Friday, 18 September 2020

Khilafah HTI Menyasar Kaum Muslim Urban


 Oleh M. Aminulloh RZ

Jika dahulu harus menunggu pukul 21.00 WIB untuk menyaksikan siaran berita yang tayang di TVRI hanya untuk memperoleh  sebuah informasi, kini tidak lagi. Saat ini dalam hitungan detik kita  disuguhkan melimpah menu informasi paling aktual sekalipun, melalui berbagai platform media sosial dan digital, seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Netflix, Amazon, Apple TV, Pinterest dan lain sebagainya.

Platform media digital memberi pengaruh hebat pada banyak kalangan Muslim urban. Ia mengendalikan dirinya melalui remote control yang mengubah perilaku dan gaya hidup individu, hingga menjadi budaya dalam melakukan segala aktivitas kehidupan—belajar mengaji melalui Youtube misalnya—pemenuhan kebutuhan akibat keringnya spiritualitas Muslim urban. Inilah yang kemudian maraknya hijrah dan fenomena khilafah yang merambah di wilayah yang justru seharusnya ditinggali oleh orang-orang dengan pola pikir lebih terbuka, dan moderat.

Pergeseran budaya lama sebagai antitesis budaya baru yang terus bergerak menuju perubahan sosial itu, telah membuat Muslim urban berburu ilmu agama ke sejumlah media digital online. Greg Fealy dalam Ustadz Seleb, Bisnis, Moral & Fatwa Online: Ragam Ekspresi Islam Indonesia Kontemporer (2012), menyebutnya sebagai mencari kepastian moral, pengayaan spiritual, dan identitas saleh, karena tergoncangnya kemantapan identitas keagamaan akibat dari peralihan sosial budaya.

Kegersangan spiritual yang tumbuh di kalangan kelas menengah perkotaan saat ini, sebagai akibat globalisasi dan modernitas. Hal itu yang kemudian mendorong kekuatan sekumpulan aktivis khilafah ala Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)—memandang mereka sebagai pasar doktrinasi. Selain untuk wilayah politik yang sudah menjadi cita-cita HTI, juga komersilisasi ekonomi dan sosial, mengingat daya beli dan kesalehan memberikan nilai tawar yang tinggi.

Kaum Muslim urban memiliki sedikit waktu untuk mempelajari agama secara mendetail. Kesempatan inilah yang kemudian dimanfaatkan beberapa pejuang khilafah HTI dalam meraih simpati ideologi secara sistematis dan terstruktur.

Realitas munculnya kaum Muslim urban, seringkali dikaitkan dengan politik, karena hal itu berkaitan dengan wilayah ideologi. Clifford Geertz dalam karyanya, The Interpretation of Culture (1973:201-202), menganalisis ideologi melalui pendekatan sebagai teori kepentingan (the interest theory) yang bermakna senjata atau kedok. Pernyataan ideologis merupakan latar belakang perjuangan universal untuk memperoleh keuntungan dan kekuasaan.

Fenomena kaum Muslim urban yang dimanfaatkan aktivis khilafah HTI tersebut itulah, tidak lain adalah buah dari para ustadz dan da’i serta mubaligh perkotaan yang dinilai kurang memahami agama tanpa spesifikasi keilmuan Islam yang jelas dan terperinci, seperti ahli fqih (fuqaha), ahli tafsir Al-Quran dan hadis (mufassir dan muhaddits), ilmu tauhid (al-‘aqidah), dan beberapa fokus keilmuan Islam lainnya—dianggap tidak representatif dalam mengemukakan ilmu agama.

Inilah yang kemudian terjadi pergeseran tingkat religiusitas seorang Muslim urban dan Muslim tradisional dalam memahami perilaku sosial keagamaan. Hal itu ditandai ketika beberapa oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) membakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid,  dua tahun lalu di Garut Jawa Barat. Kejadian tersebut memancing reaksi beberapa kelompok Muslim perkotaan yang tentu saja telah disusupi kepentingan politik HTI—berujung pada aksi bela tauhid, pelaporan, dan hujatan yang tidak mencerminkan umat Nabi Muhammad SAW.

Berbeda dengan Muslim tradisional yang lebih rileks memandang peristiwa tersebut. Pandangan Muslim tradisional bukan tanpa dasar. Sebagian memahami bahwa itu adalah bendera HTI yang terlarang karena pemerintah secara resmi sudah membubarkan pada Tahun 2017. Sebagian lagi memandang bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut, sebaiknya memang dibakar untuk “menyelamatkannya” agar tidak diinjak, masuk ke selokan, dan ketidaklayakan yang menimpa bendera yang bertuliskan “agung” tersebut, berdasar pada referensi banyak kitab klasik yang merekomendasikan hal itu.

Pergeseran cara pandang yang demikian, membuat beberapa cendekiawan Muslim dan pakar keagamaan menjadi gelisah. Misalnya kegelisahan yang dirasakan Prof. Nadirsyah Hosen dalam Online fatwa in Indonesia: From Fatwa Shopping to Googling Kiai (2015), menjelaskan bahwa di era post-truth sekarang ini, yang mana banyak dipengaruhi media, para ustadz, da’i dan ulama mengenyam pendidikan di pesantren (santri) lebih lama, belum tentu disebut kiai atau ahli agama. Sedangkan sebagian para da’i, ustadz, dan ulama digital memahami bahwa saat ini banyak orang, terutama Muslim urban yang belajar agama hanya melalui media-media online—memanfaatkan kebangkitan media online tersebut, sebagai upaya merekontruksi pemahaman agama dan ideologi kepentingan sebagaimana dijelaskan di atas.

Pergeseran corak pemahaman nilai religiusitas dan ideologi politik itulah yang dapat berdampak buruk bagi keberagaman di Indonesia. Penulis memandang fenomena Muslim urban yang telah disusupi ideologi sempit khilafah HTI itu, banyak menimbulkan pragmatisme agama yang berujung pada radikalisme dan intoleransi. Diawali dengan istilah hijrah, hingga puncaknya memiliki pemahaman jihad dengan sifat kaku, keras dan ekstrem.

Kampanye “Islam kaffah, tidak ada organisasi, tidak ada aliran Islam, tidak ada mazhab, Islam satu”, itulah logika yang terus didengungkan oleh beberapa pihak Muslim urban—yang berakhir pada kepentingan politik dan pendirian negara khilafah. Sempitnya pemahaman serta ikhtiar intant belajar Islam, membuat kalangan menengah kota itu mudah positif “terinfeksi” ideologi khilafah.

Persoalan tersebut tentu bukan hal sepele bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu adanya perhatian dari elemen bangsa ini untuk pemecahannya. Jika ini terus dibiarkan, maka kesemrawutan model beragama dan berideologi demikian, akan berdampak pada disintegrasi bangsa.

