Oleh M. Aminulloh RZ
Fenomena khilafah kian marak pada sejumlah pemuda di
Indonesia. Akibat beberapa platform pada jaringan maya, virus khilafah
kian berkecambah pada kehidupan nyata. Fakta itu dapat kita perhatikan pada
sejumlah gerakan radikalisme dan fundamentalisme, seperti Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Salafi, maupun Wahabi. Gerakan-gerakan
tersebut kian “menggigit” pada sejumlah pemuda pemudi hingga berujung pada
penghakiman takfiri.
Pascareformasi, gelombang “tsunami ideologi dan manuver gerakan
politik” yang disebut radikal, ataupun fundamentalis transnasional, membanjiri
Tanah Air. Termasuk organisasi Hizbut Tahrir (HT)—yang digunakan sebagai
kendaraan politik Taqiyyudin an-Nabhani pada Tahun 1952, di Yordania.
Organisasi ini memiliki impian mengembalikan khilafah Islamiyyah, dan
menghapus sekat-sekat negara-bangsa (nation state), serta memusnahkan
ideologi dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam penegakkan khilafah ala HT, penggendongnya di
Indonesia menganggap hal itu adalah sebuah kewajiban yang harus diupayakan oleh
seluruh umat Islam. Gus Makmun Rasyid, selaku penulis buku popular HTI Gagal
Paham khilafah (2016), menyebutnya sebagai “mahkota kewajiban”. Sebuah
doktrin khusus untuk mengikat, dan menafikkan pemaknaan lain yang lebih mainstream,
seolah Tuhan hanya berpihak pada sistem khilafah versi HT.
Dewasa ini, merujuk istilah khilafah, maka tidak akan lepas
dari unsur politis. Oleh karena nomenklatur politik praktis HT yang menguat.
Pemaknaan Pancasila juga dapat kita sebut khilafah versi Indonesia. Mengingat,
Pancasila adalah sebuah konsensus berdasarkan pada apa yang telah dilakukan
Nabi Muhammad SAW. Dalam membentuk sebuah negara Madinah, yang disebut Piagam
Madinah.
Menanggapi hal itu, KH. Zuhairi Misrawi, atau yang lebih akrab
disapa Gus Mis, seorang Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (NU) mengungkapkan, “Bicara
khilafah, khilafah di Indonesia merupakan sistem kesepakatan konsensus bersama,
maka Pancasila adalah khilafahnya Indonesia.”
Ungkapan tersebut di utarakan saat webinar yang dihadiri
puluhan Mahasiswa, tergabung dalam Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPPI),
membahas tentang milenial yang sadar digital untuk mengampanyekan nilai-nilai
Pancasila melalui platform media sosial, senin (10/8/2020). Sejatinya,
Pancasila adalah sebuah pondasi negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai
keagamaan yang berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, tidak perlu lagi
khilafah versi HT.
Otoritas tunggal penegakkan khilafah Islamiyah versi
HT, diakui sendiri oleh aktivis HT sebagai antitesis ideologis yang siap
menandingi dan mengganti sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang
telah final. Untuk itu, khilafah sebagai sebuah doktrin penghancuran NKRI,
merupakan penyakit dalam tubuh Ibu Pertiwi yang harus segera diobati. Tidak
hanya itu, semua elemen bangsa ini, harus mampu mendeteksi sejauh mana virus
khilafah ini berkembang di kemudian hari.
Kata kuncinya adalah bagaimana fenomena “mahkota kewajiban”
khilafah, berhasil dideteksi, sebelum ideologi tersebut semakin meluap di
Indonesia. Jika khilafah itu berjaya di sini, maka akan lebih parah dari apa
yang terjadi di sejumlah negara di Timur-Tengah dan Afrika, karena di sini
negara kepulauan yang terpisah antara satu pulau dengan pulau lainnya.
Penulis beraggapan, bahwa sifat takfiri (mengkafirkan orang
di luar keyakinannya), merupakan awal mula bibit-bibit virus khilafah ini
tumbuh. Sebab, HT beranggapan ideologi Pancasila adalah taghut (berhala),
demokrasi sistem kufur (kafir), NKRI adalah negara kafir. Inilah yang
kemudian membuat pemerintah mencabut status hukum HTI pada Tahun 2017 lalu,
sebagai pengejewantahan “dakwah politik” khilafah HTI yang bertentangan dengan
ideologi negara.
