Oleh.
M. Aminulloh
Fatwa menempatkan dirinya pada posisi paling
penting dan strategis dalam memecahkan sejumlah masalah. Begitupun Majelis Ulama
Indonesia (MUI), hanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)—bukan institusi resmi
negara, yang berusaha
berkedudukan di atas lembaga dan organisasi lain dalam sejumlah fatwa—justru
menjadi legitimasi yang seolah patut ditaati oleh seluruh umat Islam Indonesia.
Faktanya, fatwa, dalam
perspektif ushul fqih, hanya sebatas
pendapat sebagai jawaban atas kegelisahan yang ditanyakan—sifatnya tidak
mengikat. Tidak menjadi suatu kewajiban untuk diikuti, mengingat banyaknya pendapat dari ulama klasik dalam
sebuah karya monumental lainnya, atau berbagai
pendapat yang menjadi kajian komprehensif para ulama yang dapat kita pertimbangkan.
Para ulama salaf umumnya sangat berhati-hati
dalam memberikan sebuah fatwa. Karena para ulama salaf sadar betul bahwa
dirinya adalah seorang penerus Nabi Muhammad SAW yang wajib membimbing umat
Islam. Tentu akan berhati-hati dalam memberikan fatwa, dan benar-benar mengatakan “tidak
tahu” apabila yang ditanyakan adalah hal yang tidak dikuasainya.
Menjadi penting, karena fatwa dapat menjawab
pesoalan zaman yang selalu melahirkan problem baru. Untuk itu, Allah SWT
menjadikan kompetensi manusia beragam. Ada yang ahli dalam bidang ilmu fiqih (fuqaha), ilmu hadis (muhadis), ilmu tafsir Al-Quran (mufassir), ilmu ketauhidan (tassawuf), dan banyak ilmu lainnya.
Karenanya, para ulama harus mampu merespons
segala masalah, dan menemukan jalan keluarnya, walaupun tidak ada titik
persoalan kekinian di Al-Quran maupun hadis, akan tetapi meramu dan
menemukan hal yang selaras dengan syariat Islam.
Atas dasar itulah, beberapa ulama dan
cendekiawan Muslim,
serta zuama yang diwakili berbagai
organisasi masyarakat (ormas) Islam, berhimpun untuk menemukan solusi dari segala persoalan umat Islam.
Ormas tersebut terdiri dari Muhammadiyah,
Nahdlatul Ulama, Perti, Syarikat Islam, Al-Washliyah, Mathlaul Anwar, GUPPI,
PTDI, DMI, Al-Ittihadiyah,
dan sejumlah dinas rohani dari TNI dan Polri juga turut
andil di dalamnya.
Ulama dan cendekiawan Muslim serta zuama, secara
kolektif membuat satu lembaga pada tanggal 7 rajab 1395 H, atau bertepatan
dengan tanggal 26 juli 1975, di Jakarta. Lembaga ini dinamakan Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Pendirian MUI juga sebagai cara Orde Baru dalam
mengatur umat Islam.
Sebagai politikus, Presiden Soeharto mulai
menyadari fakta mayoritas umat Islam dan pentingnya posisi Islam dalam
konstelasi politik. Akan tetapi, dalam perjalanannya, pernyataan Soeharto di Kompas (21/12/1989) yang menegaskan MUI
makin mandiri—tentunya masih dalam koridor orde baru, justru tidak dapat
dikontrol pemerintah.
Sebagaimana dicatat M.C. Ricklefs dalam Mengislamkan Jawa (2013:32-77), MUI
dimaksudkan sebagai wahana pemerintah untuk mengontrol Islam demi kepentingan. Mundurnya
Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka) dari ketua MUI, sebagai bentuk sikap
protes terhadap kurang independennya MUI di depan pemerintah.
Pada titik ini semakin jelas, bahwa MUI
adalah produk politik Orde Baru yang dimaksudkan untuk mengukuhkan kekuasaan. Namun, independensi
MUI kian menguat pasca-runtuhnya orde baru pada Tahun 1998. Belakangan, MUI
semakin meneguhkan fatwa legitimasi teologis, khususnya dalam praksis kebebasan
beragama. MUI makin menjadi lembaga yang mengontrol segala aktivitas praktik
keberislaman masyarakat. Fatwanya seringkali menimbulkan perpecahan di tengah
masyarakat yang penuh kontroversial.
Beberapa fatwa kontroversial yang dikeluarkan
oleh MUI sebagai
berikut: fatwa nomor 287 Tahun
2001, tentang porno aksi dan pornografi. Haramnya bunga bank
konvensional pada tanggal 16 Desember 2003. Selain itu, fatwa nomor 7 Tahun 2005
tentang pluralisme, liberalisme, dan sekularisme. Ada juga, fatwa
nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan beda agama. Ditambah, fatwa
tanggal 7 Februari 2009 yang mengharamkan rokok.
Fenomena lain dalam fatwa MUI yang menimbulkan
kegaduhan masyarakat adalah mengharamkan golongan putih (golput), dalam
pemilihan legislatif pada tanggal 13 Februari 2009. Dan sebuah fatwa yang melahirkan
pro-kontra hebat sekaligus menggelikan di tengah masyarakat, yakni tentang
haramnya penggunaan media sosial facebook.
Sebuah platform jaringan maya dalam
menjalin interaksi dan komunikasi sosial di internet yang popular waktu itu,
pada tanggal 21 Mei 2009.
