Wednesday, 23 September 2020

PKS Meperjuangkan Moralitas, Tapi Minus Moralitas

 

Oleh M. Aminulloh

Pascareformasi, gelombang angin gerakan Islamisme menghantam Indonesia. Beberapa gerakan transnasional, mencoba mengayunkan pedang ideologinya untuk memangkas 89 helai bulu burung Garuda Pancasila. Selama Orde Baru, Garuda Pancasila berdiri kokoh sebagai dasar ideologi negara. Segala gerakan dan kegiatan yang patut diduga mengancam Pancasila, dianggap kriminal dan dipidana melalui penerapan UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Walaupun Pancasila itu sendiri ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik Orde Baru.

Sejumlah kelompok Islamis yang pada awalnya bersifat apolitis dan lebih memfokuskan pada dakwah-dakwah di lingkaran studi agama, tahun 1998 bertransformasi menjadi gerakan Islam dan politik. Sebut saja Jamaah Tarbiyah yang terinspirasi dari pemikiran lunak aktivisme Ikhwanul Muslimin di Mesir, menunjukkan jatidiri hasrat yang sesungguhnya—memandang Islam sebagai instrumen poltik kekuasaan—tata-kelola pemerintahan dan pembentukan negara Islam atau “yurisprudensi Islam”  melalui formalisasi syariat Islam kaffah.

Pada mulanya, aktivis Jamaah Tarbiyah bercokol di salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM itu bernama Lembaga Dakwah Kampus (LDK). Melalui LDK ini, mereka yang mayoritas kalangan Muslim urban, menumbuhkan pandangan agama ortodoks, kesalehan pribadi dan menanamkan paradigma Islam sebagai nilai dan sumber kekuatan politik.

LDK adalah lembaga yang secara resmi diakui oleh pihak rektorat sebagai organisasi internal kampus. Dalam pertemuan Forum Silaturahim LDK (FS-LDK) X se-Indonesia di Malang Jawa Timur, mendeklarasikan organisasi mahasiswa ekstra yang dinamakan KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), pada hari minggu (29/3/1998). Berdirinya KAMMI sebagai respons keprihatinan krisis politik yang terjadi dan terbukanya era reformasi demokrasi yang membangkitkan semangat Islamisme pada cita-cita pembentukan negara Islam.

Tidak diduga, KAMMI yang notabene sebagai organisasi ekstra dan LDK berbasis organisasi internal kampus, bekerjasama dalam konstelasi politik—berhasrat memperebutkan kursi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Ketua Senat Mahasiswa—student goverment sebagai ajang kaderisasi politik. Kemudian, menempatkan beberapa kadernya dalam posisi strategis pada tingkat Mahasiswa di perguruan tinggi besar Indonesia, seperti UI, ITB, IPB, UGM, UIN Jakarta, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Andalas Padang, dan lainnya. Tidak heran, dikemudian hari beberapa oknum kadernya banyak yang ditangkap KPK karena terlibat beberapa skandal korupsi.

Seiring terbukanya era reformasi demokrasi, berbagai organisasi yang telah disebutkan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa, Jamaah Tarbiyah yang hasratnya terpendam lama dalam politik Islam, mengepakkan sayapnya ke berbagai sektor organisasi studi agama. Secara bersama-sama, organisasi tersebut menyepakati untuk menarik gerbong yang telah tersusun rapi ini, menuju gerakan politik yang sekup konstelasinya lebih besar pada tingkat nasional. Yakni, berdirinya partai yang dinamakan Partai Keadilan (PK), pada 20 april 1998, yang kemudian berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Tahun 2002.

Meski memiliki basis massa dan kader radikal, partai konservatif itu belum mampu menyuarakan formalisasi syariat Islam—cita-citanya dalam mendirikan negara Islam—inkompatibel dengan tradisi kemajemukan Indonesia. Pasalnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila sebagai dasar ideologi negara yang telah diperjuangkan oleh the founding fathers melalui pengorbanan jiwa-raga, darah dan air matamenguat dalam sanubari masyarakat Indonesia.

Jim Schiller (1999), yang meneliti partai konservatif ini di Jepara, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa partai ini terlalu eksklusif. Meski kadernya militan dan terdidik, dalam pemilihan umum menilainya sebagai basis suara rakyat yang tidak terdidik dan awam akan agama.

