Baru-baru ini saya membaca berita
mengejutkan pada dunia pendidikan kita saat masa pandemi covid-19 seperti
sekarang ini, yakni tentang Program Organisasi Penggerak (POP) yang menjadi
program unggulan Kemendikbud. Program tersebut merupakan program peningkatan
tenaga pendidikan dan kependidikan melalui organisasi. Beberapa organisasi
besar seperti LP Ma’arif NU dan Muhammadiyah justru mundur dari program yang
sudah terverifikasi tersebut. Mengapa?
Dana POP yang sebesar RP 595
Miliar pertahun akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk membantu guru
honorer, siswa dan penyediaan infrastruktur demi menunjangnya pembelajaran
jarak jauh pada masa pandemi saat ini. Sebab pandemi covid-19 hampir
meluluhlantahkan segala sektor, tidak luput juga sektor pendidikan yang
imbasnya pada kehidupan guru, siswa dan orang tua siswa.
Beberapa pakar pendidikan sangat
khawatir menyaksikan penyelenggaraan POP di Indonesia oleh kemendikbud, ditambah
ada indikasi kejanggalan pada program tersebut. Merujuk pada pengumuman resmi
kemendikbud, empat dari ratusan proposal yang lolos diajukan dua yayasan
bentukan korporasi besar, yakni Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti
Tanoto. Belum lagi ditambah birokrasi pendidikan terkenal dengan korupsinya,
seperti hubungan atas bawah, upeti kepada atasan, potongan gaji, amplop untuk
pengawas dan proyek-proyek lainnya seperti kenaikan jabatan dan lainnya.
Membaca pengumuman program terseebut, dengan mudah
kita melihat bahwa anggaran sebesar itu
tidak mengarah pada perbaikan sektor pendidikan, seperti yang sudah dirancang sebelumnya. Menurut Prof.
H.A.R. Tilaar tamatan Sekolah Guru (SPG, PGSD atau FKIP, IKIP, UNJ) bukan
bodoh, tetapi tidak bisa mengajar bukan salah yang bersangkutan, tapi salah
sistem pendidikan.
Jadi Kemendikbud sebetulnya tidak pernah punya program strategis untuk pemerataan dan peningkatan SDM.
Jadi Kemendikbud sebetulnya tidak pernah punya program strategis untuk pemerataan dan peningkatan SDM.
Dahulu pendidikan di Indonesia
menjadi bagian dari pendidikan zaman kolonial. Dimana sekolah didirikan untuk
melahirkan orang yang berketerampilan membaca dan menulis untuk kepentingan perusahaan
, perkebunan, dan pabrik orang-orang belanda. Kemudian pemerintah Hindia
Belanda menyediakan sedikit anggaran untuk pendidikan dan menyediakan sekolah
terbatas jumlah pesertanya. Kebijakan tersebut sangat dipengaruhi oleh politik
etis. Untuk kebanyakan orang, pemerintah menyediakan Sekolah Rakyat, sedangkan
HIS, ELS dan HCS untuk kalangan bangsawan, pegawai negeri dan pegawai sesuai
dengan yang dibutuhkan pemerintah.
Setelah merdeka, melalui masa
orde baru, pendidikan merupakan satu unit yang tidak memberikan sumbangan lain
kecuali melainkan peran atas kelestarian hegemoni kekuasaan, kerangka sistem
sudah dipersiapkan, pentas sudah disediakan, dan setiap orang hanya dituntut
untuk memainkan peran sejauh telah digariskan GBPP. Guru dan murid kehilangan
kebebasan dan potensi.
Berjalannya sekolah-sekolah untuk
meningkatnya SDM dalam negeri yang mana kaum pribumi memperoleh kesempatan
untuk bersekolah oleh Muhammadiyah, LP Ma’arif Nahdlatul Ulama, Jamiatul Khair,
Taman Siswa dan pesantren-pesantren merupakan reaksi terhadap kebijakan sistem
yang berjalan pada pemerintah yang sama sekali tidak ada niat ‘murni’
meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas SDM di Indonesia.
Birokrasi pendidikan masih
mewarisi semangat dominasi orde baru jika kita melihat kenyataan pada
program-program unggulan kemendikbud saat ini, bahkan pragmatis. Pendidikan
nasional belum sepenuhnya kondusif mengingat pendidikan hanya mempunyai satu
tujuan dasar universal yaitu membawa manusia menjadi individu yang dewasa.
Dewasa disini berarti sanggup berpikir sendiri, menggunakan pikirannya sendiri
dan orang lain untuk kemudian menjadi pertimbangan dalam berpikir sendiri,
menarik kesimpulan sendiri dan membuat keputusan sendiri untuk melakukan suatu
tindakan dari hasil pertimbangan sendiri. Bukan sesuatu yang dipaksakan dari
luar, karena itu ia siap menannggung resiko.
Organisasi-organisasi besar
seperti Muhammadiyah dan LP Ma’arif NU sudah makan asam garam dalam
meningkatkan pendidikan karakter, nilai dan moral, bahkan sebelum ada negara
Indonesia, saat ini menarik diri dari program peningkatan kualitas guru. Dengan
masuknya yayasan korporasi yang
seharusnya membantu pendanaan pendidikan di Indonesia, justru mengambil keuntungan dari program
pemerintah yang tentunya menimbulkan
pertanyaan besar. Begitu juga
lembaga-lembaga yang terindikasi memiliki kedekatan dengan pejabat kementerian.
Hal ini sangat janggal setidaknya dari segi etika, membuktikan bahwa Kemendikbud bertindak feodal
dalam program organisasi bergerak.
Tangerang Selatan 24 Juli 2020
Tangerang Selatan 24 Juli 2020
No comments:
Post a Comment