Oleh. M. Aminulloh RZ
Indonesia yang damai, kini
dikoyak faham transnasional Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kampanye khilafah
ala HTI kerap meracuni. Agama dan nasionalisme sering dibenturkan. Pancasila
dan Bhineka Tunggal Ika sebagai sesuatu yang fundamental bagi negara kita, acap
kali dianggap berhala oleh mereka. Fakta tersebut dibuktikan ketika hakim pengadilan
tata usaha negara (PTUN) memutuskan untuk menolak gugatan HTI pada hari senin
(7/5/17), terhadap keputusan pemerintah yang membubarkan, melalui peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) organisasi masyarakat.
Menurut HTI, Penegakkan khilafah
merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Menolak
faham tersebut, sama dengan menentang ajaran Islam. Padahal politik kekuasaan
bukan disisi akidah yang fundamental bagi agama, seperti rukun Islam, syahadat,
salat, puasa, zakat dan haji. Jika memang khilafah yang digaungkan oleh HTI
adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, lalu mengapa organisasi
masyarakat Islam terbesar, organisasi yang mendirikan negeri ini, seperti
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, justru tidak membuat sistem khilafah? Bahkan
menyebut NKRI harga mati dan Pancasila sebagai bentuk final dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara?
Dalam Alquran, tidak ada satu
ayat pun yang menyebut Khalifah sistem pemerintahan. Prof. Nadirsyah menegaskan
dalam webnya nadirhosen.net bahwa hanya dua kali Alquran
menggunakan istilah khalifah, ditujukan kepada Nabi Adam, dan Nabi Dawud.
Pertama, dalam QS. 2:30 “Ingatlah Ketika Tuhanmu berfirman kepada para
malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan
seorang khalifah di muka bumi.” Konteks ayat tersebut adalah Nabi Adam
as. Beserta keturunannya merupakan pemimpin di muka bumi.
Yang kedua, menyebut istilah
Khalifah untuk Nabi Dawud: “Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu
khalifah (pemimpin) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) diantara
manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan
menyesatkan kamu dari jalan Allah…” (QS. 38:26). Dalam ayat tersebut, Allah
menegaskan bahwa Nabi Dawud adalah seorang Raja Bani Israil, dan
memerintahkannya untuk menyelesaikan persoalan dengan adil.
Sampai di sini, tidak ada satu kalimatpun dalam Alquran membicarakan
mengenai Khalifah sebagai sistem pemerintahan. Setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Sayyidina Abu Bakar menggantikan, dan kemudian disebut Khalifatur Rasul
(Pengganti Rasul), Sayyidina Umar disebut Khalifatu Khalifatir Rasul
(pengganti dari penggantinya Rasul). Sayyidina Umar merasa aneh dengan
penyebutan tersebut, karena suatu saat nanti penggantinya akan lebih panjang
penyebutannya, maka beliau mengganti dengan sebutan Amirul Mu’minin
(pemimpin orang-orang beriman), begitu juga Sayyidina Usman dan Sayyidina Ali
disebut sama, Amirul Mu’minin.
Tradisi penyebutan tersebut diteruskan oleh Bani Umayyah
sampai Bani Abbasiyah. Pada masa kepemimpinan Abbasiyah ketiga, istilah
Khalifah penerus Rasul, mulai berbeda pemahaman menjadi Khalifatullah fil
ardh (pemimpin Allah di muka bumi). Istilah tersebut, jelas tidak ada dalam
Alquran, bahkan penyebutannya terkesan politis dalam memperkuat posisi
kekuasaan.
Pada titik ini, sudah jelas istilah khilafah adalah bentuk
atau sistem pemerintahan, dan Khalifah sebagai pemimpinnya. Pada tahun 1924,
sistem pemerintahan dalam bentuk khilafah telah bubar, berganti menjadi sistem
pemerintahan seperti sekarang ini, nation state. Negara dan Bangsa. Sedangkan
Khalifah sebagai istilah pemimpin, masih kita terapkan hingga saat ini. Karena
pada dasarnya, Alquran menyebut istilah Khalifah sebagai pemimpin umat atau
pemimpin masyarakat. Ulama klasik pun menafsirkan demikian, seperti Imam al
Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam as-Shulthaniyah mengungkapkan sepakat
dalam kewajiban mengangkat pemimpin umat berdasarkan ijma’ (konsensus atau
kesepakatan). Sitemnya seperti apa tidak dijelaskan secara detil. Hal itu tentu
sistem yang kita jalankan saat ini adalah sistem yang sudah tepat, sebab
istilah Khalifah dalam tafsir hari ini adalah bisa disebut Raja atau Sultan,
Presiden dan Perdana Menteri, atau penyebutan lainnya. Sama halnya Allah
menyebut Khalifah pada Nabi Dawud, sebagai Raja Bani Israil.
Jikalau HTI benar-benar
menjalankan konsistensi dalam perjuangan khilafah sesuai dengan yang mereka
kampanyekan, ajaran Islam, maka tentu tidak mengajukan gugatan kepada PTUN.
Karena sistem yang ada saat ini adalah sistem yang tidak sesuai dengan ajaran
mereka. Dengan mengikuti sistem peradilan, artinya mereka juga terjebak dalam
sistem Pancasila dan demokrasi. Disinilah letak inkonsistensi mereka.
Dengan demikian, mengampanyekan khilafah, berarti hendak
menghapus ideologi Pancasila, kemudian diganti sistem khilafah. Inilah yang
perlu kita difahami dan tegaskan. Menolak faham khilafah versi HTI, tidak
membuat kita berdosa. Tidak turut serta dalam menyuarakan perjuangan khilafah,
tidak berarti kita tidak mengikuti ajaran Islam. NKRI terbentuk atas perjuangan
para Ulama dan Syuhada. Dengan bentuk hari ini, kita menyatakan NKRI,
Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika sudah final.
Teringat quote Habib
Luthfi Bin Yahya tentang cinta tanah air adalah wujud rasa syukur: “Karena kami
cinta Allah dan RasulNya, kami mencintai tanah air ini. Mencintai tanah air
adalah sebagian wujud terimakasih kami kepada Allah dan RasulNya.” Sebagai anak
cucu pejuang kemerdekaan Indonesia, yang mengorbankan jiwa dan raganya demi
tanah air kita, maka kita harus tetap merawat dengan sebaik-sebaiknya, agar
anak cucu kita nanti tidak dalam ancaman perpecahan dan tetap di bumi pertiwi
yang damai. Semoga Allah SWT. Melimpahkan rahmat pada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

No comments:
Post a Comment