Schiller menambahkan, kendati mayoritas umat Islam masih teguh dalam memegang prinsip dasar negara, namun tidak menutup kemungkinan, sejumlah kelompok yang belum menerima hal itu. Masih banyak dari mereka yang memiliki agenda-agenda khusus untuk terus mengirimkan “roket narasi” khilafah Islamiyah secara diam-diam, maupun terbuka untuk memperjuangkan fundamentalistik Islam-politik. Hal itu patut dicurigai pada sejumlah hal yang mengemuka, seperti terlihat praksis idealis, namun sesungguhnya memiliki pola pikir radikal. PKS juga mendukung segala formalisasi bernuansa syariat untuk diterapkan dalam bentuk dukungan secara yurisprudensi, maupun korespondensi dalam negara.

Penulis beranggapan bahwa sikap politik PKS masih menyembunyikan agenda besarnya, yakni berdirinya negara Islam. Hal  tersebut ditunjukkan pada sikap politik kader PKS yang “menduakan” Pancasila dengan perilaku yang terucap, berbeda dengan implementasi hati nuraninya. Memiliki agenda dan hasrat tesembunyi seperti demikian bisa kita sebut sebagai sikap taqiyyah.

Walaupun gerakan PKS, menunjukkan pembaharuan sebagai partai Islam yang mampu memiliki sistem kaderisasi yang menyentuh di tingkat akar rumput, secara terorganisir, terstruktur, sistematis, dan masif, PKS masih belum mampu bersaing dengan partai-partai nasionalis yang telah mengakar lebih lama, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar.

Jangankan untuk merampas suara partai nasionalis, merebut suara partai Islam lain pun, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB), PKS masih keteteran.  Dengan ideologi PKS yang mendambakan Indonesia menjadi negara Islam,  tentu saja mengurangi simpatik masyarakat Indonesia, bahwa Islamisme Ikhwanul Muslimin yang telah dianggap sebagai organisasi teroris, telah memberi sinyal ancaman yang serius terhadap dasar negara. Yakni, NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

Sadanand Dhume (2005) secara spesifik mengamati politik Indonesia. Misalnya saja, ia menyatakan Islamisme PKS mengirim isyarat terancamnya tradisi keragaman dan pluralitas bangsa. Dhume juga mengungkapkan—gambaran yang lebih berbahaya daripada jaringan teroris—Teror jamaah Islamiyah yang dapat diatasi oleh negara. Sedangkan PKS meresap dalam kompatibilitas Islamisme dan demokrasi. Secara halus, meresap ke wilayah sistem yang kemudian berusaha menanamkan formalisasi syariat untuk meruntuhkan substansial Islam dalam instrumen negara.

Fakta di atas dibuktikan ketika ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada Tahun 2019 lalu, dengan dalih liberal dan tidak sesuai dengan agama. Kerancuan dalam membaca teks yang secara keseluruhan pasalnya melindungi perempuan dari tindak kekerasan, justru ditolak oleh partai yang menyatakan dirinya sebagai partai Islam.

Penulis menganggap sesat pikir PKS ini, ada dua kemungkinan dalam penolakannya di atas. Pertama, PKS keliru dalam membaca poin dan pasal dalam RUU PKS. Kedua, PKS dengan ideologi Islamismenya yang konservatif itu, menganggap wanita tidak setara dengan pria. Wanita hanya dijadikan objek seksual dan akan selalu berkududukan di bawah pria.

Hal itulah yang memperlihatkan PKS sebagai partai berbasis dan berideologi Islam, perilaku dan tindakannya inkonsisten dalam rangka pembangunan nilai-nilai Islami dalam konstitusi negara, justru bertolak belakang—plintat-plintut itu juga mempertontonkan perilaku mesum dan beberapa skandal seks—tidak mencerminkan perilaku kader partai Islam.

Misalnya, pada Tahun 2011, anggota fraksi dari PKS bernama Arifinto kepergok kamera, tengah menonton video porno saat rapat di Gedung DPR RI. Ia berdalih, penasaran untuk membuka konten pornografi secara tidak disengaja. Namun, berdasarkan pengakuan sang fotografer yang mengabadikan momen hina itu, mengungkapkan bahwa durasi yang ditonton oleh Arifinto, cukup lama. Dampaknya adalah social law (hukum sosial) sebagai punishment yang cukup membuat dirinya mengundurkan diri dari kursi terhormat, pada tanggal 11 April 2011.

Selain itu, pernikahan dengan gadis di bawah umur oleh pimpinannya sendiri, Luthfi Hasan Ishaaq yang juga melibatkan kawan dekatnya Ahmad Fathanah. Belum lagi sejumlah kasus suap dan pencucian uang yang mengakibatkan presiden PKS 2009-2014 itu, tidak hanya terjungkal dalam karir politiknya, akan tetapi juga divonis oleh hakim 16 tahun penjara, dan denda senilai Rp. 1 miliar.

