Oleh.
M.Aminulloh RZ
Fenomena kepemimpinan menjadi sangat penting, seirama
dengan banyak embrio khilafah yang
tumbuh di tengah masyarakat. Untuk mengatur eksistensi agama dan negara, maka
kepemimpinan adalah hal yang paling esensial. Faktanya, negara Islam di seluruh
belahan bumi ini memiliki karakteristik berbebda-beda. Ada yang memakai sistem
penyatuan kekuasaan agama dan negara, seperti Negara Republik Islam Iran,
dengan bentuk pemerintahan Pemimpin Agung, eksekutif (Presiden), Mejelis Wali,
Majelis Kebijaksanaan, Parlemen, Kehakiman, Majelis Ahli, Dewan Kota dan lain
sebagainya. Yang berdasarkan undang-undang atau syariat Islam, seperti Kerajaan
Arab Saudi, selain itu, ada juga yang berdasarkan sistem parlementer seperti
Republik Islam Pakistan.
Konsep khilafah dan negara Islam, sebagai
satu-satunya format dalam membentuk pemerintahan, dengan mengharuskan adanya
persatuan wilayah kepemimpinan, dan juga syariat sebagai landasan aturan
bernegara, dinilai banyak kalangan hanya bersifat opsional, bukan sesuatu yang mutlak dan wajib dilaksanakan,
sebab persoalan di setiap wilayah berbeda, kebutuhannya pun berbeda. Seiring
berjalannya waktu juga menuntut adanya perubahan sistem dan undang-undang. Ali
Abdurraziq dalam tulisannya menyebutkan: “Seruan akan persatuan muslim—sebuah
doktrin yang ditarik dari tauhid, keesahan Tuhan—telah membungkus akomodasi
dalam praktik dan gagasan-gagasan pada realitas desentralisasi politik dan
keragaman.”
Kita harus memahami realitas yang terjadi
terhadap segala persoalan, di mana posisi ada kemaslahatan, maka di situlah
kita dituntut untuk memprioritaskan. Di mana ada mafsadah, yang menimbulkan kerusakan, maka dihindari, bahkan
dihilangkan. Hal inilah yang kemudian banyak negara menolak sistem khilafah
dengan bentuk paradigma lama, seperti yang digemakan oleh Hizbut Tahrir.
Khilafah dengan bentuk imperium besar yang otoriter, menginginkan kekuasaan
absolut, menguasai dengan otoritas penuh pada bidang politik dan keagamaan.
Pada perjalanannya, gagasan khilafah semakin
radikal. Yakni, mengubah sistem yang sudah ada atau sudah menjadi kesepakatan. Di
samping itu, kelompok penegak khilafah ini mendoktrin anggota-anggota barunya
berfaham sesuai dengan ideologi yang ditanamkan, serta memberontak terhadap
sistem yang sudah terbentuk. Lebih dari itu, kelompok tersebut juga berusaha
merekrut orang-orang berpengaruh, seperti pejabat pemerintah, aparat sipil,
militer dan penguasa. Strategi indoktrinasi dan infiltrasi tersebut dilakukan
di seluruh negara untuk menggoyang stabilitas nasional, ini cukup efektif di
beberapa negara, seperti Suriah dan Libya.
Beberapa negara menolak kampanye khilafah ala
Hizbut Tahrir, misalnya, seperti Malaysia pada tahun 2015 (17/9) melalui Komite
Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia memutuskan bahwa Hizbut Tahrir sebagai
kelompok menyimpang. Seorang ulama sunni Malaysia yang bernama Ustadz Abu
Syafiq turut membenarkan fatwa tersebut lewat akun facebook miliknya: “Ajaran
sesat yang tidak disadari kini adalah Hizbut Tahrir. Mereka bertopengkan secara
palsu nama Khilafah tapi dengan cara kafirkan orang-orang Islam. Hizbut Tahrir
mengkafirkan juga semua pemimpin-pemimpin Islam dan menghalalkan lelaki
bersentuhan dengan wanita, berhati-hati dengan Hizbut Tahrir. Akidah mereka
mirip Muktazilah Wahabiyah.”