Di samping
itu, fatwa yang menghebohkan jagat
nasional terkait pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama
(Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Quran, pada tanggal 11
Oktober
2016. Akhir-akhir ini juga beredar isu, bahwa MUI akan mengharamkan platform media film Netflix, yang dianggap
memuat konten negatif. Hal itu tentu saja membuat MUI panen hujatan dan
kritikan dari masyarakat. Walaupun kemudian hal tersebut akhirnya langsung
dibantah oleh MUI.
Belum lagi sejumlah fatwa MUI daerah yang
menjadi bahan perbincangan, seperti MUI Sumatera Barat yang mengharamkan
makanan dengan penamaan yang bertentangan dengan akidah, misalnya “ketoprak
setan”, atau “ayam montok” yang dihukumi makruh. Bagaimana dengan makanan yang
tidak sesuai dengan aslinya, seperti hotdog
yang berisi roti dan daging sapi dan bukannya daging anjing?
Pada kenyataannya,
seorang mujtahid yang memberikan sebuah fatwa, haruslah orang yang
memiliki kedalam ilmu dan memahami permasalahan agar tidak terjadi kesalahan.
Bahkan Ibnu Masud menegaskan, orang yang sering memberi fatwa, padahal ia tidak
menguasai ilmu, maka ia termasuk orang gila. Nabi Muhammad SAW juga
mengungkapkan dalam hadis, Barangsiapa
memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu, maka dosanya ditanggung oleh orang yang memberi
fatwa kepadanya. (HR. Ibnu Majah).
Menurut
Khaled Abou el-Fadl, dalam karyanya Atas Nama Tuhan: Dari Fiqh Otoriter Ke
Fiqh Otoritatif (2004), fatwa itu
muncul lantaran premis-premis yang mendasari kemunculan hukum Islam tersebut
telah hilang ditelan komunitas pemberi fatwa hukum. Hal itu karena mereka, dan
pengikutnya merasa paling berhak dalam memberikan dan menjalankan fatwa
sebagaimana Tuhan menghendakinya.
Situasi
tersebut, banyak dilakukan sejumlah lembaga, bahkan secara individu.
Ulama dan ustadz yang kurang pemahaman agama, seringkali memberikan fatwa dengan
segala permasalahan yang kompleks pada zaman sekarang. Ambisinya tersebut dalam
memberikan fatwa, dapat berakibat fatal pada kehidupan umat Islam.
Terkait hal itu, Imam Abu Hanifah menyebut mufti yang bodoh dan mempermainkan
syariat. Nilai yang seharusnya dijunjung tinggi, malah justru merendahkannya.
Sedangkan Abdullah bin Masud sampai bersumpah diri yang mengejutkan. Dengan
tegas, Abdullah bin Masud mengatakan bahwa orang yang dimintai fatwa oleh orang
lain, namun dia sendiri belum memahami, maka orang tersebut termasuk orang
gila.
Tidak hanya itu, ulama kontemporer, Dr. Yusuf
Al Qardlawi mengatakan, seorang ahli fatwa di masa sekarang ini pada umumnya bertindak gila.
Semua hal yang ditanyakan jawabannya kurang afdal, kurang tepat,
membingungkan umat, bahkan menimbulkan keresahan di masyarakat, padahal yang
dikehendaki masyarakat adalah solusi syariat.
Fatwa dalam segi bahasa disebut lughawi, merupakan jawaban atas suatu
hal yang dipersoalkan mengenai hukum Islam. Fatwa juga bisa disebut nasihat,
petuah dan jawaban atas persoalan yang ditanyakan. Disebut tidak mengikat karena memang tidak memiliki daya
ikat. Baik secara personal maupun kelompok. Sedangkan
untuk hukum positif dalam sebuah negara, yakni secara hukum formal tidak
menyebutkan bahwa fatwa menjadi landasan hukum negara, berdasarkan
Undang-undang No 10 Tahun 2004, tepatnya pasal 7.
Idealnya,
fatwa menghadirkan ruang dialektis, dinamis dan produktif untuk perubahan dan
perkembangan dunia Islam dalam menghadapi tantangan zaman. Lebih dari itu, fatwa
yang menghasilkan solusi, dapat menghasilkan kekayaan akan khazanah hukum
Islam, kemudian akan mengulang kejayaan Islam.
Dengan demikian, maka sejumlah fatwa
kontroversi MUI tidak sepenuhnya diikuti oleh masyarakat. Selain karena objek
fatwanya yang kurang masuk akal, dan juga sejumlah pemahaman masyarakat
yang berbeda hingga menjadi faktor pemicunya kontroversi dalam sebuah fatwa.
Berlainan
dengan MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah, ataupun Bahtsul
Masail Nahdlatul Ulama—menghasilkan rekomendasi fatwa yang banyak diamini oleh
anggotanya. Mengingat,
MUI sekadar lembaga silaturahim antar ulama, yang juga diduga banyak
pengurusnya sudah terpapar paham khilafah, dan bertentangan dengan ideologi
negara.
Fatwa memang memiliki kedudukan tinggi dalam
hukum Islam, meskipun demikian,
menurut pandangan para ulama salaf, fatwa hanya bersifat
opsional (ikhtiyariah). Sebuah
pilihan yang tidak mengikat secara legal formal.
Maka sudah barang tentu, fatwa MUI
hanyalah sebuah doktrin yang tidak mutlak dan wajib ditaati umat Islam
Indonesia, baik secara person, lembaga, atau kelompok. Lebih dari itu, fatwa MUI juga tidak
terikat hukum positif dalam perundang-undangan ataupun putusan hakim yang
jelas-jelas mengikat pada hukum negara.

No comments:
Post a Comment