Dari takfiri ideologis, berujung pada takfiri fiqih
siyasah (hukum politik). Karena tidak ada keseimbangan antara literatur
fiqih, dengan konsep negara-bangsa kekinian, sehingga yang lahir adalah hukuman
(punishment). Akibat punishment itulah berakibat pada konflik
sosial di masyarakat. Dalam hal ini, dakwah khilafah yang menggunakan kedok
agama akan berhadapan dengan negara.
Untuk menyelamatkan negara, tidak harus menunggu virus
khilafah ini menjalar dan kemudian memberontak terhadap negara. Karena aparat
keamanan dan tentara tidak menyediakan “payung sebelum hujan”—tidak bisa bergerak sebelum insiden sudah terjadi
atau berlangsung. Mereka dapat difungsikan setelah peristiwa terjadi melalui
peraturan perundang-undangan.
Maka perlunya “payung” dalam rangka pencegahan persebaran
virus, sebelum mewabah. Misalnya, mempersempit ruang gerak pemahaman khilafah
di lingkungan sekitar dengan mendiagnosa gejala-gejala paham tersebut yang
telah menjangkit banyak orang.
Upaya mengurangi virus pemahaman khilafah HTI di Indonesia,
lebih cenderung untuk jangka pendek, hanya melalui pendekatan literatur dan
aparat keamanan, itupun masih lamban. Sedangkan upaya jangka menengah dan
jangka panjang, tidak banyak dilakukan oleh pemerintah.
Upaya dalam rangka mengurangi resiko persebaran virus
khilafah HTI, baik oleh pemerintah maupun sejumlah organisasi dan Lembaga
masyarakat, hanya sebatas seremonial, dan tidak melibatkan beberapa kelompok
strategis di akar rumput. Sentuhan itu hanya sampai pada lapisan elite HTI.
Maka dari itu, mendeteksi akarnya pun tidak tepat sasaran, seolah hanya sekadar
seremonial yang melintas begitu saja.
Fakta tersebut telah memperlihatkan betapa pentingnya
mengatur keberagaman di Tanah Air ini. Sebab jika tidak bergerak lebih cepat
dalam penanganan virus khilafah, maka akan menggoyang stabilitas nasional.
Pengaturan ini dimaksudkan sebagai tindakan konstruktif secara terencana,
diorganisir dengan baik, kemudian digerakkan dan dievaluasi secara teratur
untuk meminimalisir penyebaran virus khilafah HTI.
Penting bagi pemerintah, dalam merumuskan penanggulangan
virus khilafah HTI agar tidak merebak, sehingga resiko konflik di tengah
masyarakat mengenai hal ini, tidak terulang kembali. Misalnya, membuat
kebijakan yang bersentuhan langsung pada akar rumput, membuat program-program
secara konkret yang melibatkan organisasi dan lembaga sosial kemasyarakatan
agar lebih terarah pada pemahaman Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan secara
terintegrasi.
Di samping itu, pemerintah dan organisasi sosial
kemasyarakatan, perlu membuat rumusan jangka pendek, jangka menengah, dan
jangka panjang dalam mendeteksi persebaran virus khilafah HTI. Baik di tingkat
daerah, maupun nasional.
Selain itu, sejumlah ulama yang alim diminta
menggagas fiqih update terkait pemahaman politik yang sesuai dengan ideologi
negara, Pancasila dan UUD 1945 supaya menjawab kegelisahan dan segala persoalan
kenegaraan, dengan tetap berpegang teguh pada literatur klasik yang masih
relevan, dan literatul baru yang lebih fresh dengan kondisi politik umat
Islam.
Yang paling penting lagi, pemerintah perlu melibatkan ulama
secara langsung, baik dari Muhammadiyah, NU, dan sejumlah ormas lainnya.
Pelibatan ulama dimaksudkan untuk mengurai kebekuan teologi akar takfiri
tersebut di tengah masyarakat. Pemerintah diminta mendanai untuk itu, mengingat
ideologi transnasional telah didanai oleh asing dalam rangka mencapai tujuan
dan kepentingannya untuk menegakkan khilafah di bumi pertiwi. Sebab itu, kita
mesti waspada atas tipu muslihat dan virus khilafah HTI.

No comments:
Post a Comment