Belum lagi, anggota polisi yang memergoki oknum kader PKS yang juga anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, provinsi Kalimantan Selatan, berinisial GR (42), tengah mesum dengan seorang gadis berusia 17 tahun di mobil dinasnya. Insiden memalukan tersebut terjadi pada selasa, (11/4/2017). Seorang yang dianggap panutan, justru berprilaku amoral.

Ditambah, yang lagi-lagi melibatkan kader PKS dengan perilaku asusila. Berdasarkan berita pada portal online jpnn.com, pada hari jumat, (2/11/2018), seorang anggota DPRD Kota Semarang bernama Imam Mardjuki, menjalin hubungan yang dilarang keras oleh agama, yakni berselingkuh dengan seorang wanita bersuami yang berinisial RNS. Tangkapan layar chatting celotehan mesum dan foto selingkuhannya di hotel, telah menyebar, hingga membuat dirinya diberhentikan secara tidak terhormat oleh DPP PKS, melalui rekomendasi nomor 10/REK/DPP-PKS/2018, bertanggal 22 oktober 2018. Rekomendasi itu juga ditandatangani langsung oleh Presiden PKS M Shohibul Iman, dan sekertaris jendral, Mustafa Kamal.

Belakangan, poltikus PKS Al Muzammil Yusuf, mengomentari Civitas Akademika Universitas Indonesia yang telah memuat materi sex consent di ospek mahasiswa baru. Cilakanya, Al Muzammil Yusuf berkesimpulan, bahwa UI telah mengajarkan seks bebas. Sungguh ini fitnah yang sangat keji, yang tidak pantas disampaikan oleh sosok yang mengaku paling bermoral itu.  

Padahal yang terjadi bukan pendidikan seks bebas. UI ingin memperkenalkan kepada para mahasiswa agar peduli terhadap ancaman kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kaum perempuan. Materi yang di sampaikan oleh UI adalah dalam rangka kampanye perlawanan terhadap kekerasan seksual, pencegahan kekerasan seksual, dan mengetahui apa yang harus dilakukan dalam situasi menjadi korban, atau mengenal mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.

Pemandangan ini dapat dimaklumi, kenapa Fraksi PKS di DPR menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sikap politisi PKS tersebut sangat konsisten terhadap sikap politiknya di parlemen. PKS berusaha untuk mengaburkan esensi materi untuk mahasiswa baru yang di dalamnya membangun kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual.

Selain itu, kita juga dapat memahami bahwa isu yang coba digulirkan PKS mengenai materi sex consent tersebut, adalah bentuk rasa kecewa PKS yang telah kehilangan efek domino penyebaran ideologi politiknya atas kebijakan pakta integritas UI yang berisi 13 butir janji. Yang paling disoroti PKS adalah butir ke 10 dan ke 11. Butir 10 berbunyi bahwa mahasiswa berjanji tidak akan terlibat dalam politik praktis, hingga dapat merusak tatanan akademik dan bernegara. Sedangkan butir ke 11 berbunyi bahwa mahasiswa berjanji tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi, orientasi studi, latihan, pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari dekan fakultas atau rektor UI.

Mungkin saja PKS menganggap pakta integritas itu telah memasung demokrasi, atau menarik mundur demokrasi Indonesia. Namun, yang harus dipahami adalah bahwa beberapa kampus besar Indonesia, seperti UI, ITB, IPB, UGM, UNPAD dan lainnya sudah menjadi arena kaderisasi politik kelompok yang memperjuangkan radikalisme beragama. Tentang radikalisme di kalangan kampus dikonfirmasi oleh berbagai lembaga survei. Inilah yang kemudian menimbulkan kemarahan dan rasa kecewa yang amat berat dari para loyalis PKS, termasuk Al Muzamil.

Walhasil, kita semua mengetahui bahwa PKS adalah partai Islam yang memperjuangkan idealisme politiknya, akan tetapi justru yang terlihat banyak hal yang janggal dan amat bertentangan dengan moralitas yang dijunjung tinggi agama. Seorang yang selalu membincangkan moral hendaknya bercermin, apakah dirinya benar-benar bermoral. Menuduh UI telah menghalalkan seks bebas merupakan sebuah tuduhan yang sangat keji dan tidak bermoral. Sebenarnya pihak UI hanya mengajarkan pentingnya kita mencegah dan melawan kekerasan seksual dalam memberikan perlindungan pada perempuan. Semoga PKS tidak gemar memlintir dan menggoreng isu yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.


No comments:

Post a Comment