Tidak hanya itu, edukasi pemahaman terhadap Muslim urban, bahwa perkembangan digital online yang memberikan pemahaman agama, tidak sepatutnya untuk dijadikan sebuah rujukan paling utama. Selain itu, adanya filterisasi dakwah agama dan ideologi—baik ulamanya, pemahaman ideologinya, pemahaman ilmu agama Islamnya, apakah parsial atau telah menguasai secara keseluruhan, pada media online. Hal tersebut mungkin dapat sedikit mengurangi resiko pemahaman sempit khilafah HTI dan intoleransi yang tengah menyasar pada sejumlah kaum Muslim urban.

Wednesday, 16 September 2020

Fatwa MUI Tak Wajib Diikuti

 

Oleh. M. Aminulloh

Fatwa menempatkan dirinya pada posisi paling penting dan strategis dalam memecahkan sejumlah masalah. Begitupun Majelis Ulama Indonesia (MUI), hanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)—bukan institusi resmi negara, yang berusaha berkedudukan di atas lembaga dan organisasi lain dalam sejumlah fatwa—justru menjadi legitimasi yang seolah patut ditaati oleh seluruh umat Islam Indonesia.

Faktanya, fatwa, dalam perspektif ushul fqih, hanya sebatas pendapat sebagai jawaban atas kegelisahan yang ditanyakan—sifatnya tidak mengikat. Tidak menjadi suatu kewajiban untuk diikuti, mengingat banyaknya pendapat dari ulama klasik dalam sebuah karya monumental lainnya, atau berbagai pendapat yang menjadi kajian komprehensif para ulama yang dapat kita pertimbangkan.

Para ulama salaf umumnya sangat berhati-hati dalam memberikan sebuah fatwa. Karena para ulama salaf sadar betul bahwa dirinya adalah seorang penerus Nabi Muhammad SAW yang wajib membimbing umat Islam. Tentu akan berhati-hati dalam memberikan fatwa, dan benar-benar mengatakan “tidak tahu” apabila yang ditanyakan adalah hal yang tidak dikuasainya.

Menjadi penting, karena fatwa dapat menjawab pesoalan zaman yang selalu melahirkan problem baru. Untuk itu, Allah SWT menjadikan kompetensi manusia beragam. Ada yang ahli dalam bidang ilmu fiqih (fuqaha), ilmu hadis (muhadis), ilmu tafsir Al-Quran (mufassir), ilmu ketauhidan (tassawuf), dan banyak ilmu lainnya.

Karenanya, para ulama harus mampu merespons segala masalah, dan menemukan jalan keluarnya, walaupun tidak ada titik persoalan kekinian di Al-Quran maupun hadis, akan tetapi meramu dan menemukan hal yang selaras dengan syariat Islam.

Atas dasar itulah, beberapa ulama dan cendekiawan Muslim, serta zuama yang diwakili berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam, berhimpun untuk menemukan solusi dari segala persoalan umat Islam. Ormas tersebut terdiri dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Perti, Syarikat Islam, Al-Washliyah, Mathlaul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, Al-Ittihadiyah, dan sejumlah dinas rohani dari TNI dan Polri juga turut andil di dalamnya.

Ulama dan cendekiawan Muslim serta zuama, secara kolektif membuat satu lembaga pada tanggal 7 rajab 1395 H, atau bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975, di Jakarta. Lembaga ini dinamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pendirian MUI juga sebagai cara Orde Baru dalam mengatur umat Islam.

Sebagai politikus, Presiden Soeharto mulai menyadari fakta mayoritas umat Islam dan pentingnya posisi Islam dalam konstelasi politik. Akan tetapi, dalam perjalanannya, pernyataan Soeharto di Kompas (21/12/1989) yang menegaskan MUI makin mandiri—tentunya masih dalam koridor orde baru, justru tidak dapat dikontrol pemerintah.

Sebagaimana dicatat M.C. Ricklefs dalam Mengislamkan Jawa (2013:32-77), MUI dimaksudkan sebagai wahana pemerintah untuk mengontrol Islam demi kepentingan. Mundurnya Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka) dari ketua MUI, sebagai bentuk sikap protes terhadap kurang independennya MUI di depan pemerintah.

Pada titik ini semakin jelas, bahwa MUI adalah produk politik Orde Baru yang dimaksudkan untuk mengukuhkan kekuasaan. Namun, independensi MUI kian menguat pasca-runtuhnya orde baru pada Tahun 1998. Belakangan, MUI semakin meneguhkan fatwa legitimasi teologis, khususnya dalam praksis kebebasan beragama. MUI makin menjadi lembaga yang mengontrol segala aktivitas praktik keberislaman masyarakat. Fatwanya seringkali menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang penuh kontroversial.

Beberapa fatwa kontroversial yang dikeluarkan oleh MUI sebagai berikut: fatwa nomor 287 Tahun 2001, tentang porno aksi dan pornografi. Haramnya bunga bank konvensional pada tanggal 16 Desember 2003. Selain itu, fatwa nomor 7 Tahun 2005 tentang pluralisme, liberalisme, dan sekularisme. Ada juga, fatwa nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan beda agama. Ditambah, fatwa tanggal 7 Februari 2009 yang mengharamkan rokok.

Fenomena lain dalam fatwa MUI yang menimbulkan kegaduhan masyarakat adalah mengharamkan golongan putih (golput), dalam pemilihan legislatif pada tanggal 13 Februari 2009. Dan sebuah fatwa yang melahirkan pro-kontra hebat sekaligus menggelikan di tengah masyarakat, yakni tentang haramnya penggunaan media sosial facebook. Sebuah platform jaringan maya dalam menjalin interaksi dan komunikasi sosial di internet yang popular waktu itu, pada tanggal 21 Mei 2009.

Di samping itu, fatwa yang menghebohkan jagat nasional terkait pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Quran, pada tanggal 11 Oktober 2016. Akhir-akhir ini juga beredar isu, bahwa MUI akan mengharamkan platform media film Netflix, yang dianggap memuat konten negatif. Hal itu tentu saja membuat MUI panen hujatan dan kritikan dari masyarakat. Walaupun kemudian hal tersebut akhirnya langsung dibantah oleh MUI.

Belum lagi sejumlah fatwa MUI daerah yang menjadi bahan perbincangan, seperti MUI Sumatera Barat yang mengharamkan makanan dengan penamaan yang bertentangan dengan akidah, misalnya “ketoprak setan”, atau “ayam montok” yang dihukumi makruh. Bagaimana dengan makanan yang tidak sesuai dengan aslinya, seperti hotdog yang berisi roti dan daging sapi dan bukannya daging anjing?

Pada kenyataannya,  seorang mujtahid yang memberikan sebuah fatwa, haruslah orang yang memiliki kedalam ilmu dan memahami permasalahan agar tidak terjadi kesalahan. Bahkan Ibnu Masud menegaskan, orang yang sering memberi fatwa, padahal ia tidak menguasai ilmu, maka ia termasuk orang gila. Nabi Muhammad SAW juga mengungkapkan dalam hadis, Barangsiapa memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu, maka dosanya ditanggung oleh orang yang memberi fatwa kepadanya. (HR. Ibnu Majah).

Menurut Khaled Abou el-Fadl, dalam karyanya Atas Nama Tuhan: Dari Fiqh Otoriter Ke Fiqh Otoritatif  (2004), fatwa itu muncul lantaran premis-premis yang mendasari kemunculan hukum Islam tersebut telah hilang ditelan komunitas pemberi fatwa hukum. Hal itu karena mereka, dan pengikutnya merasa paling berhak dalam memberikan dan menjalankan fatwa sebagaimana Tuhan menghendakinya.

Situasi tersebut, banyak dilakukan sejumlah lembaga, bahkan secara individu. Ulama dan ustadz yang kurang pemahaman agama, seringkali memberikan fatwa dengan segala permasalahan yang kompleks pada zaman sekarang. Ambisinya tersebut dalam memberikan fatwa, dapat berakibat fatal pada kehidupan umat Islam.

Terkait hal itu, Imam Abu Hanifah menyebut mufti yang bodoh dan mempermainkan syariat. Nilai yang seharusnya dijunjung tinggi, malah justru merendahkannya. Sedangkan Abdullah bin Masud sampai bersumpah diri yang mengejutkan. Dengan tegas, Abdullah bin Masud mengatakan bahwa orang yang dimintai fatwa oleh orang lain, namun dia sendiri belum memahami, maka orang tersebut termasuk orang gila.

Tidak hanya itu, ulama kontemporer, Dr. Yusuf Al Qardlawi mengatakan, seorang ahli fatwa di masa sekarang ini pada umumnya bertindak gila. Semua hal yang ditanyakan jawabannya kurang afdal, kurang tepat, membingungkan umat, bahkan menimbulkan keresahan di masyarakat, padahal yang dikehendaki masyarakat adalah solusi syariat.

Fatwa dalam segi bahasa disebut lughawi, merupakan jawaban atas suatu hal yang dipersoalkan mengenai hukum Islam. Fatwa juga bisa disebut nasihat, petuah dan jawaban atas persoalan yang ditanyakan. Disebut tidak mengikat karena memang tidak memiliki daya ikat. Baik secara personal maupun kelompok. Sedangkan untuk hukum positif dalam sebuah negara, yakni secara hukum formal tidak menyebutkan bahwa fatwa menjadi landasan hukum negara, berdasarkan Undang-undang No 10 Tahun 2004, tepatnya pasal 7.

Idealnya, fatwa menghadirkan ruang dialektis, dinamis dan produktif untuk perubahan dan perkembangan dunia Islam dalam menghadapi tantangan zaman. Lebih dari itu, fatwa yang menghasilkan solusi, dapat menghasilkan kekayaan akan khazanah hukum Islam, kemudian akan mengulang kejayaan Islam.

Dengan demikian, maka sejumlah fatwa kontroversi MUI tidak sepenuhnya diikuti oleh masyarakat. Selain karena objek fatwanya yang kurang masuk akal, dan juga sejumlah pemahaman masyarakat yang berbeda hingga menjadi faktor pemicunya kontroversi dalam sebuah fatwa.

Berlainan dengan MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah, ataupun Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama—menghasilkan rekomendasi fatwa yang banyak diamini oleh anggotanya. Mengingat, MUI sekadar lembaga silaturahim antar ulama, yang juga diduga banyak pengurusnya sudah terpapar paham khilafah, dan bertentangan dengan ideologi negara.

Fatwa memang memiliki kedudukan tinggi dalam hukum Islam, meskipun demikian, menurut pandangan para ulama salaf, fatwa hanya bersifat opsional (ikhtiyariah). Sebuah pilihan yang tidak mengikat secara legal formal.

Maka sudah barang tentu, fatwa MUI hanyalah sebuah doktrin yang tidak mutlak dan wajib ditaati umat Islam Indonesia, baik secara person, lembaga, atau kelompok. Lebih dari itu, fatwa MUI juga tidak terikat hukum positif dalam perundang-undangan ataupun putusan hakim yang jelas-jelas mengikat pada hukum negara.


Kejahatan Atas Nama Agama, Kejahatan Terbesar

 

Oleh. M. Aminulloh

Bom bunuh diri masih menjadi ancaman serius di negeri ini. Faktanya, dalam sepuluh tahun terakhir masih terjadi bom bunuh diri di beberapa daerah. Yang paling memilukan, peristiwa pada rentetan bom di Surabaya dan Sidoarjo Jawa Timur, dua Tahun lalu. Bom bunuh diri itu, melibatkan keluarga dan anak-anak, sungguh kejadian keji dan amat tragis. Peristiwa itu terjadi di tiga gereja, Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya, dan di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Insiden tersebut memberi kesan pada banyak kalangan, bahwa antara agama dan kekerasan sangat menyatu. Idealnya, agama adalah petunjuk manusia dalam kehidupan ini dengan tujuan menjadi manusia yang beradab, berempati pada sesama, dan menaati serta menjauhi larangan yang diperintahkan Tuhan. Namun dalam pelaksanannya, beberapa pihak yang mengaku sebagai orang beriman telah menjadi lawan daripada agama itu sendiri.

Dalam sejarah, fitnah kubro pascatahkim dapat menjelaskan relasi antara agama dan kekerasan. Yaitu, saat Abdurrahman bin Muljam al-Murodi mengkafirkan Imam Ali bin Abi Thalib, karena bermusyawarah dengan Muawiyah dan Hawasyi. Abdurrahman bin Muljam mengacungkan dan menghunuskan pedang beracun pada Imam Ali bin Abi Thalib, saat bangkit dari sujud shalat subuh di Masjid Agung Kuffah, tepat pada tanggal 19 ramadhan Tahun 40 Hijriyah, atau bertepatan dengan tanggal 26 januari 661 Masehi, seraya berkata, “Hanya Allah hakim sesungguhnya, bukan dirimu, wahai Ali.”

Peristiwa yang teramat memilukan dan akan menjadi sebuah catatan dalam memori umat Islam tersebut, adalah sebuah potret kebiadaban kelompok khawarij di masa lalu dengan mengatasnamakan agama sebagai pembenar tindakan kejamnya. Dan hari ini, banyak sebagian kelompok Islam dengan pola pikir serupa, sungguh mengkhawatirkan.

Gejala sebagian umat Islam saat ini, seolah menjadi generasi penerus Abdurrahman bin Muljam, atau bisa kita sebut neo-khawarij. Situasi puritanisme agama demikian itu, kian banyak dialami sebagian pihak umat Islam di sekitar kita sekarang ini.

Di permukaan, mudah saja kita perhatikan beberapa orang dengan ciri-ciri sebagaimana di atas, baik di medsos, ataupun di kehidupan nyata. Misalnya saja, kita lihat dari segi penampilan tampak orang saleh, ada bekas sujud di dahi, dan bersuara lantang mengenai harusnya menegakkan syariat Islam, yang pada umumnya terkandung unsur politik di dalamnya.

Selain itu, menanggapi sesuatu secara reaksioner pada hal-hal yang bertentangan (menurut pembenaran dirinya), menawarkan kebenaran-kebenaran Tuhan dengan kaidah yang sebetulnya jauh dari ajaran Islam. Umpamanya, mengkafirkan sesama Muslim (lebih lagi non-Muslim).

