Oleh M.
Aminulloh
Dari beberapa pengertian studi tentang
kekerasan, penulis meringkasnya dalam beberapa faktor yang lebih penting untuk
kita simak secara seksama. Kekerasan yang dilakukan oleh beberapa pihak adalah
faktor kelainan genetik atau memang sudah menjadi bawaan (innate)—bisa disebut fisioliogis—gangguan kejiwaan.
Beberapa kasus yang terjadi belakangan,
misalnya kasus penyerangan Syekh Ali Jaber yang dilakukan oleh seorang pemuda
di Masjid Falahudin, Jalan Pamin, kota Bandar Lampung pada minggu (13/9/2020), yang
diduga mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan orang tuanya, terlepas
dari situasi dan kontroversi politis kebenarannya. Sebab Syekh Ali Jaber
sendiri menolak insiden ini dipolitisasi atau dikaitkan dengan isu apapun.
Selain itu, kekerasan juga dapat dikatakan
sebagai sebuah tindakan yang dilakukan oleh aktor dan kelompok dalam rangka
meraih kepentingan politik kekuasaan. Ted Robert Gurr (1970) mendeskripsikan
kekerasan politik sebagai tindakan aktor atau kelompok yang menentang rezim
yang berkuasa. Sedangkan
Charles Tilly (1975) menjelaskan bahwa kekerasan
akan berhasil apabila aktor mampu memobilisasi massa lewat suatu kalkulasi
politik. Gustave Le Bon (1895) menambahkan, kekerasan sebagai tindakan yang
dilakukan crowd (kelompok aktor) yang
memiliki kekuatan untuk menghancurkan.
Penulis berusaha mengarahkan pada komunitas yang lebih kecil, khususnya agama Islam dalam mendeskripsikan kekerasan
agar dapat dipahami secara holistik. Wacana yang tidak kalah penting untuk
diurai adalah mengapa kekerasan Islam-politik selalu terjadi? Selain faktor
fanatik-dogmatis ideologis terhadap agama, ia juga biasanya memiliki latar
belakang kondisi dan situasi yang tengah dialami, seperti mengalami ketidakadilan,
terjadinya disrupsi politik, budaya, pendidikan, ekonomi, dan sains-teknologi.
Penting bagi kita untuk mendudukkan segala
persoalan pada relnya. Yang pertama, pandangan pelaku atau aktor kekerasan-agama bukan
pandangan agama itu sendiri, melainkan pandangan beberapa pihak dan oknum yang
salah memahami hakikat agama—memanfaatkan agama sebagai kendaraan—mencapai tujuan
dan kepentingan politiknya.
Kedua, aktor dan kelompok kekerasan-agama, salah dalam
pandangan agama dan politik praktis, bahwa agama dan politik merupakan langkah
kebaikan bagi agama. Hal tersebut tentu saja bukan pandangan dari
representatif mayoritas umat Islam. Justru, jika kekerasan-agama dilakukan,
maka agama akan kehilangan kesempatan perannya dalam menancapkan kebenarannya
dan kesejahteraan bagi umat manusia. Sementara itu, jelas sekali bahwa ajaran
dan nilai-nilai Islam akan mengokohkan politik kuasa yang ada, dapat menegakkan
syariat tanpa perlu penamaan ‘Islam’ untuk di formalisasi ke dalam negara.
Lembaran sejarah telah memperlihatkan betapa
konflik dan kekerasan dalam agama-agama, hingga pertumpahan darah atas nama
agama, begitu memilukan. Perang salib yang memperebutkan tanah surga, kota
suci Yerussalem yang berlangsung lebih dari satu abad, hingga kini belum
berakhir. Bahkan kekerasan pun terjadi pada lintas aliran, lintas mazhab dalam
satu agama. Padahal kita semua memahami esensi agama yang mengajarkan berbuat
baik pada sesama, dan tentu saja mengajarkan kedamaian antar umat manusia.
Sepanjang sejarah Islam, kekerasan dan
konflik sudah mengemuka. Semenjak era
Khulafaur Rasyidin, dinasti Umayyah, dinasti Abasiyyah, dan hingga zaman
sekarang ini dengan eskalasi kekerasan yang berbeda, tak terkecuali di
Indonesia. Meski bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa lain dengan keramahtamahannya,
akan tetapi konflik keagamaan juga terus mewarnai dan tidak pernah sepi.
Yang jadi pertanyaan, apakah kekerasan dengan
mengatasnamamakan agama sebagai pembelaan terhadap keyakinan agamanya, merupakan hal
yang fundamental bagi ajaran agama? Atau ada kepentingan dan faktor lain yang
menunggangi sebagian kelompok agama?
