Monday, 10 August 2020

HTI Salah Memahami Islam

 

Oleh. M. Aminulloh RZ

Indonesia yang damai, kini dikoyak faham transnasional Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kampanye khilafah ala HTI kerap meracuni. Agama dan nasionalisme sering dibenturkan. Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai sesuatu yang fundamental bagi negara kita, acap kali dianggap berhala oleh mereka. Fakta tersebut dibuktikan ketika hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) memutuskan untuk menolak gugatan HTI pada hari senin (7/5/17), terhadap keputusan pemerintah yang membubarkan, melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) organisasi masyarakat.

Menurut HTI, Penegakkan khilafah merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Menolak faham tersebut, sama dengan menentang ajaran Islam. Padahal politik kekuasaan bukan disisi akidah yang fundamental bagi agama, seperti rukun Islam, syahadat, salat, puasa, zakat dan haji. Jika memang khilafah yang digaungkan oleh HTI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, lalu mengapa organisasi masyarakat Islam terbesar, organisasi yang mendirikan negeri ini, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, justru tidak membuat sistem khilafah? Bahkan menyebut NKRI harga mati dan Pancasila sebagai bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Dalam Alquran, tidak ada satu ayat pun yang menyebut Khalifah sistem pemerintahan. Prof. Nadirsyah menegaskan dalam webnya nadirhosen.net bahwa hanya dua kali Alquran menggunakan istilah khalifah, ditujukan kepada Nabi Adam, dan Nabi Dawud. Pertama, dalam QS. 2:30 “Ingatlah Ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan  seorang khalifah di muka bumi.” Konteks ayat tersebut adalah Nabi Adam as. Beserta keturunannya merupakan pemimpin di muka bumi.

Yang kedua, menyebut istilah Khalifah untuk Nabi Dawud: “Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (pemimpin) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah…” (QS. 38:26). Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa Nabi Dawud adalah seorang Raja Bani Israil, dan memerintahkannya untuk menyelesaikan persoalan dengan adil.

            Sampai di sini, tidak ada satu kalimatpun dalam Alquran membicarakan mengenai Khalifah sebagai sistem pemerintahan. Setelah wafatnya Rasulullah SAW. Sayyidina Abu Bakar menggantikan, dan kemudian disebut Khalifatur Rasul (Pengganti Rasul), Sayyidina Umar disebut Khalifatu Khalifatir Rasul (pengganti dari penggantinya Rasul). Sayyidina Umar merasa aneh dengan penyebutan tersebut, karena suatu saat nanti penggantinya akan lebih panjang penyebutannya, maka beliau mengganti dengan sebutan Amirul Mu’minin (pemimpin orang-orang beriman), begitu juga Sayyidina Usman dan Sayyidina Ali disebut sama, Amirul Mu’minin.

            Tradisi penyebutan tersebut diteruskan oleh Bani Umayyah sampai Bani Abbasiyah. Pada masa kepemimpinan Abbasiyah ketiga, istilah Khalifah penerus Rasul, mulai berbeda pemahaman menjadi Khalifatullah fil ardh (pemimpin Allah di muka bumi). Istilah tersebut, jelas tidak ada dalam Alquran, bahkan penyebutannya terkesan politis dalam memperkuat posisi kekuasaan.

            Pada titik ini, sudah jelas istilah khilafah adalah bentuk atau sistem pemerintahan, dan Khalifah sebagai pemimpinnya. Pada tahun 1924, sistem pemerintahan dalam bentuk khilafah telah bubar, berganti menjadi sistem pemerintahan seperti sekarang ini, nation state. Negara dan Bangsa. Sedangkan Khalifah sebagai istilah pemimpin, masih kita terapkan hingga saat ini. Karena pada dasarnya, Alquran menyebut istilah Khalifah sebagai pemimpin umat atau pemimpin masyarakat. Ulama klasik pun menafsirkan demikian, seperti Imam al Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam as-Shulthaniyah mengungkapkan sepakat dalam kewajiban mengangkat pemimpin umat berdasarkan ijma’ (konsensus atau kesepakatan). Sitemnya seperti apa tidak dijelaskan secara detil. Hal itu tentu sistem yang kita jalankan saat ini adalah sistem yang sudah tepat, sebab istilah Khalifah dalam tafsir hari ini adalah bisa disebut Raja atau Sultan, Presiden dan Perdana Menteri, atau penyebutan lainnya. Sama halnya Allah menyebut Khalifah pada Nabi Dawud, sebagai Raja Bani Israil.

Jikalau HTI benar-benar menjalankan konsistensi dalam perjuangan khilafah sesuai dengan yang mereka kampanyekan, ajaran Islam, maka tentu tidak mengajukan gugatan kepada PTUN. Karena sistem yang ada saat ini adalah sistem yang tidak sesuai dengan ajaran mereka. Dengan mengikuti sistem peradilan, artinya mereka juga terjebak dalam sistem Pancasila dan demokrasi. Disinilah letak inkonsistensi mereka.

            Dengan demikian, mengampanyekan khilafah, berarti hendak menghapus ideologi Pancasila, kemudian diganti sistem khilafah. Inilah yang perlu kita difahami dan tegaskan. Menolak faham khilafah versi HTI, tidak membuat kita berdosa. Tidak turut serta dalam menyuarakan perjuangan khilafah, tidak berarti kita tidak mengikuti ajaran Islam. NKRI terbentuk atas perjuangan para Ulama dan Syuhada. Dengan bentuk hari ini, kita menyatakan NKRI, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika sudah final.

Teringat quote Habib Luthfi Bin Yahya tentang cinta tanah air adalah wujud rasa syukur: “Karena kami cinta Allah dan RasulNya, kami mencintai tanah air ini. Mencintai tanah air adalah sebagian wujud terimakasih kami kepada Allah dan RasulNya.” Sebagai anak cucu pejuang kemerdekaan Indonesia, yang mengorbankan jiwa dan raganya demi tanah air kita, maka kita harus tetap merawat dengan sebaik-sebaiknya, agar anak cucu kita nanti tidak dalam ancaman perpecahan dan tetap di bumi pertiwi yang damai. Semoga Allah SWT. Melimpahkan rahmat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment