Oleh M.
Aminulloh
Pascareformasi, gelombang angin gerakan
Islamisme menghantam Indonesia. Beberapa gerakan transnasional, mencoba
mengayunkan pedang ideologinya untuk memangkas 89 helai bulu burung
Garuda Pancasila. Selama Orde Baru, Garuda Pancasila berdiri kokoh sebagai dasar ideologi negara.
Segala gerakan dan kegiatan yang patut diduga mengancam Pancasila, dianggap
kriminal dan dipidana melalui penerapan UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan
Kegiatan Subversi. Walaupun Pancasila itu sendiri ditafsirkan sesuai dengan
kepentingan politik Orde Baru.
Sejumlah kelompok Islamis yang pada awalnya
bersifat apolitis dan lebih memfokuskan pada dakwah-dakwah di lingkaran
studi agama, tahun 1998 bertransformasi menjadi gerakan Islam dan politik. Sebut saja Jamaah
Tarbiyah yang terinspirasi dari pemikiran lunak aktivisme Ikhwanul Muslimin di
Mesir, menunjukkan jatidiri hasrat yang sesungguhnya—memandang Islam sebagai
instrumen poltik kekuasaan—tata-kelola pemerintahan dan pembentukan negara
Islam atau “yurisprudensi Islam” melalui
formalisasi syariat Islam kaffah.
Pada mulanya, aktivis Jamaah Tarbiyah bercokol
di salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM itu bernama Lembaga Dakwah
Kampus (LDK). Melalui LDK ini, mereka yang mayoritas kalangan Muslim urban, menumbuhkan pandangan agama
ortodoks, kesalehan pribadi dan menanamkan paradigma Islam sebagai nilai dan
sumber kekuatan politik.
LDK adalah lembaga yang secara resmi diakui
oleh pihak rektorat sebagai organisasi internal kampus. Dalam pertemuan Forum
Silaturahim LDK (FS-LDK) X se-Indonesia di Malang Jawa Timur, mendeklarasikan
organisasi mahasiswa ekstra yang dinamakan KAMMI (Kesatuan Aksi
Mahasiswa Muslim Indonesia), pada hari minggu (29/3/1998). Berdirinya KAMMI
sebagai respons keprihatinan krisis politik yang terjadi dan terbukanya era
reformasi demokrasi yang membangkitkan semangat Islamisme pada cita-cita
pembentukan negara Islam.
Tidak diduga, KAMMI yang notabene sebagai organisasi ekstra dan LDK berbasis organisasi
internal kampus, bekerjasama dalam konstelasi politik—berhasrat memperebutkan
kursi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Ketua Senat Mahasiswa—student goverment sebagai ajang
kaderisasi politik. Kemudian, menempatkan beberapa kadernya dalam posisi
strategis pada tingkat Mahasiswa di perguruan tinggi besar Indonesia, seperti
UI, ITB, IPB, UGM, UIN Jakarta, Universitas Brawijaya Malang, Universitas
Andalas Padang, dan lainnya. Tidak heran, dikemudian hari beberapa oknum
kadernya banyak yang ditangkap KPK karena terlibat beberapa skandal korupsi.
Seiring terbukanya era reformasi demokrasi, berbagai
organisasi yang telah disebutkan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa, Jamaah Tarbiyah yang hasratnya terpendam lama
dalam politik Islam, mengepakkan sayapnya ke berbagai sektor organisasi studi agama. Secara
bersama-sama, organisasi tersebut menyepakati untuk menarik gerbong yang telah
tersusun rapi ini, menuju gerakan politik yang sekup konstelasinya lebih besar pada
tingkat nasional. Yakni, berdirinya partai yang dinamakan Partai Keadilan (PK), pada 20 april 1998, yang kemudian berubah menjadi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) pada Tahun 2002.
Meski memiliki basis massa dan kader radikal,
partai konservatif itu belum mampu menyuarakan formalisasi syariat Islam—cita-citanya
dalam mendirikan negara Islam—inkompatibel dengan tradisi kemajemukan Indonesia.
Pasalnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila sebagai
dasar ideologi negara yang telah diperjuangkan oleh the founding fathers melalui pengorbanan jiwa-raga, darah dan air
mata—menguat dalam sanubari masyarakat Indonesia.
Jim Schiller (1999), yang meneliti partai
konservatif ini di Jepara, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa partai ini terlalu
eksklusif. Meski kadernya militan dan terdidik, dalam pemilihan umum menilainya
sebagai basis suara rakyat yang tidak terdidik dan awam akan agama.
