingga hari ini, kita bisa menyaksikan aksi mereka pada momen politik, seperti pilkada dan pilpres. Menurut profesor ekonomi, Michel Chossudovsky yang ditulis pada artikel di laman Global Research, bahwa di permukaan, Hizbut Tahrir terlibat dalam aksi unjuk rasa di Suriah pada bulan maret 2011, hingga terus berkembang menjadi konflik sampai hari ini. Selain itu, Chossudovsky juga menulis kerjasama Hizbut Tahrir dengan intelejen Inggris M16 pada bulan mei 2011. Negara adikuasa akan mendanai jika ada sebuah pemikiran yang berbeda dari mayoritas.

Hizbut Tahrir juga terlibat pada penggulingan Muammar Khadafi, memprovokasi rakyat Libya, membuat sejumlah berita bohong seperti kerjasama Khadafi dengan Inggris dan Israel. Kenyataannya mereka sendiri yang didanai Inggris untuk menghancurkan Libya, yang pada saat itu menjadi negara terkaya dengan Gross Domestic Product (GDP) tertinggi di Afrika, subsidi yang besar untuk rakyat, pendidikan dan kesehatan gratis, menjadi satu-satunya negara yang tidak memiliki hutang, tidak tersentuh World Bank dan IMF, tingkat kejahatan paling rendah di Afrika, dan menjadi negara mandiri dengan mengelola sumber daya alamnya sendiri. Bahkan sejumlah ratusan pendemo Hizbut Tahrir di Indonesia, turut menyuarakan penggulingan pemimpin Libya tersebut pada hari senin, (28/03/11) di Bundaran Hotel Indonesia, Jl. MH Thamrin, Jakarta pusat.

Kata kuncinya adalah, bagaimana caranya fenomena tersebut tidak terjadi di Indonesia. Kalau terjadi, maka akan lebih parah dari apa yang terjadi di Timur Tengah dan Libya, karena di sini negara kepulauan, dan tanda-tanda perpecahan sudah terlihat nyata. Rogoh kocek untuk disawerkan kepada kelompok penegak khilafah juga sudah siap, walau tidak akan mudah, meskipun embrio-embrio sudah banyak tumbuh, dengan berlindung pada HAM, mereka bebas melakukan gerakan-gerakan dan aksi propaganda. Pekerjaannya sederhana, yang berbeda dengan pemahaman sistem mereka (khilafah) maka dihukumi sistem kafir. Hal ini akan menimbulkan konflik sosial yang berkaitan dengan keselamatan negara.

Jika sudah demikian, mestinya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dimodali negara untuk membenahi hal ini, karena mereka dengan pemikiran transnasionalnya dimodali oleh asing. Supaya para ulama mengurai kebekuan teologi hitam putih mereka, menjadi moderat dan seimbang antara agama, politik dan negara. Jadi tidak usah berkamuflase anti asing, sementara masih menerima saweran dari asing.