Oleh.
M. Aminulloh RZ
Pandemi covid-19 sampai saat ini belum juga
sirna, korban positif dan meninggal juga terus bertambah. Belum lagi
virus propaganda khilafah yang kian menggema di negeri kita Indonesia. Fakta
ini di dasari pada tayangnya film Jejak Khilafah di Nusantara pada hari Kamis
(20/8/20). Kian menambah rentetan persoalan bangsa kita.
Ditambah viralnya sebuah video Barisan Ansor
Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) menggeruduk sebuah yayasan
pendidikan yang diduga markas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan melecehkan seorang
ulama di media sosial, serta mencoret foto Presiden Joko Widodo, di hari yang
sama. Konon, tidak ditemukan bendera merah putih di yayasan pendidikan tersebut.
Upaya preventif yang dilakukan oleh
Banser NU dalam menanggulangi paham khilafah, sudah sangat tepat, untuk
mencegah gesekan masyarakat. Melalui pendekatan teori sosiologi, Bruce J.
Cohen, bahwa dalam hal ini, Banser menggunakan konsep pengendalian sosial, di mana
mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau
masyarakat setempat.
Kelompok nahdliyin yang tidak menghendaki
adanya penyebaran paham khilafah di wilayah itu, melaporkan adanya sesuatu yang
mengganjal pada yayasan pendidikan tersebut kepada Banser. Kemudian
Banser berkordinasi dengan aparat keamanan, dalam hal ini Polres Pasuruan, Camat
Rembang, dan Lurah Rembang.
Ikhtiar Banser dalam menangkal paham
khilafah yang terencana, terstruktur, dan masif tersebut adalah sebuah upaya
yang sudah berdasarkan hukum di Indonesia. Terlebih, ketua Yayasan tersebut
mengakui bahwa ia adalah seorang pengusung khilafah HTI. Dan ini bukanlah
persoalan sepele, kita menunggu tindak lanjut lebih serius aparat keamanan dalam
menangani paham khilafah,
yang sudah jelas terlarang di Indonesia.
Sebelumnya
pemerintah telah resmi membubarkan organisasi HTI melalui Peraturan Pengganti
Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU nomor 17 Tahun 2013 tentang
organisasi kemasyarakatan. Meski HTI berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), akan tetapi palu Hakim tetap memutuskan untuk menolak
semua gugatan HTI pada bulan juli 2017 yang lalu.
Oleh
karenanya, masyarakat mendesak aparat keamanan untuk segera
bertindak cepat dan tegas dalam menangani paham khilafah yang tidak sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Kini paham tersebut beredar dengan
leluasa menyebarkan pahamnya di tengah masyarakat kita, apalagi doktrinasi
melalui lembaga pendidikan. Ada apa dengan aparat? Mereka begitu cepat
menangani kasus penghinaan Jerinx atau JRX terhadap Ikatan Dokter Indonesia
(IDI). Sedangkan kasus penghinaan terhadap ulama besar, pelecehan terhadap presiden
dan bukti-bukti lain, bahkan pengakuan
ketua yayasan itu sendiri berpaham khilafah, sangat lambat, atau mungkin bahkan
dilupakan?
Hal ini membuktikan preseden buruk aparat keamanan yang bertugas sebagai
pengendali sosial. Prasangka masyarakat tidaklah salah, sebab keresahan paham
khilafah yang mendorong masyarakat bertindak anarkis itu tidak ditangani serius
oleh pemerintah. Paham khilafah menjalar bahkan lebih berbahaya dibanding
Covid-19. Mengapa dikatakan demikian?
Sebab yang digandeng untuk menyebarkan paham khilafah di Indonesia oleh
pengusung khilafah adalah para artis, influencer,
pejabat, lembaga pendidikan, bahkan mungkin aparat, dan militer itu sendiri.
Dampak kedepannya akan sangat mengerikan bagi Indonesia, akan terjadi
pemberontakan, kerusuhan, dan kudeta, seperti yang terjadi di negara Libya, Suriah dan Timur
Tengah.
Kita semua menunggu dan berharap, pemerintah
lebih serius dalam menangani paham khilafah yang terus memprovokasi,
meyakinkan, dan mempropagandakan masyarakat agar tidak percaya lagi terhadap
ideologi bangsa, nasionalisme, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apresiasi masyarakat kepada Banser NU yang terlibat dan peduli pada situasi
bangsa terus mengalir. Upaya Banser NU dalam pengendalian sosial, dengan berkoordinasi dengan aparat,
camat dan lurah untuk melakukan langkah-langkah damai, adalah sebagai bentuk pencegahan paham
khilafah. Tidak hanya
Banser, semua elemen masyarakat harus bekerjasama dalam usaha-usaha memerangi
paham khilafah di Indonesia.

No comments:
Post a Comment