Schiller menambahkan,
kendati mayoritas umat Islam masih teguh dalam memegang
prinsip dasar negara, namun tidak menutup kemungkinan, sejumlah kelompok
yang belum menerima hal itu. Masih banyak dari mereka yang memiliki
agenda-agenda khusus untuk terus mengirimkan “roket narasi” khilafah Islamiyah secara diam-diam, maupun
terbuka untuk memperjuangkan fundamentalistik Islam-politik. Hal itu patut dicurigai
pada sejumlah hal yang mengemuka, seperti terlihat praksis idealis, namun
sesungguhnya memiliki pola pikir radikal. PKS juga mendukung segala formalisasi
bernuansa syariat untuk diterapkan dalam bentuk dukungan secara yurisprudensi, maupun korespondensi dalam negara.
Penulis beranggapan bahwa sikap politik PKS
masih menyembunyikan agenda besarnya, yakni berdirinya negara Islam. Hal tersebut ditunjukkan pada sikap politik kader
PKS yang “menduakan” Pancasila dengan perilaku yang terucap, berbeda dengan
implementasi hati nuraninya. Memiliki agenda dan hasrat tesembunyi seperti
demikian bisa kita sebut sebagai sikap taqiyyah.
Walaupun gerakan
PKS, menunjukkan pembaharuan sebagai partai Islam yang mampu memiliki sistem
kaderisasi yang menyentuh di tingkat akar rumput, secara terorganisir, terstruktur, sistematis, dan masif, PKS masih belum mampu bersaing dengan partai-partai nasionalis yang telah
mengakar lebih lama, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar.
Jangankan untuk merampas suara partai
nasionalis, merebut suara partai Islam lain pun, seperti Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB),
PKS masih keteteran. Dengan ideologi PKS yang
mendambakan Indonesia menjadi negara Islam,
tentu saja mengurangi simpatik masyarakat Indonesia, bahwa Islamisme
Ikhwanul Muslimin yang telah dianggap sebagai organisasi teroris, telah memberi sinyal
ancaman yang serius terhadap dasar negara. Yakni, NKRI, Pancasila,
UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
Sadanand Dhume (2005) secara spesifik
mengamati politik Indonesia. Misalnya saja, ia menyatakan Islamisme PKS
mengirim isyarat terancamnya tradisi keragaman dan pluralitas bangsa. Dhume
juga mengungkapkan—gambaran yang lebih berbahaya daripada jaringan
teroris—Teror jamaah Islamiyah yang dapat diatasi oleh negara. Sedangkan PKS
meresap dalam kompatibilitas Islamisme dan demokrasi. Secara halus, meresap ke
wilayah sistem yang kemudian
berusaha menanamkan
formalisasi syariat untuk meruntuhkan substansial Islam
dalam instrumen negara.
Fakta di atas dibuktikan ketika ketua Fraksi
PKS, Jazuli Juwaini menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan
Seksual (RUU PKS) pada Tahun 2019 lalu, dengan dalih liberal dan tidak sesuai
dengan agama. Kerancuan dalam membaca teks yang secara keseluruhan pasalnya
melindungi perempuan dari tindak kekerasan, justru ditolak oleh partai yang
menyatakan dirinya sebagai partai Islam.
Penulis menganggap sesat pikir PKS ini, ada dua kemungkinan dalam penolakannya di atas. Pertama, PKS keliru
dalam membaca poin dan pasal dalam RUU PKS. Kedua, PKS dengan ideologi
Islamismenya yang konservatif itu, menganggap wanita tidak setara dengan pria.
Wanita hanya dijadikan objek seksual dan akan selalu berkududukan di bawah
pria.
Hal itulah yang memperlihatkan PKS sebagai partai berbasis dan berideologi Islam,
perilaku dan tindakannya inkonsisten dalam rangka
pembangunan nilai-nilai Islami dalam konstitusi negara, justru bertolak
belakang—plintat-plintut itu juga mempertontonkan perilaku mesum dan beberapa
skandal seks—tidak mencerminkan perilaku kader partai Islam.
Misalnya,
pada Tahun 2011, anggota fraksi dari PKS bernama Arifinto kepergok kamera,
tengah menonton video porno saat rapat di Gedung DPR RI. Ia berdalih, penasaran
untuk membuka konten pornografi secara tidak disengaja. Namun, berdasarkan
pengakuan sang fotografer yang mengabadikan momen hina itu, mengungkapkan bahwa
durasi yang ditonton oleh Arifinto, cukup lama. Dampaknya adalah social law
(hukum sosial) sebagai punishment yang cukup membuat dirinya mengundurkan
diri dari kursi terhormat, pada tanggal 11 April 2011.
Selain itu, pernikahan dengan gadis di bawah umur oleh pimpinannya
sendiri, Luthfi Hasan Ishaaq yang juga melibatkan kawan dekatnya Ahmad
Fathanah. Belum lagi sejumlah kasus suap dan pencucian uang yang mengakibatkan
presiden PKS 2009-2014 itu,
tidak hanya terjungkal dalam karir politiknya, akan tetapi
juga divonis oleh hakim 16 tahun penjara, dan denda
senilai Rp. 1 miliar.