Fenomena tersebut pernah terjadi jauh sebelum kejadian kelompok khawarij itu muncul, yakni saat zaman Rasulullah SAW. Waktu itu, Rasul membagikan harta rampasan perang (ghanimah) pascaperang Hunain, kepada orang-orang yang baru saja masuk Islam dengan jumlah yang lebih besar, seperti tokoh-tokoh besar Quraisy, Abu Sufyan bin Harb termasuk putranya Muawiyah bin Abu Sufyan, Suhail bin Amir, Uyainah bin Hishn dan beberapa kabilah lainnya.

Melihat kenyataan itu, maka timbul rasa ketidakpuasan dari Bani Tamim, yakni Dzul Khuwaisirah yang menghampiri Rasul seraya berkata, “wahai Rasulullah, sungguh engkau tidak adil.” Kemudian Rasulullah SAW di akhir perdebatan mengatakan: Akan muncul suatu kaum dari umatku yang pandai membaca Al-Quran, bacaanmu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan bacaan mereka. Demikian pula shalatmu daripada shalat mereka. Juga puasa mereka dibandingkan dengan puasamu. Mereka membaca Al-Quran dan mereka menyangka bahwa Al-Quran itu adalah petunjuk bagi mereka, namun ternyata Al-Quran itu adalah bencana atas mereka, yakni mereka mengira Al-Quran membenarkan mereka, padahal mereka bertentangan. Shalat mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah yang melesat dari sasaran buruannya. (HR. Muslim: 1068). Bagaimana mungkin tidak mempercayai Rasul dan menuduh Rasulullah SAW bertindak sebagai orang yang tidak adil. Ini adalah satu kebodohan yang menuju pada kesesatan.

Melihat kenyataan yang terjadi di masa lalu, Imam Al-Ghazali kemudian mengkritik teologi tekstual khawarij, bahkan membangun ilmu kalam dalam moderasi beragama, yang mengelaborasikan antara rasionalitas akal ala Qadariyyah, dan tekstualitas ala Jabariyyah.

Akal memiliki batasan, tidak mungkin sempurna dengan mendewakan akal. Sedangkan Al-Quran serta hadis tidak bisa dipahami secara literalis, sehingga  yang muncul adalah kelompok fundamentalisme Islam dengan pemahaman yang sempit dan ekstrem. Kedua kelompok tersebut masih berada di tengah umat Islam masa kini, dan pemikiran Imam Al-Ghazali masih sangat relevan sampai hari ini.

Dengan begitu, tatkala banyak umat Islam yang terjebak tekstualis sebagaimana kelompok Khawarij, akan berdampak pada perilaku kekerasan, kaku, dan ekstrem dalam beragama yang melahirkan radikalis. Sebaliknya, para penghamba akal banyak melahirkan pemahaman liberal.

KH. Adib Rofiudin Izza, sesepuh Buntet Peantren, Cirebon, Jawa Barat, yang juga guru penulis, pernah menasehati dengan penuh lemah lembut dalam menanggapi fenomena perilaku kekerasan mengatasnamakan agama. Ia berujar, “Orang-orang yang melakukan kekerasan atas nama agama, mereka adalah termasuk hubbul khairi waljahlu fil ‘ilmi (senang dalam kebaikan, tapi kurang dalam ilmunya).” Implementasi dari nilai ibadah umat Islam, tercermin pada perilaku dan keilmuan yang dimiliki, sehingga emosional (hawa nafsu) dalam diri tetap terkendali.

Oleh karenanya, kita harus terus belajar memahami sejatinya Islam, seperti yang telah dibawa oleh Wali Songo menggunakan metode persatuan budaya dan tradisi setempat, dengan membawa kedamaian dan keharmonisan, yang tidak sama sekali memakai istitilah “kafir” dalam membawakan dakwah Islam ke bumi pertwi ini.

Jika pengkafiran itu dilakukan oleh para Wali, sang pembawa risalah Nabi ke Nusantara ini secara otomatis tidak ada satu orangpun yang akan memeluk agama Islam, kemudian para Wali itu akan ditolak dan diusir dari tanah kepulauan ini. Dengan begitu, kemungkinan besarnya hari ini kita masih menganut  agama nenek moyang.

Dengan melakukan sebuah kejahatan mengatasnamakan agama sebagaimana telah penulis paparkan di paragraf awal, menyimpulkan bahwa itu adalah sebuah kejahatan yang paling buruk di 

Pemuda Indonesia di Mata Habib Luthfi Bin Yahya


Oleh. M.  Aminulloh RZ

Ketua umum Jamiyyah Ahli Thariqah Mu’tabarah An-Nadhdliyah (Jatman), sekaligus pemimpin Forum Ulama Sufi Sedunia atau Al-Muntada Sufi Al ‘Alami, yang juga Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Al-Habib Muhammad Luthfi bin Aly bin Yahya, dua tahun lalu dalam acara Muktamar ke-XII Jatman, di Pekalongan, Jawa Tengah, menegaskan, bahwa mencintai Tanah Air dan Bangsa, bukan suatu kesombongan, melainkan bentuk rasa syukur kita terhadap Allah SWT. Dan Rasul-Nya.

Habib Luthfi dalam banyak tausiahnya, tak henti-hentinya menitipkan pesan pada anak-anak muda Indonesia terkait pentingnya merawat persaudaraan sesama anak bangsa, mencintai bangsa dan Tanah Airnya, mengimplementasikan butir-butir Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan memelihara toleransi antar umat beragama, sebagaimana semboyan kita, Bhineka Tunggal Ika, serta senantiasa menjaga keutuhan negara.

Bahkan Habib Luthfi menyarankan, untuk menyanyikan lagu nasional Indonesia Raya, tidak hanya saat upacara-upacara kenegaraan atau pemerintahan saja, namun, lagu Indonesia raya juga harus dinyanyikan dalam setiap acara-acara non formal, seperti acara sosial dan keagamaan. Jika itu tidak dilakukan, maka boleh jadi generasi penerus kita akan lupa pada bangsa dan negaranya sendiri.

Terlihat sepele dan sederhana, namun, sangat penting untuk dilakukan, sebab dari hal yang terkecil seperti inilah akan timbul rasa “handarbeni” (merasa memiliki) terhadap bangsa Indonesia. Kalau rasa “handarbeni” itu telah mengikis di kalangan anak muda, maka akan semakin merosot nasionalismenya.

Dalam webinar yang diadakan oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPPI), yang membahas tentang milenial yang sadar digital untuk mengampanyekan Pancasila melalui media sosial, dengan diikuti oleh puluhan mahasiswa, pada senin (10/8/2020). Zuhairi Misrawi atau lebih akrab disapa Gus Mis, senada dengan beberapa pesan Habib Luthfi. Ia mengatakan, “Harus ada persatuan diantara kita, kalau kita terpecah belah, kita tidak bisa bersatu. Pancasila mengajarkan kita, untuk mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, anak-anak muda jangan Cuma jadi politisi, tapi isi juga ruang-ruang intelektual lainnya.”