Tahun
2005, pemerintah Bangladesh mencium bau busuk Hizbut Tahrir yang
menginginkan kudeta, maka segeralah pemerintah mengeluarkan fatwa terlarang
terhadap Hizbut Tahrir dan mengusirnya pada tahun 2009 (22/10). Di Mesir,
kelompok Hizbut Tahrir ditangkap dan dipenjarakan dengan hukum pidana selama 5
tahun. Mesir sudah melarang organisasi khilafah tersebut tersebut semenjak
tahun 1974, setelah terlibat aktif dalam upaya kudeta anggota militer.
Pemerintah Tunisia menganggap Hizbut Tahrir telah merusak ketertiban umum.
Hizbut Tahrir di Turki masih ada, walaupun sudah resmi dilarang. Tahun 2009,
aparat Turki menangkap 200 orang yang diduga mengikuti faham Hizbut Tahrir.
Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Qatar menerbitkan fatwa bahwa Hizbut
Tahrir adalah organisasi terlarang dan menyimpang, dengan nomor fatwa 69029.
Di Pakistan yang notabene negara Islam,
melarang dengan keras Hizbut Tahrir pada tahun 2003. Perancis melarang Hizbut
Tahrir, sebab organisasi tersebut ilegal. Spanyol pun menganggap Hizbut Tahrir
adalah organisasi ilegal, melarangnya pada tahun 2008 hingga terus diawasi dengan ketat.
Jerman melarang Hizbut Tahrir semenjak tahun 2006, melalui Mahkamah Agung, diputuskan
bahwa Hizbut Tahrir adalah organisasi terlarang yang anti-semit. Selain itu, di
Denmark, Hizbut Tahrir konflik dengan aparat dan sipil pada bulan maret dan
april tahun 2002 hingga 2006. Sedangkan di Australia melalui menteri negara
bagian New South Wales-Australia berusaha melarang Hizbut Tahrir, namun atas
nama demokrasi, dihalangi oleh Jaksa Agung. Di Tanzania, Hizbut Tahrir
mengampanyekan khilafah,
hingga mengacaukan ekonomi lokal kota di Zanzanibar hingga
akhirnya pemerintah melarang Hizbut Tahrir. Rusia menyebut Hizbut Tahrir
sebagai organisasi kriminal pada tahun 1999, dan pada tahun 2003 kembali
menyebut organisasi Khilafah tersebut dengan organisasi teroris.Tajkistan
terjadi perang saudara pada tahun 1992 hingga 1997. Situasi ini dimanfaatkan
oleh Hizbut Tahrir untuk mengambil alih pemerintahan negara, akibatnya Hizbut
Tahrir ditolak dan dikecam pada tahun 2001. Di Kyrgistan, Hizbut Tahrir
mencoba melakukan pemberontakan, akhirnya tahun 2007 (3/10), pemerintah resmi
melarangnya. Di Suriah,
pemerintah sudah melarangnya semenjak 1998-1999, namun pada tahun 2011, Hizbut Tahrir
melakukan propaganda melawan pemerintah hingga akhirnya perang sampai hari ini.
Negara Kuwait bahkan mengusir Hizbut Tahrir dari negaranya. Arab Saudi melarang
Hizbut Tahrir, akibat kritik tajamnya pada kerajaan dengan sistem monarki.
China bahkan menyebut Teroris pada Hizbut Tahrir.
Di Indonesia sendiri, melalui Kementrian Hukum
dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum Hibut Tahrir Indonesia (HTI),
pada tahun 2017 (19/7). Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang mengubah
UU nomor 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan. Di Indonesia, Hizbut Tahrir
dianggap organisasi yang
membahayakan, aktifitasnya menimbulkan benturan di
Masyarakat, serta bertentangan dengan azas Pancasila dan UUD Negara Kesatuan
Republik Indonesia tahun 1945. Lebih dari itu, bahkan penggiat khilafah di
Indonesia mengatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah sistem taghut, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan rakyat bawah.
Dengan ditolaknya sistem khilafah di berbagai
negara tersebut, hendaknya kita lebih banyak membaca kajian-kajian, terkait
geopolitik Islam untuk terus digencarkan, agar pemahaman tidak sempit dan membangun peradaban
Islam yang progresif. Faktanya kita tahu bahwa Hizbut Tahrir begitu jadi momok
di belahan dunia, hanya satu alasan, gagal memahami esensi agama dan politik
tata negara, melainkan hanya menjadikan agama sebagai kedok untuk menguasai
negara. Ambisi dan hawa nafsu berkuasa inilah yang menyebabkan banyak negara
memusuhi mereka.

No comments:
Post a Comment