Belum lagi,
anggota polisi yang memergoki oknum kader PKS yang juga anggota DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Selatan, provinsi Kalimantan Selatan, berinisial GR (42), tengah
mesum dengan seorang gadis berusia 17 tahun di mobil dinasnya. Insiden
memalukan tersebut terjadi pada selasa, (11/4/2017). Seorang yang dianggap
panutan, justru berprilaku amoral.
Ditambah,
yang lagi-lagi melibatkan kader PKS dengan perilaku asusila. Berdasarkan berita
pada portal online jpnn.com, pada hari jumat, (2/11/2018), seorang
anggota DPRD Kota Semarang bernama Imam Mardjuki, menjalin hubungan yang
dilarang keras oleh agama, yakni berselingkuh dengan seorang wanita bersuami
yang berinisial RNS. Tangkapan layar chatting celotehan mesum dan foto
selingkuhannya di hotel, telah menyebar, hingga membuat dirinya diberhentikan
secara tidak terhormat oleh DPP PKS, melalui rekomendasi nomor
10/REK/DPP-PKS/2018, bertanggal 22 oktober 2018. Rekomendasi itu juga
ditandatangani langsung oleh Presiden PKS M Shohibul Iman, dan sekertaris
jendral, Mustafa Kamal.
Belakangan,
poltikus PKS Al Muzammil Yusuf, mengomentari Civitas Akademika Universitas
Indonesia yang telah memuat materi sex consent di ospek mahasiswa baru. Cilakanya,
Al Muzammil Yusuf berkesimpulan, bahwa UI telah mengajarkan seks bebas. Sungguh
ini fitnah yang sangat keji, yang tidak pantas disampaikan oleh sosok yang
mengaku paling bermoral itu.
Padahal
yang terjadi bukan pendidikan seks bebas. UI ingin memperkenalkan kepada para
mahasiswa agar peduli terhadap ancaman kekerasan dan pelecehan seksual terhadap
kaum perempuan. Materi yang di sampaikan oleh UI adalah dalam rangka kampanye
perlawanan terhadap kekerasan seksual, pencegahan kekerasan seksual, dan
mengetahui apa yang harus dilakukan dalam situasi menjadi korban, atau mengenal
mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.
Pemandangan
ini dapat dimaklumi, kenapa Fraksi PKS di DPR menolak RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual. Sikap politisi PKS tersebut sangat konsisten terhadap sikap politiknya
di parlemen. PKS berusaha untuk mengaburkan esensi materi untuk mahasiswa baru
yang di dalamnya membangun kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual.
Selain itu,
kita juga dapat memahami bahwa isu yang coba digulirkan PKS mengenai materi sex
consent tersebut, adalah bentuk rasa kecewa PKS yang telah kehilangan efek
domino penyebaran ideologi politiknya atas kebijakan pakta integritas UI yang
berisi 13 butir janji. Yang paling disoroti PKS adalah butir ke 10 dan ke 11.
Butir 10 berbunyi bahwa mahasiswa berjanji tidak akan terlibat dalam politik
praktis, hingga dapat merusak tatanan akademik dan bernegara. Sedangkan butir
ke 11 berbunyi bahwa mahasiswa berjanji tidak melaksanakan dan/atau mengikuti
kegiatan yang bersifat kaderisasi, orientasi studi, latihan, pertemuan yang
dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak
mendapat izin resmi dari dekan fakultas atau rektor UI.
Mungkin
saja PKS menganggap pakta integritas itu telah memasung demokrasi, atau menarik
mundur demokrasi Indonesia. Namun, yang harus dipahami adalah bahwa beberapa
kampus besar Indonesia, seperti UI, ITB, IPB, UGM, UNPAD dan lainnya sudah
menjadi arena kaderisasi politik kelompok yang memperjuangkan radikalisme
beragama. Tentang radikalisme di kalangan kampus dikonfirmasi oleh berbagai lembaga
survei. Inilah yang kemudian menimbulkan kemarahan dan rasa kecewa yang amat
berat dari para loyalis PKS, termasuk Al Muzamil.
Walhasil,
kita semua mengetahui bahwa PKS adalah partai Islam yang memperjuangkan
idealisme politiknya, akan tetapi justru yang terlihat banyak hal yang janggal
dan amat bertentangan dengan moralitas yang dijunjung tinggi agama. Seorang yang
selalu membincangkan moral hendaknya bercermin, apakah dirinya benar-benar
bermoral. Menuduh UI telah menghalalkan seks bebas merupakan sebuah tuduhan
yang sangat keji dan tidak bermoral. Sebenarnya pihak UI hanya mengajarkan
pentingnya kita mencegah dan melawan kekerasan seksual dalam memberikan
perlindungan pada perempuan. Semoga PKS tidak gemar memlintir dan menggoreng
isu yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

No comments:
Post a Comment