Sebagai intelektual muda Nahdlatul Ulama, sekaligus youtuber dengan channel Islam Ramah TV itu, Gus Mis juga menekankan pentingnya anak muda untuk terus belajar menulis, kemudian mengisi ruang-ruang publik terkait perlunya mengkonter narasi-narasi khilafah.

Mengikisnya nilai-nilai Pancasila pada anak-anak muda Indonesia cukup darurat. Fakta tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pada Tahun 2019 yang lalu. Riyamizard memaparkan, 23,4% Mahasiswa setuju dengan jihad dan memperjuangkan negara Islam atau khilafah. Untuk tingkat SMA sekitar 23,3%. Sedangkan untuk pegawai swasta yang mengatakan tidak setuju ideologi Pancasila sebagai dasar negara, di angka 18,1%, dan Pegawai Negeri Sipil serta pegawai BUMN di angka sekitar 9,1%.

Dari presentase tersebut, boleh jadi sudah meningkat sekarang ini, dan apabila paham-paham radikalisme itu masih terus tumbuh, maka bukan tidak mungkin 20-30 tahun lagi negara ini akan luluh lantak, seperti yang terjadi di Timur Tengah dan Afrika. Terutama pada paham khilafah yang menginginkan negeri ini menjadi negara khilafah dan menghapus ideologi Pancasila.

Jika anak-anak muda itu terus memelihara paham khilafah, terus kemudian menjadi anggota TNI, aparat keamanan, dan mengisi lembaga-lembaga negara yang memiliki peran sentral, insiden yang terjadi di Timur Tengah juga bisa terjadi di sini. Mengangkat senjata, menumpahkan darah, mengkudeta pemerintahan yang sah, saling bunuh dan perang saudara, akan semakin nyata di depan mata.

Sejarah masa lalu, dalam berbagai literatur mencatat bahwa anak muda siap menumpahkan darah demi kemerdekaan Indonesia, berjuang demi masa depan anak cucunya melawan kolonialis Tanah Air tercinta, bahkan Presiden Soekarno amat yakin terhadap pergerakan anak muda dalam mempertahankan bangsa ini dari rongrongan penjajah, mengatakan, “Beri aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut gunung Semeru dari akarnya, dan beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia.”

Tidak hanya itu, bangkitnya nasionalisme pada pemuda Indonesia dahulu kala, diakibatkan ketertindasannya bangsa Indonesia terhadap kolonialis. Makna nasionalisme tercermin sebagai simbol pergerakan anak-anak muda Indonesia dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober, yang setiap tahunnya kita peringati bersama. Sumpah Pemuda mengilhami betapa mendalamnya nilai-nilai kepemudaan dalam menjaga bangsa ini dari pengaruh-pengaruh ideologi luar yang mencoba merusak ideologi negara.

Seorang filsuf Yunani, Aristoteles memandang pemuda adalah sosok penting dalam kerangka idealisme serta prinsipnya menggawangi ideologi. Aristoteles mengungkapkan, suatu tahap seseorang yang berada dalam masa remaja yang berpikir kritis serta berprinsip untuk mempertahankan ideologi.

Oleh karenanya, Habib Luthfi terus menegaskan, anak-anak muda Indonesia harus terus tumbuh mahabbah (kecintaan) terhadap ideologi bangsa. Pancasila adalah kekuatan agama, terutama pada butir yang pertama. Habib Luthfi juga menetapkan, bahwa Pancasila sudah final, boleh berdebat penafsirannya, tapi tidak boleh mempersoalkan butir-butirnya. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan agar kita taat kepada pemerintah. Ketika bangsa lain sudah fokus membangun peradaban, kita masih saja memperberdebatkan persoalan khilafiyah-khilafiyah.

Habib Luthfi pun mengungkapkan bahwa Pancasila melindungi pluralitas yang ada. Dengan Pancasila, maka akan semakin memperkokoh nasional, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena Pancasila akan selalu dimiliki oleh semua pihak. Jika nilai Pancasila meresap ke dalam sanubari setiap anak bangsa, dan diperkuat oleh keimanan, maka akan terjalin kuat kesatuan dan persatuannya. Dengan begitu, tidak akan mudah digoyahkan oleh ideologi lain. Hal inilah yang akan menjadi cerminan bagi bangsa lain.

Kecintaan pada agama, Tanah Air, dan bangsa, termaktub dalam Muktamar NU ke-27 di Situbondo, Jawa Timur, yang menegaskan Pancasila sebagai asas tunggal negara, dan Jamiyyah Thariqah (Jatman) menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai harga mati.

Pendakwah Islam zaman dahulu begitu toleran, tidak anti terhadap kebudayaan dan tradisi lokal, sebagaimana Sunan Kudus yang melarang menyembelih sapi pada hari raya Idul Adha, dan menggantinya dengan kerbau, kuda, atau kambing, demi menghormati orang-orang Hindu di sekitarnya. Demikian Habib Luthfi menyampaikan.

Dalam beberapa ceramahnya, Habib Luthfi juga selalu berpesan kepada anak-anak muda, bahwa aliran-aliran di luar Ahlussunnah Wal Jamaah yang menolak Pancasila sebagai ideologi negara, dan menganggap pemerintah tidak sah, perlu diatasi. Untuk mengatasi gelombang aliran Islam yang demikian itu, penting untuk ditekankan sosialisasi pemahaman Pancasila kepada anak-anak muda. Jangan sampai pemuda bangsa ini menjadi radikal.

Sebagai anak muda, tentu patut kita bersyukur kepada Allah SWT, Rasulullah SAW, para ulama, dan para pejuang negeri ini. Bentuk rasa syukur kita, dapat diimplementasikan dan diwujudkan melalui kalimat laa ilaa ha illallah dengan berbudi luhur, serta membantu mendorong pemerintah dalam rangka menciptakan baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur.

 

Monday, 14 September 2020

Konflik Tantangan bagi Jalan Perdamaian

 

Oleh M. Aminulloh RZ

Pidato Donald Trump Di Gedung Putih, Amerika Serikat, Rabu (06/12/2017), yang mengklaim secara sepihak kota suci Kerajaan Daud, Yerussalem sebagai ibu kota Israel, membuat dunia Islam meradang. Bentuk keangkuhan Donald Trump itu tentu saja semakin menjauhkan perdamaian dan penyelesaian konflik Palestina-Israel. Selain itu, hal tersebut juga telah melanggar konsesnsus internasional.

Belum lagi, ditambah gejolak konflik Timur Tengah yang terus menerus mewarnai media. Seolah pertanyaan kapan terjadi perdamaian di antara negara Timur Tengah itu tidak pernah terjawab hingga sekarang ini.