Jika dibolehkan, coba kita menoleh ke belakang
sejenak. Ada satu paham dalam Islam yang tumbuh dengan pengaruh yang cukup
prinsipil dalam perkembangannya di era kekinian. Yakni, paham kaum Khawarij
yang menolak penyesatan sebagai kewajiban agama. Berdasarkan pendapat Harun
Nasution, seorang ahli filsafat Islam, dalam karyanya, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan
(1975:11), mendeskripsikan pemberian nama Khawarij itu didasarkan atas ayat 100
dari surat Al-Nisa’, yang dalamnya
disebutkan: Keluar dari rumah lari kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian,
kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari
kampung halamannya, untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kaum Khawarij berjumlah dua belas ribu orang
berkumpul dan siap berperang setelah memisahkan diri dari Imam Ali bin Abi
Thalib. Kemudian menunjuk Imam yang bernama Abdullah Ibn Wahb Al-Rasidi.
Selanjutnya, bertempur melawan pasukan Imam Ali bin Abi Thalib, namun mengalami kekalahan berat dialami oleh pihak Khawarij. Akan tetapi, salah satu orang dari
kaum Khawarij, mantan Gubernur Mesir era Sayyidina Umar bin Khattab memimpin,
ia yang bernama Abdurrahman Ibn Muljam kemudian mengincar Imam Ali. Kala itu, Imam
Ali yang tengah menjalankan shalat shubuh. Aktor kekerasan, Abdurrahman bin Muljam, mengangkat
pedang beracunnya untuk menebas kepala Imam Ali. Tiga hari setelah peristiwa
berdarah yang memilukan itu, Imam Ali akhirnya menghadap Allah SWT dengan
syahid.
Catatan ini tertulis di tinta sejarah, aktor
dan kelompok kekerasan-agama yang tidak dapat ditutup-tutupi. Namun, penulis
berpandangan—jumlah yang mempunyai sifat demikian itu—golongan kecil dari
sekian umat Islam di seluruh belahan bumi ini. Sebagaimana dikatakan oleh KH.
Abdurrahman Wahid atau lebih akrab disapa Gus Dur (1940-2009), bahwa Islam garis keras
adalah kelompok kecil dengan pengaruh amat terbatas. Ini adalah kenyataan
sejarah. Akibat anggapan sebaliknya, dapat dilihat dari sikap resmi aparat
penegak hukum kita yang terkesan tidak mau mengambil tindakan tegas atas
mereka.
Beberapa kelompok teroris misalnya, mengancam,
mempersekusi, mengintimidasi, meneror, dan menumpahkan darah sesama manusia, tanpa
mengetahui apa kesalahan si korban sehingga mereka harus mendapat punishment yang begitu keji. Aktor dan
kelompok teror itu semua telah melakukan kejahatan yang mengatasnamakan agama,
sebagaimana penulis juga pernah menuliskan hal tersebut, pada
minggu lalu dengan judul ‘Kejahatan Atas Nama Agama, Kejahatan Terbesar’.
Perbedaan pandangan aktor dan kelompok Islam
garis keras dengan ajaran Islam—Islam garis keras dan pelaku teror—merusak citra
agama dan memecah belah umat, sedangkan ajaran Islam menerima segala perbedaan
dan pluralitas dalam kehidupan. Baik perbedaan keyakinan agama, maupun
perbedaan dalam pandangan mazhab.
Beruntunglah Indonesia dengan segala
kemajemukan dan keramahtamahannya, diejawantahkan melalui
slogan yang kita semua tahu, Bhineka Tunggal Ika, senantiasa tertancap
dalam sanubari masyarakat Indonesia, masih dapat bertahan hingga kini.
Kenyataan di Timur-Tengah sebagai cerminan yang patut kita ambil hikmahnya
dalam berbagai pandangan agama dan nasionalisme, maupun agama, dengan tatanan
sosial yang telah rusak oleh karena lingkaran kekerasan konflik yang tak
kunjung usai.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kita
harus tetap gigih merawat kemajemukan dan keberagaman di tengah masyarakat. Selain
itu, mari kita upayakan revitalisasi pemahaman keagamaan yang kaku, keras dan
ekstrem itu pada penguatan toleransi bahwa agama merupakan hal yang fundamental
untuk dijalankan sebagai hamba Tuhan, bukan menurut hawa nafsu kekerasan yang
dekat dengan tuntunan
dan lingkaran setan.

No comments:
Post a Comment