Jika dahulu harus menunggu pukul 21.00 WIB untuk menyaksikan siaran berita
yang tayang di TVRI hanya untuk memperoleh sebuah informasi, kini tidak lagi. Saat ini dalam hitungan detik kita disuguhkan
melimpah menu informasi paling aktual sekalipun, melalui berbagai platform media sosial dan digital, seperti Facebook, Twitter,
Instagram, Youtube, Netflix, Amazon, Apple TV, Pinterest dan lain sebagainya.
Platform media digital memberi pengaruh hebat pada banyak kalangan
Muslim urban. Ia mengendalikan dirinya melalui remote control
yang mengubah perilaku dan gaya hidup individu, hingga menjadi budaya dalam melakukan segala aktivitas kehidupan—belajar mengaji melalui Youtube misalnya—pemenuhan kebutuhan akibat keringnya spiritualitas Muslim
urban. Inilah yang kemudian maraknya hijrah
dan fenomena khilafah yang merambah
di wilayah yang justru seharusnya ditinggali oleh orang-orang dengan pola pikir lebih terbuka,
dan moderat.
Pergeseran budaya
lama sebagai antitesis budaya baru
yang terus bergerak menuju perubahan sosial itu, telah membuat Muslim urban
berburu ilmu agama ke sejumlah media digital online. Greg Fealy dalam Ustadz Seleb, Bisnis, Moral & Fatwa Online:
Ragam Ekspresi Islam Indonesia
Kontemporer (2012), menyebutnya sebagai mencari kepastian moral, pengayaan spiritual, dan identitas saleh, karena tergoncangnya kemantapan identitas keagamaan akibat dari peralihan sosial budaya.
Kegersangan spiritual yang tumbuh di kalangan kelas menengah perkotaan saat ini, sebagai akibat globalisasi dan modernitas. Hal itu yang
kemudian mendorong kekuatan sekumpulan aktivis khilafah ala Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)—memandang
mereka sebagai pasar doktrinasi.
Selain untuk wilayah politik yang sudah menjadi cita-cita HTI, juga komersilisasi ekonomi dan sosial, mengingat daya beli
dan kesalehan memberikan nilai tawar
yang tinggi.
Kaum Muslim urban memiliki sedikit waktu untuk mempelajari agama secara mendetail. Kesempatan inilah yang kemudian dimanfaatkan beberapa pejuang khilafah HTI
dalam meraih simpati ideologi secara sistematis dan terstruktur.
Realitas
munculnya kaum Muslim urban, seringkali dikaitkan dengan politik, karena hal itu berkaitan dengan wilayah ideologi. Clifford Geertz dalam karyanya, The Interpretation of Culture
(1973:201-202), menganalisis ideologi melalui pendekatan sebagai teori kepentingan (the
interest theory) yang bermakna senjata atau kedok.
Pernyataan ideologis merupakan latar belakang perjuangan universal untuk memperoleh keuntungan dan kekuasaan.
Fenomena kaum
Muslim urban yang dimanfaatkan aktivis khilafah HTI tersebut itulah, tidak lain
adalah buah dari para ustadz dan da’i serta
mubaligh perkotaan yang dinilai kurang memahami agama tanpa spesifikasi
keilmuan Islam yang jelas dan terperinci, seperti ahli fqih (fuqaha), ahli tafsir Al-Quran dan hadis (mufassir dan muhaddits), ilmu tauhid (al-‘aqidah), dan beberapa fokus keilmuan Islam lainnya—dianggap tidak representatif dalam mengemukakan ilmu agama.
Inilah yang
kemudian terjadi pergeseran tingkat religiusitas seorang Muslim urban dan Muslim tradisional dalam memahami perilaku sosial keagamaan. Hal itu ditandai ketika beberapa oknum
anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) membakar bendera hitam bertuliskan
kalimat tauhid, dua tahun lalu di Garut
Jawa Barat. Kejadian tersebut memancing reaksi beberapa kelompok Muslim
perkotaan yang tentu saja telah disusupi kepentingan politik HTI—berujung pada
aksi bela tauhid, pelaporan, dan hujatan yang tidak mencerminkan umat Nabi
Muhammad SAW.
Berbeda dengan
Muslim tradisional yang lebih rileks memandang
peristiwa tersebut. Pandangan Muslim tradisional bukan tanpa
dasar. Sebagian memahami bahwa itu adalah bendera HTI yang terlarang karena
pemerintah secara resmi sudah membubarkan pada Tahun 2017. Sebagian lagi
memandang bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut, sebaiknya memang
dibakar untuk “menyelamatkannya” agar tidak diinjak, masuk ke selokan, dan
ketidaklayakan yang menimpa bendera yang bertuliskan “agung” tersebut, berdasar
pada referensi banyak kitab klasik yang merekomendasikan hal itu.
Pergeseran cara
pandang yang demikian, membuat beberapa cendekiawan Muslim dan pakar keagamaan
menjadi gelisah. Misalnya kegelisahan yang dirasakan Prof. Nadirsyah Hosen
dalam Online fatwa in Indonesia: From
Fatwa Shopping to Googling Kiai (2015), menjelaskan bahwa di era post-truth sekarang ini, yang mana
banyak dipengaruhi media, para ustadz, da’i dan ulama mengenyam pendidikan di
pesantren (santri) lebih lama, belum tentu disebut kiai atau ahli agama. Sedangkan sebagian para da’i, ustadz, dan
ulama digital memahami bahwa saat ini banyak orang, terutama Muslim urban yang
belajar agama hanya melalui media-media online—memanfaatkan kebangkitan media
online tersebut, sebagai upaya merekontruksi pemahaman agama dan ideologi
kepentingan sebagaimana dijelaskan di atas.
Pergeseran corak
pemahaman nilai religiusitas dan ideologi politik itulah yang dapat berdampak
buruk bagi keberagaman di Indonesia. Penulis memandang fenomena Muslim urban
yang telah disusupi ideologi sempit khilafah HTI itu, banyak menimbulkan pragmatisme
agama yang berujung pada radikalisme
dan intoleransi. Diawali dengan istilah hijrah, hingga
puncaknya memiliki pemahaman jihad dengan sifat kaku, keras dan ekstrem.
Kampanye “Islam kaffah, tidak ada organisasi, tidak ada aliran Islam, tidak ada mazhab, Islam satu”, itulah logika yang terus didengungkan oleh beberapa pihak
Muslim urban—yang berakhir pada kepentingan politik
dan pendirian negara khilafah. Sempitnya pemahaman serta ikhtiar intant belajar Islam, membuat kalangan menengah kota itu mudah positif “terinfeksi” ideologi khilafah.
Persoalan
tersebut tentu bukan hal sepele bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Perlu adanya perhatian dari elemen bangsa ini untuk pemecahannya.
Jika ini terus dibiarkan, maka kesemrawutan model beragama dan berideologi
demikian, akan berdampak pada disintegrasi bangsa.
Tidak hanya itu, edukasi pemahaman terhadap Muslim urban, bahwa perkembangan digital online yang memberikan pemahaman agama, tidak sepatutnya untuk dijadikan sebuah rujukan paling utama. Selain itu, adanya filterisasi dakwah agama dan ideologi—baik ulamanya, pemahaman ideologinya, pemahaman ilmu agama Islamnya, apakah parsial atau telah menguasai secara keseluruhan, pada media online. Hal tersebut mungkin dapat sedikit mengurangi resiko pemahaman sempit khilafah HTI dan intoleransi yang tengah menyasar pada sejumlah kaum Muslim urban.

No comments:
Post a Comment