Situasi tersebutmembuat kita menjadi semakin menyadari, betapa pentingnya nasionalisme Pancasila yang telah  mempersatukan kita selama 75 tahun pascakemerdekaan.Kedamaian dalam harmoni perbedaan,masih terus kita nikmati di seluruh wilayah Indonesia, dari tiitk nol Sabang hingga Merauke. Perdamaian yang sampai hari ini bisa kita isi dengan berbagai kegiatan. Seperti,beribadah kapanpun kita mau, menuntut ilmu di manapun, bekerja apapun, bermain game melalui berbagai perangkat teknologi, menikmati kopi di pagi hari, menulis artikel, kolom, atau buku, konsolidasi politik, mengelola organisasi, menjalankan bisnis, dan segala macam aktivitas dan kesibukan lainnya.

Jika kita membaca berbagai literatur tentang peliknya konflik Timur Tengah, beberapa aktivitas peperangan yang terjadi di sana adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat mengerikan sekaligus memprihatinkan dunia Islam. Peristiwa itu dilatarbelakangi atas deklarasi pembentukan negara Israel, pada 14 mei 1948, yang dilanjutkan dengan perang Arab-Israel hingga persetujuan gencatan senjata pada Tahun 1949.

Setelah itu berbagai problematik tumbuh subur di Timur Tengah.Mulai dari perang suez Tahun 1956, pembentukan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada bulan mei 1964, perang enam hari Tahun 1967, resolusi Khartoum, pendudukan jalur Gaza oleh Mesir, dan pendudukan Tepi Barat oleh Yordania.

Selain itu, perjanjian nasional Palestina pada Tahun 1968 yang menuntut pembekuan Israel, war of attrition pada tahun 1970, perang Yom Kippur Tahun 1973,  dan kesepakatan damai Mesir-Israel di Camp David pada Tahun 1978.

Ditambah lagi, perang Lebanon 1982, terjadinya intifada yang pertama pada Tahun 1987 berlangsung hingga 1991, perang Teluk pada Tahun 1990-1991, dan berujung pada perjanjian damai Oslo antara PLO-Israel pada tahun 1993.

Kenyataannya, hingga sekarang ini, kobaran apiperang masih terus bergulir di Timur Tengah,bahkan sampai ke Afrika. Insiden demi insiden terus berlangsung.Tidak lain, akibat propaganda, adu domba sesama ahli kiblat, depolitisasi agama, dan provokasi yang menaikkan tensi sosial untuk mengguncang perpolitikan negara setempat.

Jika kita tinjau lebih dalam, situasi konflik yang terus tumbuh sumbur di Timur Tengah, pada dasarnya adalah sikap takfiri dari beberapa pihak umat Islam, bisa kita sebut pola pikir Khawarij pada abad ini (neo-Khawarij). Bagaimana ciri-cirinya? Berikut penulis singkap satu-persatu, untuk menandai orang-orang dengan ciri demikian yang perlu kita sadarkan dan berikan pemahaman yang positif dalam menjalankan roda kehidupan.

Pertama, menganggap pelaku yang melakukan dosa besar adalah ahli neraka dan tidak dapat diampuni, sebagaimana Khawarij terdahulu.

Kedua, siapapun kaum Muslimin yang berbeda dengan mereka, baik secara personal, ulama, cendekiawan dan lainnya, maupun kelompok majelis, ataupun organisasi, maka dianggap kafir.

Ketiga, menganggap hukum Allah mutlak hanya dilihat dari teks, tanpa perincian yang jelas secara tafsir dan makna yang terkandung, kemudian menganggap kafir bagi yang tidak mengikuti pendapat mereka.

Keempat, mengkafirkan bagi siapa saja yang memiliki pemahaman nasionalisme kebangsaan, demokrasi, sekulerisme, komunisme, liberalisme, pluralisme dan semacamnya.

Kelima, menyatakan taghut (berhala) pada simbol-simbol negara, seperti garuda Pancasila, bendera merah putih, Bhineka Tunggal Ika, presiden, aparat sipil negara (PNS), aparat keamanan negara (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik secara person, maupun secara lembaga.

Dan yang terakhir, mewajibkan pengakkan syariat sebatas markah, perilaku makar serupa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang bercita-cita mendirikan khilafah di Indonesia, dan beberapa pihak yang berusaha mengampanyekan negara Islam di Indonesia.

Gambaran perilaku yang telah disebutkan secara terperinci di atas, adalah bentuk radikalisme Islamis-fundamentalistik yang berefek padadisintegrasi dan menggoyahkan stabilitas nasional. Kedamaian tidak akan berlangsung lama di bumi Nusantara ini jikalau masih saja meributkan hal-hal yang tidak substantif.

Niscaya, orang yang memiliki karakter radikal, jiwanya tidak akan pernah damai. Prof. Quraish Shihab dalam karyanya pada Tahun 2002,Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan keserasian Al-Quran, mencatat, bahwa Allah menghendaki agar setiap orang merasakan kedamaian. Kedamaian tidak dapat diraih kalau jiwa tidak damai.

Jadi terang-benderang, siapa saja yang berperilaku demikian, sudah dapat dipastikan akan berbenturan dengan negara dan sesama umat Islam. Dan hal ini akan terus ada laksana bola salju yang menggelinding, kemudian menjadi besar. Silahkan andaanalisis sendiri, siapa saja yang berperilaku serupa dengan apa yang penulis paparkan di atas?

Maka kita perlu waskita,apa yang kita pahami hari ini, cobalah untuk mengingatkan saudara-saudara kita itu yangsudah terlanjur terperosok ke jurang pemikiran sempit itu, sebelum sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, seperti di Timur Tengah, menimpa pula diTanah Air kita.

Suara kebenaran dan suara pembelaan terhadap nasionalisme kebangsaan, harus kita terus kumandangkan, sampai generasi di masa depan . Insya Allah, keberlangsungan (continuity) perdamaian selamanya, bahkan jalan menuju masa depan kampiun peradaban secara “radikal” bukanlah isapan jempol,selama belenggu cinta Tanah Air, dan rasa memiliki terhadap bangsa, tertanam dalam hati kita semua.

Fantasi Khilafah yang Tak Pernah Berubah

 

Oleh M. Aminulloh

Seruan khilafah di Indonesia seakan tak ada habisnya. Pejuang khilafah terus mencari terobosan baru untuk sebuah propaganda. Dari mempengaruhi publik dengan cara membuat tagar khilafah di media sosial,kemudian  memviralkannya, sampai mempublish film ‘Jejak Khilafah di Nusantara’. Padahal kita semua tahu ideologi khilafah adalah sesuatu yang bertentangan dengan Pancasila, tapi masih saja kampanye khilafah menodai kebhinnekaan kita.

Setelah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun 2017 lalu, kampanye khilafah masih terus gencar di media sosial. Tidak hanya itu, mereka bahkan terus menginfiltrasi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Fakta tersebut dapat kita amati melaluimedia-media nasional,saat Banser menyambangi sebuah Yayasan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kamis (20/8/20). Yayasan tersebut diduga menjadi sarang penyebaran ideologi khilafah HTI hingga membuat reaksi masyarakat yang mayoritas kaum nahdliyin.

Bila kita lihat sejarah dan latarbelakang beridirinya Hizbut Tahrir (HT), kita akan tahu bahwa pembentukannya hanya sekadar “alat transportasi” Taqiyuddin al-Nabhani untuk pergerakannya di wilayah politik. Taqiyuddin memproklamirkan HT sebagai partai pembebasan dengan visi misi memperjuangkan kembalinya dinasti politik  khilafah Islamiyah. Partai ini kemudian menyebar ke segala penjuru bumi ini dengan dogma khilafahnya, dari Yordania, Palestina, Australia, hingga ke Indonesia.

Di dunia Arab sendiripartai ini ditolak. Di permukaan, Arab sendiri menggunakan kata pemimpin itusebagai raja atau presiden, tidak adaistilah khalifah ataupun menggunakan sistem khilafah. Yang ada justru sistem kerajaan, seperti Arab Saudi dan Yordania. Sitem federasi yang terdiri dari tujuh emirat, seperti Uni Emirat Arab. Sistem kesultanan, seperti negara Oman.

Jika memang tujuan HTI adalah politik kekuasaan, mengapa kelompok ini tidak mendaftarkan diri saja sebagai partai politik resmi di Indonesia?Sama halnya dengan partai politik Islam yang lain? Meskipun, HTI yang dirancang sebagai organisasi politik, namun ia tidak mendaftarkan diri secara formal sebagai parpol yang ikut dalam pemilu. Sebab menurut aktivisnya, dalam situasi sekarang ini banyaknya partai Islam justru membingungkan umat Islam. Oleh karena itu, kelompok ini tidak mengikuti jejak partai lain yang berdasarkan Islam untuk ikut andil dalam pemilu yang kemudian dapat menjadi anggota legislatif. (Afdal, dkk, Islam dan Radikalisme di Indonesia: 266-277).

Selain itu, mengapa HTI menolak terlibat dalam pemilihan secara demokratis di Indonesia?Karena mereka memandang sistem yang dianut Indonesia melalui jalan pemilu adalah demokrasi sekuler.Kata lain dari sekuler adalah sistem kufur.

Pandangan HTI yang semacam itu terlihat aneh dan tidak dapat dibenarkan. Dalam catatan Al-Mawardi al-Ahkam as-Sulthaniyah pergantian jabatan dari pemimpin yang satu ke yang lainnya, dapat menggunakan cara musyawarah (syura), seperti ketika Nabi Muhammad SAW wafat, kemudian para sahabat bermusyawarah untuk menentukan pengganti sebagai Khalifah. Bisa juga melalui wasiat, seperti Sahabat Abu Bakar yang mewasiatkan pergantian Khalifah ke Sahabat Umar bin Khattab. Atau membentuk Majelis Syuro (ahl al-hall wa al-aqd), seperti pembentukan Sahabat Umar bin Khattab untuk khalifah penggantinya nanti. Dan kemudian baiat.

Apapun sistem penentuan dalam memilih pemimpin, seharusnya lebih mendahulukan moralitas.Bukan sebagaimana setelah era khulafa ur rasyidin yang memperebutkan kekuasaan dengan cara-cara peperangan, menumpahkan darah, mengkudeta, ataupun sistem warisan dinasti secara turun temurun. Hal tersebut justru menghilangkan prinsip bermusyawarah (syura), seperti yang diajarkan Nabi.

Jika sistem yang ada di Indonesia ditolak oleh HTI, muncul pertanyaan, bagaimana mekanisme pemilihan khalifah ala HTI? Demokrasi dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat, atau parlementer?Penyatuan pimpinan negara Islam dalam satu wadah kekhalifahan, bisakah raja-raja Arab, presiden atau emir dan perdana Menteri itu berhimpun?Kemudian menunjuk satu khalifah? Sebelum itu semua terjadi, para pemimpin negara akan ribut dan saling serang untuk memperebutkan kekuasaan. Hal itu dirasa mustahil dalam era nasionalisme kebangsaan sekarang ini.

Maka terbaca sudah strategi yang harus dilakukan oleh HTI, yakni meyakinkan tentara dengan cara menyanjung TNI dan meminta bantuan TNI untuk mengkudeta presiden. Kejadian ini dilakukan sebelum HTI terancam dibubarkan tiga tahun lalu.

Cara lainnya, bisa kita saksikan ketika terjadi sesuatu dalam pemerintahan, seperti kasus korupsi, hutang negara yang terus meroket, ekonomi yang semakin menurun, atau saat momentum politik berlangsung, maka mereka akan hadir sebagai “solusi” atas segala persoalan yang terjadi.

Skenario HTI dengan merapuhkan pemerintahan seraya kampanye anti-rezim sekuler, sistem kufur, negara taghut, dan lain sebagainya, untuk sebuah tujuan, yakni menaikkan tensi emosional masyarakat.Kemudian terjadi pemecah belahan, saling caci maki yang pada akhirnya saling mengangkat senjata, lantas saling bunuh sesama anak bangsa. Ini yang sudah terjadi di beberapa negara Timur Tengah dan Afrika, luluh lantak yang diakibatkan propaganda pejuang khilafah. Jika skema HTI ini berhasil, lalu di mana letak rahmatan lil alamin dalam Islam?

Dengan begitu, mendirikan khilafah HTI adalah sebuah ilusi. Cita-cita utopis yang tidak mungkin terjadi, apalagi Indonesia masih digawangi Muhammadiyah dan NU sebagai organisasi masyarakat terbesar di Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi asas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

Tidak akan ada satupun negara mendukung tegaknya khilafah, menyerahkan kedaulatannya masing-masing secara prodeo di seantero dunia ini. Sebagaimana Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Ahmad Ishomuddin pernah berujar, “upaya tersebut selalu saja gagal sebagaimana HTI, Khilafatul Muslimin, ‘jihad’ ISIS dan lain-lain yang menghabiskan umur secara sia-sia untuk menegakkan sistem khilafah. Korban sudah berjatuhan, perpecahan, dan kekacauan terjadi di beberapa negara Muslim begitu nyata, namun hasilnya tidak ada alias gagal total,” Minggu (30/9/2020).

Yang terakhir, pascapembubaran HTI pada tahun 2017 melalui Perppu ormas, kampanye khilafah masih terus berlangsung hingga hari ini, tanpa ada perubahan secara signifikan. Perlu kita sadari bersama bahwa kampanye khilafah adalah sebuah fantasi yang tidak akan terwujud nyata.Bahkan bisa berakibat dikucilkan oleh masyarakat, didiskriminasi oleh kelompok lain, dilawan pemerintah, berurusan dengan tentara dan aparat kemanan, dan dimusuhi oleh negara. Sebelum itu terjadi, maka sebaiknya pengusung khilafah segera mengubahhaluan ke Ibu Pertiwi, menegakkan syariat secara subtantif, mencintai Tanah Air, dan mengisinya dengan hal-hal positif untuk kemajuan bangsa dan negara kita. Jangan sampai HTI terjerumus ke dalam kubangan fantasi yang terlalu dalam.


Wednesday, 9 September 2020

Tanpa Khilafah HTI, Islam Kita Memperkokoh Nasionalisme

 

Oleh. Aminulloh RZ

Setelah dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Tahun 2017 yang lalu, melalui pencabutan status badan hukum HTI oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), masih saja terus terjadi gesekan yang mengoyak stabilitas nasional. Fakta ini terekam di berbagai media nasional. Sebagai contoh sebuah peristiwa, antara Banser dan Nahdliyin dengan yayasan pendidikan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga menjadi basis penyebaran “Khilafah Tahririyah” (20/8/2020).

Di hari dan tanggal yang sama, Nicko Pandawa (pejuang khilafah) meluncurkan sebuah film ‘Jejak Khilafah di Nusantara’ yang menuai polemik di tengah masyarakat, khususnya pakar sejarah yang hingga hari ini masih terus menepis anggapan, bahwa film tersebut adalah sebuah dusta yang diromantikkan untuk menggiring opini publik agar mempercayai kalau Nusantara ini adalah bagian dari Khilafah Utsmani.

Jika propaganda Khilafah HTI terus ada, maka yang terjadi adalah disintegrasi yang bisa berakibat mengganggu kelancaran pembangunan nasional. Persoalan ini perlu penanganan khusus menggunakan kajian secara komprehensif, baik oleh pemerintah maupun organisasi masyarakat yang dapat membantu mengurai benang kusut yang merusak tenun kebangsaan kita.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa sejumlah teks keagamaan mengatur kekerasan dan peperangan yang berakibat pada pemahaman sempit, radikal, dan politis. Bahwa perbedaan pandangan keagamaan merupakan sumber yang berdampak pada perilaku dan legalitas untuk melakukan sebuah tindakan agresif, radikal, dan pemaksaan dalam sejumlah kasus politik identitas. Seperti yang terjadi pada kasus mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok)  pada Tahun 2017 lalu.

Yang sebenarnya adalah bukan karena faktor ajaran dan makna agamanya yang salah, melainkan pengusung khilafah yang gagal memahami Islam, bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin senantiasa menciptakan perdamaian, toleransi,demokrasi, tidak ada istilah mayoritas-minoritas, senantiasa menghargai perbedaan, dan mencintaiTanah Air sebagian daripada iman, sesuai dengan diktum yang sering kita dengar Hubbul wathan minal iman.

Tentu saja, Islam adalah agama yang dapat mengikuti arus digitalisasi, komunikasi, teknologi, dan informasi zaman sekarang ini, dan merupakan keniscayaan yang harus dihadapi oleh umat Islam. Tidak harus mempertahankan teori-teori khilafah masa lalu yang tidak inheran dengan kondisi revolusi industri 4.0, seperti sekarang ini. Islam merupakan agama dengan fleksibilitas yang jauh melampaui ruang dan waktu, sehingga dapat mewujudkan rahmat bagi alam semesta sampai akhir zaman nanti.

Perlu diketahui bersama, bahwa propaganda khilafah ataupun radikalisme hadir di tengah masyarakat, tidak hanya bermotif tunggal faktor keagamaan saja, yang menjadi pendorong lainnya adalah faktor eksternal, yakni ekonomi, sosial, budaya, dan yang paling utama sekali adalah politik. Oleh karena itu, penanggulangannya pun perlu dilakukan melalui kebijakan dari pemerintah, membuat program-program khusus yang terarah, dan berkordinasi dengan multisektor secara srimultan.

Pejuang khilafah di Indonesia memahami agama Islam hanya sebatas pandangan politik, tidak realistis dan tidak substantif. Seharusnya Islam mampu mendorong masyarakat pada perubahan yang lebih maju. Melalui ekonomi syariah misalnya, membuat pranata-pranata ekonomi yang mampu bersaing dengan negara Cina dan AS. Penulis yakin hal itu bisa dilakukan oleh kita semua.

Jadi tidak hanya sekadar menghujat negara-negara adidaya itu, namun lebih dari itu semua, Islam mampu mendorong proses kebangkitan, tidak hanya sektor ekonomi, boleh jadi pada sektor pembangunan manusia, sektor pendidikan, budaya, olahraga, pariwisata, dan lain sebagainya,sehingga Indonesia mampu menuju persaingan global sebagai salah satu negara yang diperhitungkan di kancah internasional.

Robert Bellah pada saat studinya ke Jepang, banyak menemukan semangat agama Tokugawa yang merupakan faktor penting sebagai bagian daripowerorang-orang Jepang dalam mencapai modernisasi. Agama ini mampu menjadi semangat dalam kebangkitan pada sektor pertumbuhan ekonomi Jepang yang cukup pesat.

Menurut Bellah, spirit religi Tokugawa menjadi kekuatan tersendiri bagi orang Jepang sejak awal, dilanjutkan sampai masa Jepang modern untuk mencapai modernisasi. Dogmatik Tokugawa mengandung beberapa faktor penting yang dapat mendorong perubahan ekonomi dengan disponsori oleh pemerintah Jepang. (Wertheim dalam Abdullah 1982: 97).

Seiring dengan petunjuk realitas kekuatan agama yang terjadi di Jepang oleh Bellah, Alexis Tocqueville dalam bukunya Democracy in America, mengungkapkan bahwa agama bisa memegang peranan penting dan amat sentral dalam proses demokratisasi negara. Sumbangsih agama yang paling efektif adalah ketika organisasi keagamaan bergerak dari luar negara di wilayah yang disebut civil society.

Dengan begitu, sebagai orang beriman yang terlahir di Tanah Air ini, harus betul-betul menyadari subtansi dan makna agama Islam yang sesungguhnya, formalisasi syariat dan simbol keagamaan bukanlah suatu hal yang esensial dan mendasar. Yang lebih strategis dan prinsipil adalah agama harus selalu berperan sebagai pendorong kemajuan negara. Mencintai agama Islam berarti mencintai nasionalisme, mencintai rakyatnya, dan mencintai wilayahnya. Bentuk rasa cinta itu bisa kita implementasikan dari hal yang terkecil, mencegah dan mempersempit ruang pejuang khilafah yang akan mengganggu stabilitas nasional misalnya.

Menutup tulisan ini dengan satu pesandari ulama besar Arab, Al-Habib Ali Al-Jufri ketika berkunjung ke Indonesia,“Siapapun orang yang mengajak kalian untuk mendirikan khilafah, maka jangan kalian ikuti! Baik ia dari Arab, Turki, atau dari manapun. Mereka hanya ingin merebut kekuasaan dengan memanfaatkan ghirah dan kecintaan kalian kepada agama. Kami datang dari tanah yang sedang hancur dan terbakar oleh konflik.” Untuk itu, kita sebagai Muslimin-muslimat Indonesia, tidak usah banyak beretorika ala khilafah HTI, spirit Islam dalam pengaruhnya pada sebuah negara dinilai begitu mendesak saat ini, dalam rangka mewujudkan visi negara menuju Indonesia emas Tahun 2045.